RUU BUMN akan Disahkan Hari Ini
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - DPR RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN dalam sidang paripurna, hari ini, Selasa (4/2).
Adapun jadwal rapat paripurna DPR terkait pengambilan keputusan terhadap RUU BUMN akan dimulai pada 09.30 WIB di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat paripurna kali ini juga akan membahas persetujuan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Baca juga:
Raker Menteri BUMN dan Menteri Hukum dengan Komisi VI DPR Bahas RUU BUMN
Selanjutnya, terdapat agenda lain yakni laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR terhadap hasil pembahasan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Nantinya rapat paripurna akan dibuka dengan pelantikan Pengganti Antarwaktu Anggota DPR RI dan Anggota MPR RI Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Diketahui, RUU BUMN sebelumnya telah disetujui Komisi VI DPR dan pemerintah sebagai rancangan yang akan disahkan dalam rapat paripurna.
Baca juga:
RUU tersebut merangkum sejumlah poin utama yang terdiri dari pengaturan terkait pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), penyelenggaraan investasi, penyelenggaraan operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan pembubaran BUMN.
Selain itu, RUU itu juga mengatur soal hak monopoli kepada BUMN untuk memproduksi dan/atau memasarkan barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia