Ruang Kerja Puan Cs hingga MKD DPR Di-lockdown

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 02 Februari 2022
Ruang Kerja Puan Cs hingga MKD DPR Di-lockdown

DPR RI. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR melakukan lockdown di beberapa ruang di gedung parlemen, Senayan, Jakarta. Langkah itu diambil menyusul ditemukannya 9 anggota DPR dan 80 pegawai di DPR yang terpapar COVID-19.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, ruang kerja pimpinan DPR Puan Maharani cs hingga ruang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) sudah dilakukan lockdown.

“Saya sudah dengar di MKD (di-lockdown), yang inisiatif itu di Komisi I bahkan juga di lingkungan ruang kerja pimpinan di lantai 4 itu sudah dari minggu lalu sampai seminggu ke depan akan dievaluasi artinya sedang dilakukan lockdown juga,” kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2).

Baca Juga:

PN Jakpus Lockdown, Seluruh Pegawai WFH

Indra mengatakan, kebijakan lockdown menjadi inisiatif masing-masing alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi COVID-19.

Jika ada yang terpapar virus corona, maka ruang AKD tersebut dianjurkan segera di-lockdown untuk disterilisasi dan disemprot disinfektan.

“Secara keseluruhan inisiatif untuk melakukan lockdown, ada di masing-masing alat kelengkapan dewan,” ujarnya.

Baca Juga:

12 Siswa dan Guru Positif, SMA Warga Solo Lockdown

Puan Maharani, kata Indra, sudah memberikan arahan dan peringatan pada 24 Januari 2022 lalu kepada masing-masing AKD untuk membatasi dan mengendalikan berbagai kegiatan di DPR.

Meskipun rapat-rapat dan kunker tetap dilakukan, namun harus dilaksanakan dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Untuk di lingkungan Sekretariat Jenderal sudah dilakukan (surat) edaran di tanggal 26 Januari bahwa maksimal WFH dan WFO itu 50 persen, kemudian untuk jam kerja juga begitu, kita batasi sampai dengan hari biasa jam 15.30 WIB dan Jumat sampai jam 15.00 WIB,” tandasnya. (Pon)

Baca Juga:

2 RT di DKI Micro Lockdown Buntut Masuk Zona Merah COVID

#Kasus COVID-19 #COVID-19 #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Demo Jakarta 20 Oktober 2026 akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah jalan alternatif yang bisa dilalui.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Indonesia
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Bagikan