Belanja Daring Melonjak, UU Data Pribadi Harus Segera Disahkan


Ilustrasi belanja online. (Antara)
MerahPutih.com - Belanja daring menjadi salah satu faktor meningkatnya transaksi masyarakat di tengah pandemi covid 19. Ini sering dengan penurunan kunjungan ke pusat perbelanjaan sebesar 50 persen yang diikuti oleh meningkatnya penggunaan aplikasi belanja daring sebesar 300 persen.
Data Analytics Data Advertising (ADA) menunjukkan ada peningkatan penggunaan aplikasi produktivitas hingga lebih dari 400 persen pada pertengahan Maret 2020. Sementara Bank Indonesia mencatat transaksi e-commerce sebesar Rp27 triliun pada bulan Maret 2020.
Kondisi tersebut juga didorong karena diberlakukannya kebijakan bekerja dari rumah yang mengharuskan pekerja melakukan kolaborasi, komunikasi dan pertemuan secara digital. Isu pada keamanan data juga terjadi pada salah satu aplikasi produktivitas global.
Baca Juga:
7 Anak Buah John Kei Berstatus DPO
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina menginginkan adanya kebijakan yang memastikan agar data dalam e-commerce tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain di luar keperluan transaksi.
Penggunaan data pribadi dalam penyedia layanan e-commerce tidak jarang disalahgunakan dan diakses untuk kepentingan di luar transaksi yang penyedia platform lakukan. Dalam beberapa kasus yang berkaitan dengan perusahaan financial technology (fintech), data konsumen disebarluaskan dan diperjualbelikan tanpa seizin konsumen.
Ia memaparkan, dengan adanya kebocoran data yang diperjualbelikan secara ilegal di web ilegal bukan saja merugikan pengguna, tetapi juga merugikan kredibilitas platform tersebut yang berpotensi merugikan pelaku usaha.

Ia mengingatkan, meningkatnya penggunaan platform digital untuk e-commerce di Indonesia dari 8 miliar menjadi hampir 30 miliar pada rentang 2016-2019, berdasarkan data Google dan Temasek 2019, seharusnya menjadi perhatian pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.
"RUU Perlindungan Data Pribadi perlu disegerakan untuk memberikan kepastian hukum terhadap konsumen di Indonesia. Pandemi Covid-19 sendiri telah mengubah cara masyarakat dalam beraktivitas, terutama dalam menggunakan perangkat digital," katanya seperti dilansir Kantor Berita Antara.
Baca Juga:
Mengenal Subak yang Muncul di Google Doodle Hari Ini
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online

IdEA Beri Peringatan Keras Soal Fenomena 'Rojali' dan 'Rohana' yang Bikin Transaksi Turun Drastis

'Rojali' dan 'Rohana' Mulai Menghantui E-commerce Indonesia, Transaksi Makin Ramai Tapi Nilai Belanja Menurun Drastis

Riset Prasasti: ICOR Ekonomi Digital 4,3, Dinilai Lebih Efisien Dibanding 17 Sektor Lain

Menko Airlangga Bantah Penurunan Daya Beli, Klaim Belanja Online Terus Naik

Pekerja Profesional Bidang TIK Minim, Baru 0,8 Persen Dari Total Angkatan Kerja Nasional.

Semua Dipajakin! Sri Mulyani Resmi Pungut Pajak dari Toko Online

Aturan Pajak untuk Pedagang E-Commerce Berpenghasilan Rp 500 Juta ke Atas Berlaku Mulai 14 Juli 2025

Menteri UMKM Isyaratkan Pajak E-commerce Masih Jauh Panggang dari Api

DJP Benarkan Rencana Pungutan Pajak Pedagang E-commerce, Sasar Omzet di Atas Rp 500 Juta setahun
