Ribuan Personel Gabungan Jaga Demo Buruh di Dekat Istana

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 22 Oktober 2020
Ribuan Personel Gabungan Jaga Demo Buruh di Dekat Istana

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. (ANTARA/FIanda Sjofjan Rassat)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Selain massa buruh, massa dari mahasiswa akan kembali turun ke jalan untuk demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (22/10).

Ribuan personel gabungan TNI, Polri, serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disiagakan untuk mengamankan aksi tersebut.

"8.000 personel gabungan yang kita siapkan di Patung Kuda ya. Di titik-titik kedatangan massa ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Kamis (22/10).

Baca Juga:

KSPI Minta PKS dan Demokrat Respon Legislative Review UU Ciptaker

Selain itu, lanjut Yusri, terdapat 7.000 personel gabungan cadangan yang juga disiagakan jika memang diperlukan ketika terjadi kerusuhan dalam demo tersebut.

"Ada 7.000 personel standby di DPR dan Monas, artinya kalau nanti diperlukan adanya kekuatan tambahan itu yang kita turunkan," ucapnya.

Dia berharap pendemo bisa waspada agar tidak disusupi oleh para perusuh demo.

"Kita tetap mengharapkan mereka bisa damai, jangan sampai terprovokasi adanya provokator-provokator yang masuk ke sana (pendemo)," kata Yusri.

Yusri menegaskan, pihaknya tidak segan-segan untuk menindak tegas jika memang terbukti ada massa perusuh demo yang melakukan provokasi sehingga terjadi kerusuhan dalam demo tersebut.

"Para anarkis-anarkis yang nantinya terbukti melakukan perusakan nantinya akan kita tindak tegas. Intinya dari pihak kepolisian mengamankan seperti biasa," jelasnya.

Demo berujung bentrok beberapa waktu lalu. (Foto: Antara).
Demo berujung bentrok beberapa waktu lalu. (Foto: Antara).

Ribuan massa akan kembali menggelar demo Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Istana, Jakarta Pusat, hari ini.

Massa berasal dari Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3), Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), dan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).

"Ribuan buruh AB3 akan bergerak menuju Istana Negara pukul 10.00 menggunakan sepeda motor melalui Jalan Daan Mogot," ujar koordinator aksi Maman Nuriman.

Selain AB3, juru bicara GEBRAK Nining Elitos juga akan melakukan demo ke istana pukul 10.00, dengan terlebih dahulu melakukan long march dari International Labor Organizations (ILO). Demo ini sebagai bentuk perlawanan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja.

"Selain itu elemen GEBRAK lainnya juga akan tetap melakukan aksi-aksi di kawasan industri," ujar Nining.

Baca Juga:

Antisipasi Rusuh, Polisi Bakal Terapkan Pola Pengamanan Demo Secara Humanis

Koordinator Wilayah BEM Jabodetabek-Banten Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) Bagas Maropindra menyatakan bakal turun hari ini untuk menolak Omnibus Law.

Mereka kecewa terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang belum mau menemui mahasiswa.

Pada demonstrasi BEM SI sebelumnya, Jokowi hanya mengutus Staf Khusus Presiden Aminuddin Ma’ruf menemui mahasiswa.

“Ini aksi damai dan lepas dari semua tindakan anarkis sebagai perwujudan gerakan intelektual dan moral mahasiswa Indonesia,” kata Bagas. (Knu)

Baca Juga:

Demo UU Cipta Kerja Sepi Pelajar, Polisi Klaim Karena Provokator Sudah Ditangkapi

#Yusri Yunus #Polda Metro Jaya #Demo UU Cipta Kerja
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan