Kasus Korupsi

Rugikan Negara Rp20,84 Miliar, KPK Tetapkan Eks Bupati Seruyan Tersangka

Eddy FloEddy Flo - Senin, 14 Oktober 2019
 Rugikan Negara Rp20,84 Miliar, KPK Tetapkan Eks Bupati Seruyan Tersangka

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat menyampaikan penetapan tersangka terhadap Eks Bupati Seruyan (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Darwin Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan tahun 2007-2012.

"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni DAL (Darwan Ali), Bupati Seruyan Kalimantan Tengah periode 2003-2008 dan 2008-2013," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/10).

Baca Juga:

Sinarmas Group Terlibat Suap OTT Massal DPRD Kalteng

Febri menjelaskan kasus korupsi ini bermula saat Pemkab Seruyan merencanakan pembangunan pelabuhan laut pada 2004. Rencana ini mulai direalisasikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan pada 2006 dengan melakukan pembangunan tiang pancang.

"Pada 2007, Dinas Perhubungann Pemkab Seruyan mengalokasikan anggaran untuk rencana pekerjaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung," ujar dia.

Jubir KPK Febri Diansyah jelaskan penetapan tersangka terhadap eks Bupati Seruyan
Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Sekitar Januari 2007, Darwin memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Seksi Perumahan dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum agar pengadaan pembangunan Pelabuhan Laut Segintung dikerjakan oleh PT. Swa Karya Jaya (SKJ).

"Diduga, Direktur PT. SKJ adalah kawan dekat DAL yang mendukungnya saat Pilkada Kabupaten Seruyan tahun 2003," imbuhnya.

Menindaklanjuti perintah Darwin, Panitia Lelang Pengadaan Barang atas pekerjaan pembangunan pelabuhan Laut Teluh Segintung dibentuk. Para panitia lelang langsung diberi arahan yang membahas teknis dan langkah-langkah untuk menjadikan PT. SKJ sebagai pemenang dalam lelang terbuka, dengan HPS Final Rp112.750.000.000.

Menurut Febri, dalam proses lelang proyek ini terdapat sejumlah kejanggalan, seperti pembatasan informasi lelang dan waktu pengambilan dokumen lelang hanya satu hari; dokumen prakualifikasi dan penawaran lelang diduga dipalsukan, dan peserta lelang lain juga diduga direkayasa.

"Dokumen penawaran memiliki kemiripan dengan membedakan nilai penawaran hanya Rp2-4 Juta," ujarnya.

"Pihak PT SKJ diduga turut serta mempersiapkan beberapa dokumen palsu yang dibutuhkan tersebut. Panitia lelang juga mengabaikan ketidaklengkapan atau kekurangan persyaratan dokumen prakualifikasi PT. SKJ. Dalam dokumennya, Sertifikat Badan Usaha PT. SKJ sudah tidak berlaku," sambung Febri.

Pada 14 April 2007, Darwin menerbitkan Surat Keputusan Bupati yang menetapkan PT. SKJ sebagai pelaksana proyek pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, dilanjutkan penandatanganan kontrak Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung sebesar Rp112.736.000.

"Namun, proyek baru berjalan empat bulan, pada 10 Agustus 2007 terdapat addendum pertama dengan mengubah nilai kontrak menjadi Rp127.411.481.000 atau bertambah 13,02 %," jelas dia.

Febri melanjutkan, addendum ini melebihi ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang menyebutkan maksimal menambah pekerjaan adalah sebanyak 10 persen.

Baca Juga:

OTT Suap Group Sinar Mas, KPK Garap Ketua DPRD Kalteng dari PDIP

"Pada tahun 2009, diduga DAL melalui anaknya menerima uang dengan cara beberapa kali transfer dari PT. SKJ sejumlah Rp687.500.000. Dalam perkara ini, diduga keuangan negara dirugikan sekitar Rp20,84 miliar," pungkas Febri.

Atas perbuatannya, Darwin disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.(Pon)

Baca Juga:

Kejagung Masih Terus Selidiki Rekening Gendut Kepala Daerah

#Korupsi Kepala Daerah #Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Modus Kertas HVS Bupati Bolmut Terbongkar, Tiap Proyek Pemkab Dikorup
KPK bongkar modus kertas HVS Bupati Bolmut Sirajudin Lasena yang patok fee 10% di tiap proyek PBJ. Simak kronologinya!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Kertas HVS Bupati Bolmut Terbongkar, Tiap Proyek Pemkab Dikorup
Indonesia
Tok, Bupati Sirajudin Lasena Tersangka OTT KPK! Fee Tiap Proyek Dipatok 10%
KPK tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sebagai tersangka OTT pemerasan proyek PBJ. Simak modusnya!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Tok, Bupati Sirajudin Lasena Tersangka OTT KPK! Fee Tiap Proyek Dipatok 10%
Indonesia
Barbuk OTT Bupati Sirajudin Lasena di 3 Provinsi, Duit Ratusan Juta Disita KPK
KPK menyita barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah dalam OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena terkait dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Barbuk OTT Bupati Sirajudin Lasena di 3 Provinsi, Duit Ratusan Juta Disita KPK
Indonesia
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
KPK menggelar OTT di 3 provinsi dan menangkap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta bersama 13 orang lainnya terkait dugaan korupsi pemkab
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
Indonesia
14 Orang Ditangkap di OTT Bupati Sirajudin Lasena, Termasuk Kepala Dinas
KPK amankan 14 orang dalam OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena. Pihak yang diciduk mulai dari Kepala Dinas, ASN, hingga swasta.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
14 Orang Ditangkap di OTT Bupati Sirajudin Lasena, Termasuk Kepala Dinas
Indonesia
OTT Terbaru KPK, Nasib Bupati Sirajudin Lasena Ditentukan dalam 24 Jam
Tim penyidik lembaga antirasuah berhasil mengamankan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, bersama beberapa pihak terkait lainnya.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
OTT Terbaru KPK, Nasib Bupati Sirajudin Lasena Ditentukan dalam 24 Jam
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Indonesia
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan barang yang diminta kembali dalam praperadilan bukan emas 74 kg atau uang, melainkan barang pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Bagikan