Belanja Daring Melonjak, UU Data Pribadi Harus Segera Disahkan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2020
Belanja Daring Melonjak, UU Data Pribadi Harus Segera Disahkan

Ilustrasi belanja online. (Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Belanja daring menjadi salah satu faktor meningkatnya transaksi masyarakat di tengah pandemi covid 19. Ini sering dengan penurunan kunjungan ke pusat perbelanjaan sebesar 50 persen yang diikuti oleh meningkatnya penggunaan aplikasi belanja daring sebesar 300 persen.

Data Analytics Data Advertising (ADA) menunjukkan ada peningkatan penggunaan aplikasi produktivitas hingga lebih dari 400 persen pada pertengahan Maret 2020. Sementara Bank Indonesia mencatat transaksi e-commerce sebesar Rp27 triliun pada bulan Maret 2020.

Kondisi tersebut juga didorong karena diberlakukannya kebijakan bekerja dari rumah yang mengharuskan pekerja melakukan kolaborasi, komunikasi dan pertemuan secara digital. Isu pada keamanan data juga terjadi pada salah satu aplikasi produktivitas global.

Baca Juga:
7 Anak Buah John Kei Berstatus DPO

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina menginginkan adanya kebijakan yang memastikan agar data dalam e-commerce tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain di luar keperluan transaksi.

Penggunaan data pribadi dalam penyedia layanan e-commerce tidak jarang disalahgunakan dan diakses untuk kepentingan di luar transaksi yang penyedia platform lakukan. Dalam beberapa kasus yang berkaitan dengan perusahaan financial technology (fintech), data konsumen disebarluaskan dan diperjualbelikan tanpa seizin konsumen.

Ia memaparkan, dengan adanya kebocoran data yang diperjualbelikan secara ilegal di web ilegal bukan saja merugikan pengguna, tetapi juga merugikan kredibilitas platform tersebut yang berpotensi merugikan pelaku usaha.

Ilustrasi Belanja
Ilustrasi Belanja. (Foto: Antara)

Ia mengingatkan, meningkatnya penggunaan platform digital untuk e-commerce di Indonesia dari 8 miliar menjadi hampir 30 miliar pada rentang 2016-2019, berdasarkan data Google dan Temasek 2019, seharusnya menjadi perhatian pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.

"RUU Perlindungan Data Pribadi perlu disegerakan untuk memberikan kepastian hukum terhadap konsumen di Indonesia. Pandemi Covid-19 sendiri telah mengubah cara masyarakat dalam beraktivitas, terutama dalam menggunakan perangkat digital," katanya seperti dilansir Kantor Berita Antara.

Baca Juga:
Mengenal Subak yang Muncul di Google Doodle Hari Ini
#E-commerce Indonesia #Ekonomi Digital #Belanja Online
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Selain mengutamakan produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Indonesia
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
DJP juga tengah membahas mekanisme teknis dengan berbagai platform digital terkait implementasi penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
Indonesia
Pemerintah Keluarkan Aturan Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM Melalui Sistem Elektronik
Regulasi tersebut memberikan perhatian terhadap aspek inklusivitas dengan mengutamakan dukungan bagi UMKM yang dikelola oleh penyandang disabilitas maupun UMKM yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Pemerintah Keluarkan Aturan Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM Melalui Sistem Elektronik
Indonesia
Cara Membuat NIB untuk Content Creator 2026, Bisa Daftar Resmi Lewat OSS
Content creator bisa mengurus NIB resmi setelah masuk KBLI terbaru. Simak syarat, cara daftar NIB lewat OSS, serta manfaat legalitas usaha bagi kreator digital.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Cara Membuat NIB untuk Content Creator 2026, Bisa Daftar Resmi Lewat OSS
Indonesia
Kemendag Tegur Shopee terkait Keluhan Konsumen, Banyak Barang tak Sesuai Pesanan
Kementerian Perdagangan memanggil Shopee, terkait banyaknya aduan konsumen. Shopee pun angkat bicara.
Soffi Amira - Rabu, 20 Mei 2026
Kemendag Tegur Shopee terkait Keluhan Konsumen, Banyak Barang tak Sesuai Pesanan
Indonesia
Ogah Hanya Jadi Konsumen Teknologi AI, Pemerintah Butuh 150 Ribu Engineer Industri Digital
Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, juga mendorong program pelatihan vokasi untuk mendukung retraining dan reskilling tenaga kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Maret 2026
Ogah Hanya Jadi Konsumen Teknologi AI, Pemerintah Butuh 150 Ribu Engineer Industri Digital
Indonesia
RUU Pekerja GIG Mandek, DPR Ajak Masyarakat Sipil Kawal Percepatan Pembahasan
Wakil Ketua Komisi V DPR mengajak masyarakat sipil mengawal percepatan pembahasan RUU Pekerja GIG. Lindungi jutaan pekerja digital, ojol hingga content creator.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Maret 2026
RUU Pekerja GIG Mandek, DPR Ajak Masyarakat Sipil Kawal Percepatan Pembahasan
Indonesia
Tren Belanja Online Saat Ramdan Terjadi di Jam 3 Pagi dan 7 Malam
Antusiasme masyarakat cukup tinggi mempersiapkan diri menyambut bulan puasa di antaranya belanja kebutuhan pokok untuk memasak, peralatan dapur, sampai barang elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Tren Belanja Online Saat Ramdan Terjadi di Jam 3 Pagi dan 7 Malam
Bagikan