RUU BPIP Diserahkan, DPR Pastikan Beda Dengan RUU HIP

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2020
RUU BPIP Diserahkan, DPR Pastikan Beda Dengan RUU HIP

Menkopolhukam Mahfud MD berama Ketua DPR Puan Maharani, saat penyerahan Surat Presiden terkait RUU BPIP di Kompleks Parlemen, DPR, Kamis. (16/7/2020) (Puspen Kemendagri).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menemui Pimpinan DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7).

"Kami pimpinan DPR baru saja selesai menerima wakil pemerintah atau utusan Presiden yang dipimpin Bapak Menko Polhukam menyerahkan konsep BPIP sebagai masukan kepada DPR," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam jumpa pers.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, konsep RUU BPIP memiliki substansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

RUU BPIP, kata Puan, antara lain memuat substansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIP, yang selanjutnya memiliki tugas, fungsi dan wewenang untuk membumikan Pancasila dengan memperkuat BPIP.

Baca Juga:

Pulihkan Ekonomi, BI Pangkas BI Rate Jadi 4 Persen

"Konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal yang berbeda dengan RUU HIP, yang berisikan 10 bab dan 60 pasal. Substansi pasal-pasal BPIP hanya memuat ketentaun tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP," jelas dia.

Puan memastikan, dalam RUU BPIP tidak ada lagi pasal-pasal kontroversial yang berkaitan dengan falsafah dan historis Pancasila. Termasuk soal konsideran Tap MPRS Nomor XXV/1996 tentang Pelarangan PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme.

"Pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi," ungkap Puan.

Ini lantaran DPR dan pemerintah bersepakat bahwa RUU BPIP ini tidak akan tergesa-gesa untuk dibahas. Pasalnya, DPR dan pemerintah sepakat untuk menampung masukkan kritik dan saran sari seluruh elemen masyarakat.

"DPR bersama pemeritah akan membahas RUU BPIP itu apabila DPR dan pemerintah sudah mendapatkan elemen masyarakat yang cukup sehingga hadirnya RUU BPIP ini menjadi kebutuhan hukum yang kokoh pada upaya pembinaan Pancasila lewat BPIP," tutup Puan.

Penyerahan RUU BPIP
Penyerahan RUU BPIP. (Foto: Ponco).

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, Pancasila akan tetap berisi lima sila dalam Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP).

Pancasila di dalam RUU BPIP, dikembalikan seperti yang dipidatokan Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno pada tanggal 18 Agustus 1945. Selain itu, salah satu pijakan penting yang diatur dalam Surpres RUU BPIP itu yaitu RUU BPIP harus mengacu kepada Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

Mahfud mengatakan DPR dan Pemerintah sepakat akan membuka seluasnya akses masyarakat terhadap RUU BPIP agar masyarakat dapat berpartisipasi membahas dan mengkritik RUU BPIP itu.

"Kami sepakat ini akan dimuat di situs web resminya DPR," kata Mahfud. (Pon/Knu)

Baca Juga:

Digeruduk Massa, DPR Pastikan Tak Ada Pengesahan RUU HIP dan Omnibus Law

#RUU HIP #Mahfud MD #DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Dua Tahun Prabowo-Gibran Kebijakan Ekonomi dan Kemandirian Nasional Jadi Sorotan DPR
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade dalam diskusi Dialektika Demokrasi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 22 Oktober 2026
Dua Tahun Prabowo-Gibran Kebijakan Ekonomi dan Kemandirian Nasional Jadi Sorotan DPR
Indonesia
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
lemahnya mitigasi sebelum kebakaran turut memperparah situasi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
Indonesia
SMRC Rilis Survei Opinion Leader 2026, Mahfud MD dan Dedi Mulyadi Jadi Sorotan
SMRC merilis Opinion Leaders Survey September 2026, libatkan 200 akademisi dan jurnalis untuk menilai sejumlah tokoh nasional berdasarkan indikator kepemimpinan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Oktober 2026
SMRC Rilis Survei Opinion Leader 2026, Mahfud MD dan Dedi Mulyadi Jadi Sorotan
Indonesia
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Penegakan hukum menyasar pihak yang bertanggung jawab agar praktik pembakaran hutan tidak terus berulang.
Yusuf Abdillah - Rabu, 14 Oktober 2026
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Indonesia
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Gubernur, bupati, kepolisian daerah, dan jajaran TNI di wilayah terdampak untuk meningkatkan sinergi dalam upaya pemadaman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Berita Foto
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Perwakilan Fraksi Partai Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menerima penyataan sikap di Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Oktober 2026
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Indonesia
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Sahroni menegaskan pengawasan internal Polri harus tetap berjalan agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin baik dan tidak hanya merespons persoalan yang menjadi perhatian publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Suasana Rapat Paripurna Ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Berita Foto
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Penetapan ketua Panitia Kerja Penyusunan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Indonesia
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Pimpinan DPR gempar usai beredarnya draf pemakzulan Wapres Gibran berpelat NasDem. Saan Mustopa janji cek keaslian surat!
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Bagikan