Riwayat Miras Masa Kolonial

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Rabu, 29 Juni 2022
Riwayat Miras Masa Kolonial

Kedai minuman keras (unsplash.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

HOLYWINGS, kedai modern minuman keras di Jakarta, menjadi sorotan warganet. Pangkalnya, iklan promosi mereka di instagram dianggap menghina agama Islam. Pemerintah Provinsi Jakarta lalu mencabut izin usaha Holywings. Kebijakan ini menuai pro-kontra dan mengangkat kembali memori bersama tentang bisnis minuman keras di Indonesia.

Jauh sebelum Holywings merambah bisnis minuman keras, kedai-kedai minuman keras telah berdiri di Hindia Belanda pada akhir abad ke-20. Kedai ini menjual beragam merk minuman keras dari dalam dan luar negeri.

J. Kats dalam Bahaja Minoeman Serta Daja Oepaja Mendjaoehinja menyebut ada kira-kira 600.000 liter miras pada kurun 1890-1894. Beberapa jenis miras diantaranya port, brandy, cognac, jenever, wisky, bir, sampanye, lemonade, ciu, tuak, berem, badeg, dan sajeng.

Baca juga:

Manajemen Holywings Mengaku Tak Tahu Tim Kreatif Buat Promo Kontroversial

Suasana lengang kedai miras
Suasana lengang kedai miras (unsplash.com)

Peredaran miras dibolehkan menurut hukum kolonial. Tapi itu tak menutup peredaran ilegal miras. Miras-miras ini dijual serampangan di berbagai tempat di luar ketentuan. Padahal pemerintah Kolonial telah menentukan tempat-tempat tertentu yang sah untuk membeli dan meminum minuman keras.

Peredaran miras ilegal ini menggerus ceruk pasar miras legal. Karena itulah, menurut Yusanti Sasanti Dadtun, pemerintah kolonial turun tangan memberantas miras ilegal. "Pada masa tersebut pemerintah kolonial melakukan intervensi pada sistem produksi, distribusi, ekspor-impor, dan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan minuman keras, terutama cukai," catat Yusana dalam Minuman Keras di Batavia Abad XIX.

Baca juga:

Pemprov DKI Harus Perhatikan Pekerja Holywings

Kedai miras dipenuhi pengunjung (unsplash.com)
Kedai miras yang lengang. (unsplash.com)

Pemerintah Kolonial tercatat menggerebek tempat-tempat penjualan miras ilegal. Mereka juga mendapati adanya miras palsu. Setelah penggerebekan itu, Pemerintah Kolonial mengetatkan aturan tentang miras. Hasilnya, peredaran miras ilegal menurun. Selain itu, cukai dari miras legal mengalami kenaikan.

Situasi menguntungkan ini didorong oleh beberapa tradisi masyarakat setempat yang gemar meminum minuman keras. Kadangkalah untuk menyiasati harga tinggi, mereka mengoplos sendiri mirasnya.

Peredaran miras tak hanya mengusik pemerintah kolonial, tapi juga kaum agamawan. Organisasi Muhammadiyah, misalnya, mendesak pemerintah kolonial membatasi peredaran miras. Ini dilandasi atas kenyataan merebaknya penjualan miras yang dilakukan oleh para haji.

Desakan itu dijawab dengan pembentukan Alcoholbestrijdings-Commisie (Komisi Pemberantasan Alkohol) pada 1910-an. Meski komisi itu telah terbentuk, Pemerintah Kolonial tetap melegalkan peredaran miras. Mereka juga membolehkan izin pendirian kedai miras.

Baca juga:

Anggota DPRD Sebut Holywings Kerap Bikin Masalah

#Miras #Minuman Keras #Bar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Hendaru Tri Hanggoro

Berkarier sebagai jurnalis sejak 2010 dan bertungkus-lumus dengan tema budaya populer, sejarah Indonesia, serta gaya hidup. Menekuni jurnalisme naratif, in-depth, dan feature. Menjadi narasumber di beberapa seminar kesejarahan dan pelatihan jurnalistik yang diselenggarakan lembaga pemerintah dan swasta.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Jadi Tersangka, Pemenang Tantangan Ayat dapat Miras di Konser Musik Ancol Tidak Ditahan
Tersangka M adalah pengunjung yang tampil melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara untuk memenangkan tantangan hadiah miras.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Jadi Tersangka, Pemenang Tantangan Ayat dapat Miras di Konser Musik Ancol Tidak Ditahan
Indonesia
Tersangka Penistaan Agama Tantangan Ayat Berhadiah Miras Jadi 4 Orang, Ini Perannya
Polda Metro Jaya tetapkan empat tersangka kasus penistaan agama di konser musik Ancol. RES, AK, I, dan M berperan sebagai host, pemberi tantangan, dan pembaca surah.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Tersangka Penistaan Agama Tantangan Ayat Berhadiah Miras Jadi 4 Orang, Ini Perannya
Indonesia
Gaya 2 Tersangka Kasus Hafal Ayat Berhadiah Miras Konser Musik Ancol Saat Masuk Bui
Gaya kedua tersangka pun tampak sama-sama memakai topi dengan masker yang menutupi wajah bagian bawah
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Gaya 2 Tersangka Kasus Hafal Ayat Berhadiah Miras Konser Musik Ancol Saat Masuk Bui
Indonesia
Pramono Anung Murka, Tutup Pintu Maaf Bagi Pelaku Dugaan Penistaan Agama Promosi Miras Berkedok Hafalan Al-Quran
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menolak maaf dan memproses hukum panitia The Sounds Project atas dugaan penistaan agama berupa promo miras berkedok hafalan surah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 12 Agustus 2026
Pramono Anung Murka, Tutup Pintu Maaf Bagi Pelaku Dugaan Penistaan Agama Promosi Miras Berkedok Hafalan Al-Quran
Indonesia
Polres Metro Jakarta Utara Mulai Selidiki Dugaan Promosi Minuman Beralkohol Melalui Hafalan Al Quran
Bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Utara KH Ali Fahmi mengatakan pelapor kasus dugaan penistaan agama ke Polres Metro Jakarta Utara adalah MUI Kecamatan Pademangan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Polres Metro Jakarta Utara Mulai Selidiki Dugaan Promosi Minuman Beralkohol Melalui Hafalan Al Quran
Indonesia
Promosi Miras Pakai Tantangan Hafalan Al-Qur’an, Komisi VIII DPR RI: Sangat Tercela!
Maman Imanul Haq mengecam promosi Newport di The Sounds Project yang menggunakan tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman keras.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Promosi Miras Pakai Tantangan Hafalan Al-Qur’an, Komisi VIII DPR RI: Sangat Tercela!
Indonesia
Tanggapi Dugaan Promosi Miras Pakai Ayat Al-Qur'an di Festival Musik, Pasha Ungu: Jangan Tunggu Umat Marah
Pasha Ungu mendesak Polri menindak dugaan promosi minuman beralkohol menggunakan ayat Al-Qur'an dalam acara musik The Sound Project 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Tanggapi Dugaan Promosi Miras Pakai Ayat Al-Qur'an di Festival Musik, Pasha Ungu: Jangan Tunggu Umat Marah
Indonesia
Pramono Anung Kecam Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras di Festival Musik
Challenge hafalan Surah Ad-Duha dengan hadiah sebotol minuman keras viral di media sosial. Pramono Anung mengecam kegiatan tersebut dan meminta tindakan tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Pramono Anung Kecam Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras di Festival Musik
Tekno
Teknologi Pindai Laser Terbaru Bisa Deteksi Miras Palsu, Intip Cara Kerjanya!
Peneliti Universitas Adelaide kembangkan teknologi laser berbasis spektroskopi Raman untuk mendeteksi miras palsu tanpa membuka botol, bahkan melalui kaca berwarna.
Wisnu Cipto - Sabtu, 18 Juli 2026
Teknologi Pindai Laser Terbaru Bisa Deteksi Miras Palsu, Intip Cara Kerjanya!
Indonesia
KPK Dalami Kasus Suap Cukai DJBC, Produsen Rokok dan Miras Masuk Radar
KPK mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi pita cukai di DJBC Kemenkeu. Produsen rokok dan minuman keras diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
KPK Dalami Kasus Suap Cukai DJBC, Produsen Rokok dan Miras Masuk Radar
Bagikan