Demo UU Cipta Kerja Sepi Pelajar, Polisi Klaim Karena Provokator Sudah Ditangkapi

Demo berujung bentrok. (Foto: Antara).
Merahputih.com - Polisi mengklaim jumlah pelajar yang ikut dalam aksi demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja mulai berkurang. Hal ini setelah ditangkapnya admin grup Facebook STM Se-Jabodetabek dan Instagram @panjang.umur.perlawanan.
Diketahui, kedua akun tersebut dituding sebagai pihak yang melakukan penghasutan terhadap pelajar untuk ikut demo dan berbuat kerusuhan.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Pentolan KAMI Ditangkap, Gatot Nurmantyo Berada di Luar Negeri
“Dengan admin diamankan kemarin alhamdulillah kemarin berkurang yang datang (demo),” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10).
Yusri mewanti-wanti kepada pihak yang hendak mencoba kembali melakukan penghasutan. Polisi tak segan untuk mengejar dan melakukan penangkapan.
“Tetapi kalau ada yang mau coba-coba lagi menghasut, memprovokasi, kami akan kejar terus,” tandas dia.
Sebelumnya, Polisi menetapkan admin akun Facebook STM Se-Jabodetabek dan Instagram @panjang.umur.perlawanan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian serta penghasutan terhadap demonstran menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja hingga berujung rusuh. Para tersangka yang masih berstatus sebagai pelajar itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut ketiga tersangka masing-masing berinisial MLAI (16), WH (16) dan SN (17).
“Kita sudah menetapkan tiga tersangka yaitu aktor ataupun yang membuat akun,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10) kemarin.
Tersangka MLAI dan WF merupakan kreator sekaligus admin akun Facebook STM Se-Jabodetabek dengan pengikut mencapai 20 ribu lebih.
Sedangkan tersangka SN merupakan admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan dengan pengikut lebih dari 11 ribu.
“Ada tiga tersangka (untuk admin Facebook STM Se-Jabodetabek), yaitu MLAI dan WH dan satu lagi masih kita kejar,” jelas Argo.
Baca Juga:
Sikat Jenderal Terlibat Kasus Djoker, Kapolri Bersih-bersih Institusi
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, dia juga dipersangkakan dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
“Ini karena adalah anak berhadapan dengan hukum tentunya perlakuannya akan berbeda dengan seorang dewasa,” pungkas Argo. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja

21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja

DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.

Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan

Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP

Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Langgar Aturan, Gugatan Buruh Ditolak

Dakwaan Terhadap Pengusaha Helmut Dinilai Tidak Sesuai Prinsip UU Cipta Kerja

Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hak Para Pekerja
