Roy Suryo Sebut RUU Penyiaran Jadi Ancaman Jurnalis Hingga Konten Kreator

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 20 Mei 2024
Roy Suryo Sebut RUU Penyiaran Jadi Ancaman Jurnalis Hingga Konten Kreator

Roy Suryo saat hadir di diskusi publik bertajuk 'Sirekap dan Kejahatan Pemilu 2024, Sebuah Konspirasi Politik' di Sekretariat Barikade 98, Cikini, Jakarta, Senin (18/3). Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat Telematika Roy Suryo menilai, ada upaya pengebirian pembuat informasi publik lewat Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

“Khususnya jurnalis, media dan bahkan konten kreator dalam berkarya,” kata Roy di Jakarta, Senin (20/5).

Pria yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga ini menilai Pasal 50B ayat 2 huruf c dalam draf RUU Penyiaran juga bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers khususnya Pasal 4 ayat (2).

Padahal, dalam aturan itu menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, dan pelarangan penyiaran.

Baca juga:

RUU Penyiaran Dianggap Batasi Kebebasan Pers, Cak Imin Beri Pesan untuk Prabowo

“Aturan-aturan yang sudah reformis dan demokratis semenjak 1999, pasca Reformasi 1998, tampak sekali mau dikembalikan ke era sebelumnya,” jelas Roy yang pernah menjabat sebagai Anggota Komisi I DPR ini.

Oleh sebab itu, Roy pun berharap agar semua stakeholders untuk kritis terhadap situasi tersebut.

Dia mendesak, jangan sampai RUU Penyiaran yang berpotensi mematikan urat nadi pers lolos begitu saja dan sah menjadi Undang-Undang.

“Jangan abai dengan kondisi yang sekarang terjadi, sebab jelas gambaran mimpi buruk sudah terbentang di depan mata,” tutup Roy yang merupakan mantan politikus Partai Demokrat ini.

Sekedar informasi, Revisi UU Penyiaran dianggap mengancam kebebasan pers karena di dalamnya mengatur pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Baca juga:

ICW Menilai RUU Penyiaran Hambat Pemberantasan Korupsi dan Ancam Demokrasi

Pelarangan itu dianggap ada dalam Pasal 50B ayat (2) draf RUU Penyiaran terbaru.

Kemudian, pada Pasal 50B ayat (3) diatur mengenai sanksi apabila melanggar aturan pada ayat (2) tersebut, mulai dari teguran tertulis, pemindahan jam tayang, pengurangan durasi isi siaran dan konten bermasalah, penghentian sementara siaran, denda, hingga rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).

Tak hanya itu, pada Pasal 50B ayat (4) disebutkan bahwa pengisi siaran juga bisa dikenakan sanksi berupa teguran dan/atau pelarangan tampil.

#Roy Suryo #RUU Penyiaran
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Roy Suryo Dibebaskan dari Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo dikabarkan dibebaskan dari kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Roy Suryo Dibebaskan dari Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
Berkas Perkasa Lengkap, Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi Segera Disidangkan
Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa sudah lengkap alias P21. Keduanya akan segera disidang.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Berkas Perkasa Lengkap, Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi Segera Disidangkan
Indonesia
Jokowi Bantah Kasih Rp 50 Miliar untuk Restorative Justice, Sebut tak Masuk Akal
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, membantah isu memberikan Rp 50 miliar untuk restorative justice. Ia mengatakan, hal tersebut tak masuk akal.
Soffi Amira - Sabtu, 11 April 2026
Jokowi Bantah Kasih Rp 50 Miliar untuk Restorative Justice, Sebut tak Masuk Akal
Indonesia
Sidang Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Jadi Saksi Ahli Beberkan Fakta Kejanggalan
Roy menyoroti beredarnya gambar ijazah yang disebut sebagai milik Joko Widodo.
Dwi Astarini - Kamis, 19 Februari 2026
Sidang Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Jadi Saksi Ahli Beberkan Fakta Kejanggalan
Indonesia
Roy Suryo Ingin Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, Polda Metro: tak Semudah Itu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya akan tetap bekerja sebagaimana aturan hukum yang berlaku.
Dwi Astarini - Sabtu, 14 Februari 2026
Roy Suryo Ingin Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, Polda Metro: tak Semudah Itu
Indonesia
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi: Berkas Roy Suryo cs Dikembalikan Jaksa
Jaksa meminta polisi melengkapi berkas kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi yang menjerat Roy Suryo cs. Penyidik telah memeriksa 130 saksi dan puluhan ahli.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Februari 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi: Berkas Roy Suryo cs Dikembalikan Jaksa
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Setelah Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Terjerat Narkotika
Orang berinisial RS yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba bukan Roy Suryo, melainkan Roby Satria, gitaris grup musik Geisha.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Setelah Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Terjerat Narkotika
Indonesia
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Kebetulan mereka saat ini sedang ke Solo untuk menjadi saksi pula di sidang Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli meringankan yang diajukan Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Indonesia
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Roy menilai rangkaian peristiwa ini terlalu rapi jika dianggap sebagai kebetulan semata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Bagikan