Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara


Tangkapan Layar Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (Foto: MP/Mula)
MerahPutih.com - Richard Eliezer dituntut pidana bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Richard terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo itu.
Baca Juga:
Richard Eliezer dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Mendengar hal itu, Richard hanya bisa terdiam. Sementara, suara pengunjung sidang terdengar cukup riuh.
Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yakni Bharada Richard merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir Yosua dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Kemudian perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Baca Juga:
Alasan Sidang Tuntutan Bharada Richard Eliezer Ditunda Pekan Depan
Sementara hal meringankan, Bharada Richard adalah saksi pelaku yang kerjasama membongkar kejahatan ini, belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan dan kooperatif, menyesali perbuatan, dan telah dimaafkan keluarga korban
Bharada Richard bersama Ferdy Sambo, serta Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pembunuhan terhadap Brigadir Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Brigadir Yosua. Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan korban saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir Yosua. (Knu)
Baca Juga:
Richard Eliezer Sebut Sambo Taruh Senjata di Tangan Kiri Yosua Setelah Penembakan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris

Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari

Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut

Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual

Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim

Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba

Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk

Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
