Rizal Ramli: Korupsi Penerbitan SKL BLBI Saat Pemerintahan Mbak Mega

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 19 Juli 2019
Rizal Ramli: Korupsi Penerbitan SKL BLBI Saat Pemerintahan Mbak Mega

Rizal Ramli tiba di Gedung KPK (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Koordinator bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) sekaligus Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), periode 2000-2001 Rizal Ramli memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/7).

Rizal tiba di gedung KPK sekira pukul 10.00 WIB. Dia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan tersangka pemegang saham pengendali BDNI, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

Baca Juga: Giliran Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie Terseret BLBI

"Hari ini saya dipanggil KPK untuk kasus SKL BLBI dalam kasus ST (Syafruddin Tumenggung) dan SN (Sjamsul Nursalim)," Kata Rizal di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).

Menurut Rizal dirinya sudah tidak menjabat saat SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim terbit pada 2004. Kala itu, Presiden RI dijabat oleh Megawati Soekarnoputri. Namun, Rizal menduga KPK memeriksanya lantaran dinilai mengetahui sejak awal mengenai BLBI.

"Karena itu terjadi pada tahun 2004, pada saat pemerintahan Mbak Mega. Tapi saya dianggap banyak ngerti tau prosedur dari sejak awal BLBI, KPK minta saya memberikan penjelasan," ungkap dia.

Mantan Menko Kemaritiman era Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengaku tak mengetahui secara spesifik hal-hal yang akan digali penyidik dalam pemeriksaan yang dijalaninya hari ini. Rizal berjanji akan menjelaskannya setelah rampung diperiksa.

"Spesifiknya tentu nanti setelah ditanya-tanya kita bisa ngobrol lagi," pungkas Rizal.

Ekonom Senior Rizal Ramli saat ditemui di Car Free Day Jakarta, Minggu (1/7) (Foto: Ist)

Tak hanya Rizal, untuk mengusut kasus megakorupsi ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa
Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

Sjamsul dan Itjih sebelumnya mangkir saat panggilan pemeriksaan pertama pada Jumat, 28 Juni 2019. Surat panggilan kedua untuk pasangan suami-istri tersebut telah dikirimkan KPK ke lima alamat di Indonesia dan Singapura.

Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, sejak Rabu, 10 Juli 2019. Untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, sejak Kamis, 11 Juli 2019, yaitu: 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.

Baca Juga: KPK Cecar Kwik Kian Gie Kronologi SKL BLBI Sjamsul Nursalim

Tak hanya melayangkan surat panggilan, KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura mengumumkan pemanggilan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih di papan pengumuman Kantor KBRI Singapura. Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura sejak Rabu, 10 Juli 2019.

Sjamsul dan Itjih diketahui tak pernah memenuhi panggilan KPK, bahkan sejak kasus yang menjerat mereka masih dalam tahap penyelidikan. Padahal, kata Febri, pemeriksaan maupun permintaan keterangan merupakan kesempatan atau ruang bagi Sjamsul dan Itjih untuk mengklarifikasi atau membantah keterlibatan mereka di kasus korupsi SKL BLBI yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.

Baca Juga: KPK Pastikan Tak Berhenti Usut Korupsi BLBI

KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp 4,58 triliun. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

#Rizal Ramli #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Pembongkaran misteri segel KPK yang hilang di ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Simak pengakuan mengejutkan KPK dan daftar 8 tersangka korupsi!
Wisnu Cipto - Kamis, 10 September 2026
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Bagikan