Revisi UU KPK yang Disahkan DPR Dinilai Cacat Formil

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 20 September 2019
Revisi UU KPK yang Disahkan DPR Dinilai Cacat Formil

Direktur Imparsial Al Araf. (Foto: imparsial.org)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Imparsial Al Araf menilai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru disahkan DPR cacat formil.

Dia menjelaskan proses revisi UU KPK bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang pembentukan perundang-undangan.

Baca Juga

Revisi UU KPK Berpeluang Cacat Formal, Mahfud MD Sarankan Jokowi Tarik Diri

"Revisi UU KPK cacat formil karena dilakukan tanpa proses yang partisipatif dan tidak termasuk dalam prolegnas prioritas tahun 2019," katanya di Jakarta, Jumat (20/9)

Menurut dia, pembahasan revisi UU KPK cenderung dilakukan secara tergesa-gesa. Padahal, kata dia, prinsip utama dalam pembuatan perundang-undangan harus dilakukan secara transparan dan partisipasif.

Direktur Imparsial Al Araf. (Foto: imparsial.org)
Direktur Imparsial Al Araf. (Foto: imparsial.org)

Al Araf menilai secara substansi UU KPK berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang sudah berjalan.

Baca Juga

Proses Revisi UU KPK Secepat Kilat, Formappi Kritik DPR

"Oleh karena itu, kami mendesak Presiden untuk segera menerbitkan Perppu (peraturan pemerintah pengganti Undang-undang) KPK sebagai upaya penyelamatan masa depan pemberantasan korupsi," ujarnya dilansir Antara.

Menurutnya, upaya menerbitkan Perppu KPK sangat mungkin dilakukan karena telah ada preseden hukum, ketika pada 2014 pemerintah menerbitkan Perppu tentang Pilkada yang membatalkan UU Pilkada yang sudah disahkan DPR karena mendapat penolakan dari masyarakat.

Baca Juga

Revisi UU KPK bakal Diuji Materi, Harusnya DPR Malu

"Perppu KPK tersebut harus membatalkan UU KPK yang baru disahkan oleh DPR dan mengembalikan pengaturan tentang lembaga antirasuah tersebut kepada aturan hukum sebelumnya," pungkasnya. (*)

#Imparsial #Revisi UU KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Momentum saat ini tepat untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut, agar penyusunan norma hukum dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Indonesia
Imparsial Kritik Rencana Transfer Data Pribadi WNI ke AS, Sebut Langgar Hak Privasi Warga
Data pribadi tidak boleh dijadikan komoditas dalam perjanjian perdagangan, bisnis, atau kerja sama ekonomi, termasuk oleh negara.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 Juli 2025
Imparsial Kritik Rencana Transfer Data Pribadi WNI ke AS, Sebut Langgar Hak Privasi Warga
Indonesia
Kontroversi Penghapusan Artikel Media Detik, Imparsial: Ini Ancaman Kebebasan Berekspresi
Direktur Imparsial Ardi Manto menyebut, "tindakan intimidasi terhadap warga sipil hanya karena menyampaikan kritik adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi".
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
Kontroversi Penghapusan Artikel Media Detik, Imparsial: Ini Ancaman Kebebasan Berekspresi
Indonesia
Imparsial Ingatkan Karier PNS Bisa Terjegal jika TNI-Polri Susupi Jabatan Sipil
Peneliti senior Imparsial Al Araf menyoroti peluang prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan sipil.
Frengky Aruan - Selasa, 04 Maret 2025
Imparsial Ingatkan Karier PNS Bisa Terjegal jika TNI-Polri Susupi Jabatan Sipil
Indonesia
Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut
Dituding lemahkan KPK lewat revisi UU, Jokowi mengatakan, jika kronologinya harus dilihat secara runtut.
Soffi Amira - Rabu, 26 Februari 2025
Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut
Indonesia
UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri
Alex menyebut adanya kerugian karena tak memberikan kepastian hukum sebagaimana norma Pasal 36 huruf a
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 November 2024
UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri
Indonesia
Imparsial Sebut KPK Bisa Usut Kasus Suap Kabasarnas
Menurut Gufron, KPK dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan dasar asas lex specialist derogat lex generalis atau Undang-Undang yang khusus mengalahkan Undang-Undang yang umum.
Andika Pratama - Sabtu, 29 Juli 2023
Imparsial Sebut KPK Bisa Usut Kasus Suap Kabasarnas
Bagikan