Richard Eliezer dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 18 Januari 2023
Richard Eliezer dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Arsif foto - Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MetahPutih.com - Persidangan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali bergulir.

Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer menghadapi sidang tuntutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hari ini, Rabu (18/1).

Sidang tuntutan Putri Candrawathi dan Richard bakal digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan mulai pukul 09.30 WIB.

Baca Juga:

Ahli Hukum Pidana Elwi Danil jadi Saksi Meringankan untuk Sambo dan Putri

"Agenda untuk tuntutan," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikutip, Selasa (17/1/2023).

Sebelumnya, Rabu (11/1), JPU menunda pembacaan tuntutan kepada Bharada Richard. Penundaan itu dikarenakan terdakwa Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa. JPU kemudian meminta waktu satu minggu.

PN Jaksel sebelumnya telah menggelar sidang tuntutan kepada terdakwa lain dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara pada sidang Senin (16/1).

Kemudian, suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup pada sidang Selasa (17/1/2023).

Dalam kasus ini, Richard bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga:

Putri Candrawathi Perintahkan Richard Eliezer Hilangkan Jejak Sidik Jari Sambo

JPU menilai Sambo dihukum seumur hidup karena penilaian perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa manusia dan sempat tidak mengakui perbuatannya yang memberatkan tuntutan terhadapnya.

Adapun jaksa menganggap Kuat Ma’ruf berbelit-belit memberikan keterangan selama sidang sehingga menjadikannya hal memberatkan.

Namun jaksa mengatakan, Kuat Ma’ruf hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo sehingga hal itulah yang meringankannya.

Sedangkan untuk Ricky Rizal, jaksa menilai perbuatan Ricky Rizal mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J dan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, Ricky juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak sepantasnya melakukan perbuatan seperti itu karena ia merupakan penegak hukum.

Adapun hal meringankan adalah jaksa melihat Ricky sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. (Knu)

Baca Juga:

Richard Eliezer akan Berhadapan dengan Ferdy Sambo dan Putri di Sidang Hari Ini

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Jahat Banget deh, Perempuan Australia Campurkan Racun Siput ke Kari Rekan Kerja
Terdakwa, yang memiliki hubungan asmara dengan korban, telah didakwa atas tuduhan membahayakan nyawa, kesehatan, atau keselamatan orang lain.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
 Jahat Banget deh, Perempuan Australia Campurkan Racun Siput ke Kari Rekan Kerja
Indonesia
Buronan Pembunuhan Perempuan di Surabaya Ditangkap di Malaysia
Pada Jumat (2/10) pukul 01.11 waktu Malaysia, MKA diamankan Tim E3 Special Branch PDRM Bukit Aman bersama IPK Selangor dan IPD Sungai Buloh.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Buronan Pembunuhan Perempuan di Surabaya Ditangkap di Malaysia
Indonesia
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditembak Mati, Sang Anak Terpaksa Menikah di Depan Jenazah
Pelaku pembunuhan satu keluarga di Tulang Bawang tewas ditembak polisi karena melawan. Simak juga kisah haru sang anak yang terpaksa menikah di depan jenazah orang tuanya.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Oktober 2026
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditembak Mati, Sang Anak Terpaksa Menikah di Depan Jenazah
Dunia
Penembakan Massal di Perumahan di Afrika Selatan, 11 Tewas
Beberapa pria bersenjata dilaporkan menyerbu sebuah rumah di Kotapraja KwaMakhutha pada Selasa malam dan melepaskan tembakan ke arah 14 orang.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
 Penembakan Massal di Perumahan di Afrika Selatan, 11 Tewas
Indonesia
Polda Periksa Staf Kejagung Febrio Terkait Kematian Sutrimo ART Eks Jampidus, Apa Perannya?
Polda Metro Jaya memastikan akan memeriksa pegawai Kejagung Febrio Adiono terkait kasus kematian Sutrimo, ART eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Polda Periksa Staf Kejagung Febrio Terkait Kematian Sutrimo ART Eks Jampidus, Apa Perannya?
Indonesia
Kasus Kematian Eks ART Mantan Jampidsus Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Ekshumasi
Polda Metro Jaya meningkatkan kasus kematian eks ART mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke tahap penyidikan. Polisi akan melakukan ekshumasi jenazah S.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Kasus Kematian Eks ART Mantan Jampidsus Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Ekshumasi
Indonesia
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Foto terkini pascapenangkapan yang didapat Merahputih.com memperlihatkan perubahan mencolok pada penampilan fisik Taufik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Bagikan