Pemprov DKI Harus Perhatikan Pekerja Holywings
Holywings Kemang setelah disegel Satpol PP DKI karena melanggar protokol kesehatan, Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021). ANTARA/Sihol Hasugian/aa.
MerahPutih.com - Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta yang ditutup oleh Pemerintah DKI. Bar ini dinilai menyalahi aturan yang berlaku, terutama terkait izin penjualan minuman beralkohol. Penutupan tersebut akan berdampak pada nasib 3000 karyawan Holywings di DKI Jakarta.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta Gubernur Anies Baswedan untuk mengakomodir karyawan Holywings, yang kemungkinan terkena pemutusan hubungan kerja atau di rumahkan, menjadi anggota JakPreneur.
Baca Juga:
Pemprov DKI Cek Kafe Holywings di Pondok Indah yang Katanya Belum Ditutup
"Gerak cepat Satpol PP untuk menutup outlet Holywings patut diapresiasi, ini bagian dari pembinaan dan penertiban. Namun, Pemprov DKI Jakarta harus meminimalisir dampak yang lebih besar pada karyawan Holywings," katanya di Jakarta, Rabu (29/6).
Ia berharap, penutupan outlet Holywings dilakukan berdasarkan kajian dan pertimbangan yang matang.
Politisi Partai Demokrat ini ingin, setiap kegiatan usaha di Jakarta mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Dan jika ingin menjalankan bisnisnya di Jakarta semua aturan harus dipatuhi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Benny Agus Chandra mengatakan, pihak Holywings bisa memperbarui izinnya bila ingin kembali mengoperasikan tempat tersebut.
"Ya nanti kan (pembaharuan izin) di OSS-kan (online single submission). Kami tetap membantu, kami ingin beri kemudahan tetapi lebih bertanggung jawab," papar Benny.
Menurut Benny, kasus pencabutan izin Holywings juga berhubungan dengan masalah pajak yang tidak dibayarkan sesuai dengan jenis usahanya. Beberapa gerai di Jakarta belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
"Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan KBLI yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol," katanya. (Asp)
Baca Juga:
Holywings Bisa Dibuka Kembali Setelah Punya Izin Pembukaan Bar
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Normalisasi Kali Krukut Mulai dari Segmen Tarakanita hingga Jembatan Tendean
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Keluarkan Pergub 33, Pekerja Gaji Rp 6,2 Juta Gratis Naik Transportasi Umum
Petugas Brimob Senjata Lengkap Jaga Ketat SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
RS Polri Kramat Jati Serahkan Jenazah Farhan dan Reno Kepada Pihak Keluarga
Ledakan Terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta, Petugas Gabungan Bersenjata Berjaga
RS Polri Kramat Jati Umumkan Hasil Tes DNA 2 Kerangka Manusia di Gedung Kwitang Identik Farhan-Reno
Prakiraan BMKG: Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Jumat, 7 November 2025 Siang hingga Sore
Jakarta Catatkan Investasi Rp 204 Triliun hingga September 2025
Pramono Batal Hentikan Uji Coba RDF Rorotan, Cuma Batasi Kapasitasnya
Angka Pengangguran Tinggi, DPRD DKI Kritik Kurikulum dan Kualitas Guru di Jakarta