Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Rizal Ramli: Korupsi Penerbitan SKL BLBI Saat Pemerintahan Mbak Mega

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 19 Juli 2019
Rizal Ramli: Korupsi Penerbitan SKL BLBI Saat Pemerintahan Mbak Mega

Rizal Ramli tiba di Gedung KPK (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Koordinator bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) sekaligus Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), periode 2000-2001 Rizal Ramli memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/7).

Rizal tiba di gedung KPK sekira pukul 10.00 WIB. Dia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan tersangka pemegang saham pengendali BDNI, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

Baca Juga: Giliran Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie Terseret BLBI

"Hari ini saya dipanggil KPK untuk kasus SKL BLBI dalam kasus ST (Syafruddin Tumenggung) dan SN (Sjamsul Nursalim)," Kata Rizal di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).

Menurut Rizal dirinya sudah tidak menjabat saat SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim terbit pada 2004. Kala itu, Presiden RI dijabat oleh Megawati Soekarnoputri. Namun, Rizal menduga KPK memeriksanya lantaran dinilai mengetahui sejak awal mengenai BLBI.

"Karena itu terjadi pada tahun 2004, pada saat pemerintahan Mbak Mega. Tapi saya dianggap banyak ngerti tau prosedur dari sejak awal BLBI, KPK minta saya memberikan penjelasan," ungkap dia.

Mantan Menko Kemaritiman era Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengaku tak mengetahui secara spesifik hal-hal yang akan digali penyidik dalam pemeriksaan yang dijalaninya hari ini. Rizal berjanji akan menjelaskannya setelah rampung diperiksa.

"Spesifiknya tentu nanti setelah ditanya-tanya kita bisa ngobrol lagi," pungkas Rizal.

Ekonom Senior Rizal Ramli saat ditemui di Car Free Day Jakarta, Minggu (1/7) (Foto: Ist)

Tak hanya Rizal, untuk mengusut kasus megakorupsi ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa
Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

Sjamsul dan Itjih sebelumnya mangkir saat panggilan pemeriksaan pertama pada Jumat, 28 Juni 2019. Surat panggilan kedua untuk pasangan suami-istri tersebut telah dikirimkan KPK ke lima alamat di Indonesia dan Singapura.

Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, sejak Rabu, 10 Juli 2019. Untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, sejak Kamis, 11 Juli 2019, yaitu: 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.

Baca Juga: KPK Cecar Kwik Kian Gie Kronologi SKL BLBI Sjamsul Nursalim

Tak hanya melayangkan surat panggilan, KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura mengumumkan pemanggilan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih di papan pengumuman Kantor KBRI Singapura. Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura sejak Rabu, 10 Juli 2019.

Sjamsul dan Itjih diketahui tak pernah memenuhi panggilan KPK, bahkan sejak kasus yang menjerat mereka masih dalam tahap penyelidikan. Padahal, kata Febri, pemeriksaan maupun permintaan keterangan merupakan kesempatan atau ruang bagi Sjamsul dan Itjih untuk mengklarifikasi atau membantah keterlibatan mereka di kasus korupsi SKL BLBI yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.

Baca Juga: KPK Pastikan Tak Berhenti Usut Korupsi BLBI

KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp 4,58 triliun. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

#Rizal Ramli #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Kejaksaan Agung.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
KPK memanfaatkan Hari Anak Nasional 2026 untuk memperluas pendidikan antikorupsi melalui berbagai kegiatan interaktif bersama KemenPPPA.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Juli 2026
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
Indonesia
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar hingga kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ senilai Rp 3,3 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
Berita Foto
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Plt Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat keterangan pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Bagikan