Sikat Jenderal Terlibat Kasus Djoker, Kapolri Bersih-bersih Institusi
Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: Kanugrahana).
MerahPutih.com - Kasus dugaan suap Djoko Tjandra mayoritas sudah dilimpahkan ke Jaksa. Nantinya, para tersangka yang terdiri dari sejumlah penegak hukum ini bakal dilimpahkan ke Jaksa.
Kapolri Jenderal Idham Azis memastikan, penuntasan kasus Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmennya dalam penegakan hukum. Sekaligus upaya bersih-bersih di tubuh Polri.
Idham menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran pidana meskipun pelakunya adalah orang dengan jabatan atau pangkat tinggi akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Transparan, tidak pandang bulu, semua yang terlibat kami sikat," tegasnya dalam keteranganya, Sabtu (17/10).
Baca Juga:
Tak Ada Rekaman CCTV, Irjen Napoleon Mengaku Enggak Terima Duit dari Djoko Tjandra
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri mengatakan, ada empat tersangka yang diserahkan penyidik Bareskrim ke Kejaksaan secara bersamaan yakni tersangka Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi.
Untuk tersangka Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara tersangka Djoko diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"5 Oktober lalu berkas perkara red notice JST dkk telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU (jaksa penuntut umum) sehingga pada hari ini Jumat, penyidik tipikor telah menyerahkan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jaksel untuk tersangka PU, TS dan NB, sedangkan JST diserahkan ke Kejari Jakpus," tutur Awi.
Sementara Kajari Jaksel Anang Supriatna mengatakan, untuk Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo masih ditahan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri karena keduanya berhadapan dengan perkara lain.
Untuk Irjen Napoleon Bonaparte rencananya dititipkan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri dan Tommy Sumardi di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
"Dalam waktu 14 hari ke depan secepatnya nanti penuntut umum melimpahkan ke pengadilan karena ada batas waktunya juga," kata Anang.
Baca Juga:
Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Bareskrim Punya Bukti Kuat Dugaan Suap
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kapolri Listyo Sigit Melayat dan Doakan PB XIII di Keraton Surakarta, Siap Bantu Pengamanan Prosesi Pemakaman
Kapolri Ungkap Ada Narkoba Baru Etomidate dan Ketamine, Pengguna tak Bisa Dipidana
Cerita Titip Kapolri Agar Pengawalnya Jadi Perwira, Prabowo Ajak Jenderal dan Menteri Lain Ikut Ngaku
Prabowo Sebut Persepsi Publik Terhadap Kepolisian, Kerap Dikritik
Ketamin & Etomidate Jadi Tren Narkoba Baru di RI, Kapolri Akui Pemakainya Belum Bisa Dipidana
Polri Transformasi 118 Kampung Jadi Kampung Bebas Narkoba
[HOAKS atau FAKTA] : Karena Desakan Rakyat, Komjen Rudy Herianto Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja
Mabes Polri Terbitkan Aturan Hukum yang ‘Bolehkan’ Polisi Melawan jika Diserang dan Nyawanya Terancam
Kapolri Sebut Polisi di Lokasi Unjuk Rasa bukan untuk Batasi Demokrasi, Deteksi Penyusup yang Memprovokasi