Roy Suryo Sebut RUU Penyiaran Jadi Ancaman Jurnalis Hingga Konten Kreator
Roy Suryo saat hadir di diskusi publik bertajuk 'Sirekap dan Kejahatan Pemilu 2024, Sebuah Konspirasi Politik' di Sekretariat Barikade 98, Cikini, Jakarta, Senin (18/3). Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Pengamat Telematika Roy Suryo menilai, ada upaya pengebirian pembuat informasi publik lewat Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
“Khususnya jurnalis, media dan bahkan konten kreator dalam berkarya,” kata Roy di Jakarta, Senin (20/5).
Pria yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga ini menilai Pasal 50B ayat 2 huruf c dalam draf RUU Penyiaran juga bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers khususnya Pasal 4 ayat (2).
Padahal, dalam aturan itu menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, dan pelarangan penyiaran.
Baca juga:
RUU Penyiaran Dianggap Batasi Kebebasan Pers, Cak Imin Beri Pesan untuk Prabowo
“Aturan-aturan yang sudah reformis dan demokratis semenjak 1999, pasca Reformasi 1998, tampak sekali mau dikembalikan ke era sebelumnya,” jelas Roy yang pernah menjabat sebagai Anggota Komisi I DPR ini.
Oleh sebab itu, Roy pun berharap agar semua stakeholders untuk kritis terhadap situasi tersebut.
Dia mendesak, jangan sampai RUU Penyiaran yang berpotensi mematikan urat nadi pers lolos begitu saja dan sah menjadi Undang-Undang.
“Jangan abai dengan kondisi yang sekarang terjadi, sebab jelas gambaran mimpi buruk sudah terbentang di depan mata,” tutup Roy yang merupakan mantan politikus Partai Demokrat ini.
Sekedar informasi, Revisi UU Penyiaran dianggap mengancam kebebasan pers karena di dalamnya mengatur pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Baca juga:
ICW Menilai RUU Penyiaran Hambat Pemberantasan Korupsi dan Ancam Demokrasi
Pelarangan itu dianggap ada dalam Pasal 50B ayat (2) draf RUU Penyiaran terbaru.
Kemudian, pada Pasal 50B ayat (3) diatur mengenai sanksi apabila melanggar aturan pada ayat (2) tersebut, mulai dari teguran tertulis, pemindahan jam tayang, pengurangan durasi isi siaran dan konten bermasalah, penghentian sementara siaran, denda, hingga rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).
Tak hanya itu, pada Pasal 50B ayat (4) disebutkan bahwa pengisi siaran juga bisa dikenakan sanksi berupa teguran dan/atau pelarangan tampil.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Relawan Joman Pertanyakan Status Tersangka Roy Suryo
Roy Suryo Tertawakan Relawan Jokowi Desak Polisi Tetapkan Dirinya Tersangka
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa
DPR Sulap RUU Penyiaran, Konten Lucu Hingga Edukasi Tak Lagi Semrawut
Banyak Acara HUT RI, Kubu Roy Suryo Minta Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi Ditunda Setelah 17 Agustus
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Kian Memanas! Mantan Ketua KPK Bakal Diperiksa Polisi Bareng Rustam Effendi
Bahaya Konten Digital Tanpa Batas, DPR Desak Segera Ada Revisi UU Penyiaran
Legislator PKB Usulkan Pembatasan Akun Ganda Media Sosial dalam RUU Penyiaran
Keberatan Platform Digital User Generated Content Diatur UU Penyiaran