Ruang Baleg DPR Dijaga Brimob saat Bahas RUU Pilkada
Ruangan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dijaga anggota kepolisian dari Satuan Brimob. (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Ruangan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dijaga aparat bersenjata lengkap. Pengamanan itu menyangkut rapat Baleg guna membahas Revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8).
Berdasarkan pantauan di lokasi, terdapat setidaknya sepuluh Anggota Kepolisian dari Satuan Brimob. Mereka bersiaga dengan menenteng senjata laras panjang.
Sebelumnya, Menkumham Supratman Andi Agtas dengan kawalan ajudannya tiba di ruang Pimpinan Baleg DPR. Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad datang bersama para ajudannya.
Sedangkan Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek juga tiba di ruangan Baleg. Awiek sempat diwawancarai menyangkut rapat hari ini.
Baca juga:
Pesan Ical untuk Ketum Golkar Terkait Keputusan MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada
Awiek menyebut rapat hari ini mengkaju revisi UU Pilkada sekaligus membahas apa yang sudah diketok oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tentu yang paling poin di putusan MK itu adalah mengakomodir partai non parlemen untuk bisa mengusung. Nah, hal itu tentunya akan diakomodir dalam pembahasan nanti, itu tidak boleh kita melenceng dari itu,” ujar Awiek kepada wartawan.
Walau demikian, Awiek mengatakan, didasarkan UUD 1945 Pasal 20 bahwa DPR memegang kekuasaan dalam pembentukan UU.
“Itu Clear. Ya, terserah DPR. Tapi kemudian supaya tidak ada, tidak dibentrokan hukum istilahnya ataupun terjadi nanti kegaduhan politik hukum, maka kemudian ada terobosan hukum yang dilakukan,” ujar Awiek. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
Mendagri: Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPR Tidak Langgar UUD
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera