Pemprov DKI Cek Kafe Holywings di Pondok Indah yang Katanya Belum Ditutup

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 29 Juni 2022
Pemprov DKI Cek Kafe Holywings di Pondok Indah yang Katanya Belum Ditutup

Holywings Kemang setelah disegel Satpol PP DKI karena melanggar protokol kesehatan, Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021). ANTARA/Sihol Hasugian/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdapat satu kafe Holywings di Pondok Indah, Jakarta Selatan yang luput dari penutupan atau penyegelan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.

Pagi tadi, ratusan Satpol PP DKI melakukan penutupan secara serempak terhadap 12 kafe Holywings yang ada di Jakarta. Kegiatan ini ditegakkan Satpol PP karena belasan Holywings tersebut telah dicabut izin usahanya.

Baca Juga:

Holywings Bisa Dibuka Kembali Setelah Punya Izin Pembukaan Bar

Tapi anehnya, satu kafe yang belum ditutup di Pondok Indah itu tidak masuk dalam 12 Holywings yang dicabut izinnya oleh Gubernur Anies Baswedan. Sehingga, jika diakumulasi kafe Holywings di Jakarta berjumlah 13.

"Secara keseluruhan mestinya ditutup karena kita enggak lihat dia punya semuanya, konteksnya sama gitu loh. Kalau itu kita cek kemungkinan besar pasti akan ditutup," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, Iffan, saat dihubungi, Selasa (28/6).

Alasan Iffan hal tersebut terjadi, kemungkinan besar ada kesalahan dalam komunikasi sehingga Pemprov DKI kecolongan mencabut izin usaha dan menyegel kafe Holywings di Pondok Indah tersebut.

"Bukan, bukan gak dicek. Mungkin gini kan secara teknis tuh kan kita memeriksa 12-nya itu. Ya namanya manusia ya kalau misalnya luput dari itu nanti akan kita cek," papar Iffan.

Diketahui, ada sebanyak 240 personil Satpol PP DKI dikerahkan untuk melakukan tindakan penutupan 12 kafe Holywings di Jakarta.

Adapun dari 12 outlet Holywings, 5 outlet berada di Jakarta Selatan, 4 ada di Jakarta Utara, 2 di Jakarta Barat, dan 1 berlokasi di Jakarta Pusat.

Penutupan yang dilakukan ini mengacu pada surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) DKI Jakarta.

"Kami bertindak mengacu pada adanya surat dinas PTSP yang telah menyampaikan pencabutan izin terhadap 12 outlet holywings yang ada di DKI," ujar Kepala Satpol PP DKI, Arifin. (Asp)

Baca Juga:

Satpol PP DKI Jakarta Lakukan Penyegelan 12 Outlet Holywings

#Satpol PP #Pondok Indah Plaza #Bar
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Satpol PP DKI Minta Maaf, Bikin Masyarakat tak Nyaman saat Penertiban Pedagang Es Krim di CFD
Satpol PP DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan keresahan yang dirasakan masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Satpol PP DKI Minta Maaf, Bikin Masyarakat tak Nyaman saat Penertiban Pedagang Es Krim di CFD
Indonesia
Viral Satpol PP DKI Diduga Kasar saat Tertibkan Pedagang Es Krim di CFD Bundaran HI
Satpol PP DKI meminta maaf atas viralnya video penertiban pedagang es krim di CFD Bundaran HI.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Viral Satpol PP DKI Diduga Kasar saat Tertibkan Pedagang Es Krim di CFD Bundaran HI
Indonesia
Satpol PP DKI Akui Kekurangan Personel untuk Awasi Maraknya Begal dan Jambret
Satpol PP DKI mengakui luasnya wilayah Jakarta dan minimnya personel membuat aksi penjambretan sulit dicegah secara maksimal.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Satpol PP DKI Akui Kekurangan Personel untuk Awasi Maraknya Begal dan Jambret
Indonesia
White Rabbit PIK 2 Ditutup Satpol PP, Terbukti Langgar Aturan dan Temuan Narkoba
White Rabbit PIK 2 resmi ditutup oleh Satpol PP DKI Jakarta. Tempat hiburan malam itu terbukti melanggar aturan dan adanya penemuan narkoba.
Soffi Amira - Minggu, 26 April 2026
White Rabbit PIK 2  Ditutup Satpol PP, Terbukti Langgar Aturan dan Temuan Narkoba
Indonesia
35 Petugas Satpol PP DKI Meninggal Dunia di 2025, Disebut Beban Kerjanya Berat
Di tingkat kelurahan, jumlah anggota Satpol PP rata-rata hanya berkisar 7 hingga 10 orang, sedangkan tuntutan pengamanan dan penertiban berlangsung 24 jam.
Dwi Astarini - Kamis, 23 April 2026
35 Petugas Satpol PP DKI Meninggal Dunia di 2025, Disebut Beban Kerjanya Berat
Indonesia
Rano Karno Dorong Satpol PP Respons Cepat Aduan Warga, Siapkan Mako Terpadu
Wagub Rano Karno dorong Satpol PP DKI respons cepat aduan warga. Pemprov siapkan Mako dan Command Center untuk dukung Jakarta jadi kota global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 April 2026
Rano Karno Dorong Satpol PP Respons Cepat Aduan Warga, Siapkan Mako Terpadu
Indonesia
Satpol PP DKI Segera Koordinasi dengan Polisi Jika Ada Kejadian Viral, Partisipasi Aktif Warga Jadi Faktor Penting
Satpol PP juga gencar melakukan sosialisasi atau woro-woro menggunakan pengeras suara untuk mengingatkan warga mengenai larangan parkir liar dan aktivitas ilegal lainnya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Satpol PP DKI Segera Koordinasi dengan Polisi Jika Ada Kejadian Viral, Partisipasi Aktif Warga Jadi Faktor Penting
Indonesia
Jukir Liar Pemungut Uang Parkir Dobel di Blok M Square Kocar-Kacir Tak Karuan Usai Disatroni Satpol PP, 6 Orang Berhasil Diringkus
Selain menyasar tukang parkir tanpa izin, operasi gabungan turut menjangkau tujuh pedagang kaki lima (PKL). Para pedagang tersebut terbukti melanggar aturan dengan berjualan bukan pada tempat peruntukannya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 April 2026
Jukir Liar Pemungut Uang Parkir Dobel di Blok M Square Kocar-Kacir Tak Karuan Usai Disatroni Satpol PP, 6 Orang Berhasil Diringkus
Indonesia
Badut Bintaro Kena Garuk, 40 Petugas Gabungan Obrak-abrik Persembunyian Manusia Gerobak di Pesanggrahan
Petugas segera memberikan teguran lisan maupun tulisan kepada mereka agar tidak kembali mengokupasi ruang publik
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Maret 2026
Badut Bintaro Kena Garuk, 40 Petugas Gabungan Obrak-abrik Persembunyian Manusia Gerobak di Pesanggrahan
Indonesia
Satpol PP DKI Beri Sanksi 21 Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional Ramadan
Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi kepada 21 tempat hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional selama Ramadan 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 16 Maret 2026
Satpol PP DKI Beri Sanksi 21 Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional Ramadan
Bagikan