Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Richard Eliezer dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 18 Januari 2023
Richard Eliezer dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Arsif foto - Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MetahPutih.com - Persidangan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali bergulir.

Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer menghadapi sidang tuntutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hari ini, Rabu (18/1).

Sidang tuntutan Putri Candrawathi dan Richard bakal digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan mulai pukul 09.30 WIB.

Baca Juga:

Ahli Hukum Pidana Elwi Danil jadi Saksi Meringankan untuk Sambo dan Putri

"Agenda untuk tuntutan," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikutip, Selasa (17/1/2023).

Sebelumnya, Rabu (11/1), JPU menunda pembacaan tuntutan kepada Bharada Richard. Penundaan itu dikarenakan terdakwa Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa. JPU kemudian meminta waktu satu minggu.

PN Jaksel sebelumnya telah menggelar sidang tuntutan kepada terdakwa lain dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara pada sidang Senin (16/1).

Kemudian, suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup pada sidang Selasa (17/1/2023).

Dalam kasus ini, Richard bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga:

Putri Candrawathi Perintahkan Richard Eliezer Hilangkan Jejak Sidik Jari Sambo

JPU menilai Sambo dihukum seumur hidup karena penilaian perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa manusia dan sempat tidak mengakui perbuatannya yang memberatkan tuntutan terhadapnya.

Adapun jaksa menganggap Kuat Ma’ruf berbelit-belit memberikan keterangan selama sidang sehingga menjadikannya hal memberatkan.

Namun jaksa mengatakan, Kuat Ma’ruf hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo sehingga hal itulah yang meringankannya.

Sedangkan untuk Ricky Rizal, jaksa menilai perbuatan Ricky Rizal mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J dan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, Ricky juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak sepantasnya melakukan perbuatan seperti itu karena ia merupakan penegak hukum.

Adapun hal meringankan adalah jaksa melihat Ricky sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. (Knu)

Baca Juga:

Richard Eliezer akan Berhadapan dengan Ferdy Sambo dan Putri di Sidang Hari Ini

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Foto terkini pascapenangkapan yang didapat Merahputih.com memperlihatkan perubahan mencolok pada penampilan fisik Taufik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
WNA Brunei tewas dianiaya dengan botol kaca di Blok M, Jakarta Selatan. Korban dan pelaku sempat menginap bersama di hotel. Polisi menangkap pelaku MIA tanpa perlawanan
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
Indonesia
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
WNA Brunei MHF tewas setelah pelaku MIA tersulut emosi akibat pesan suara bernada tantangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Pelaku pembunuhan perempuan di Bogor berhasil ditangkap polisi setelah aksi kejar-kejaran dramatis di jalan tol. Mobil pelaku sempat terguling saat mencoba kabur.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Indonesia
Komisi III Desak Polri- Kejagung Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
DPR menilai kasus ini mengandung sejumlah kejanggalan yang tidak boleh diabaikan.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Komisi III Desak Polri- Kejagung Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
Lifestyle
Jaksa Tuduh D4vd Tikam Korban, Beli Alat-Alat Pembunuhan secara Daring
Jaksa mengatakan D4vd memiliki hubungan seksual yang berlangsung lama dengan Celeste Rivas Hernandez.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
Jaksa Tuduh D4vd Tikam Korban, Beli Alat-Alat Pembunuhan secara Daring
Bagikan