Revisi UU Kebiri KPK, Komitmen Jokowi Diragukan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 09 September 2019
 Revisi UU Kebiri KPK, Komitmen Jokowi Diragukan

Wadah Pegawai KPK memasang selubung hitam di Gedung Merah Putih KPK (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Revisi Undang-Undang Nomor Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berpotensi mempreteli kekuatan lembaga anti rasuah dalam memberantas korupsi. Bahkan, revisi tersebut juga terkesan seperti skenario sistematis mengkebiri wewenang serta melemahkan KPK.

Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) STHI Jakarta, Raden Yudi Anton Rikmadani menjelaskan, pasal-pasal yang berpotensi mengkebiri KPK di antaranya mengenai izin penyadapan, maupun keberadaan dewan pengawas.

Baca Juga:

NU Ultimatum DPR untuk Hentikan Usulan Revisi UU KPK

“RUU KPK ini telah mengkebiri penegakkan hukum, khususnya tindak pidana korupsi. Itu bisa dilihat dari isi draf pasal-pasal yang direvisi soal penyadapan, izin dewan pengawas, termasuk kedudukan dewan pengawas itu juga perlu dipertanyakan,” kata Yudi dalam keterangannya, Jakarta, Senin (9/9).

Presiden Joko Widodo memaparkan sejumlah pencapaian dan rencana program kerja di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/8). (Foto Antara/Yudhi Mahatma)
Presiden Joko Widodo memaparkan sejumlah pencapaian dan rencana program kerja di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/8). (Foto Antara/Yudhi Mahatma)

Menurut Yudi, jika RUU ini disahkan DPR sebelum masa tugasnya berakhir, maka KPK kedepan seolah bekerja hanya menjalankan tugas administratif. Dan, secara berlahan membuat KPK hanya menjadi lembaga penegak hukum yang biasa-biasa saja. Akibatnya, lanjut dia, KPK bakal sangat sulit menembus dinding korupsi yang melibatkan orang-orang besar di Indonesia.

“Jika RUU ini ‘dipaksa’ disahkan, maka KPK hanya menjalankan adimintratif penegakkan hukum. Hal ini tidak sesuai dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi yang dikatakan ekstra ordinary crime, dan telah menghilangkan semangat lahirnya KPK,” tuturnya.

Baca Juga:

Simbol Berduka, Wadah Pegawai Tutup Plang Nama KPK dengan Selubung Hitam

Oleh karena itu, tegas Yudi, LKBH STHI Jakarta meminta agar Presiden Jokowi bersikap dengan tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR. Tujuannya, agar proses pembahasan revisi tidak dapat dilaksanakan.

Yudi juga mengimbau Presiden hendaknya mendengarkan aspirasi publik yang menolak revisi tersebut karena melemahkan KPK. Presiden, kata dia, harus komit terhadap upaya memperkuat KPK. “Presiden harus mendegarkan masukan-masukan dari pihak-pihak yang konsern terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutup dia. (Knu)

Baca Juga:

Jika Mau, Jokowi Bisa Tolak Revisi UU KPK

#RUU KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Berita Foto
KPK Pamerkan Uang Rp610 Juta dari OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Cilacap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 14 Maret 2026
KPK Pamerkan Uang Rp610 Juta dari OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
Indonesia
Ogah Pusing Revisi UU KPK, Setyo Budiyanto Pilih Gaspol Sikat Koruptor Kelas Kakap
KPK saat ini memilih untuk mencurahkan seluruh energi pada penguatan aspek pendidikan antikorupsi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Februari 2026
Ogah Pusing Revisi UU KPK, Setyo Budiyanto Pilih Gaspol Sikat Koruptor Kelas Kakap
Indonesia
Mentahkan Pernyataan Jokowi, DPR Pastikan Tim Pemerintah Hadir Saat Pembahasan UU KPK
Politisi dari Fraksi PKS ini menekankan bahwa narasi "inisiatif DPR" tidak bisa berdiri sendiri
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Mentahkan Pernyataan Jokowi, DPR Pastikan Tim Pemerintah Hadir Saat Pembahasan UU KPK
Indonesia
KPK Lantik 3 Deputi, Brigjen Pol Asep Guntur Jadi Deputi Penindakan
Setyo berharap Aminuddin, Asep, dan Ely bisa membawa perubahan yang lebih besar untuk lembaga antirasuah ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Februari 2026
KPK Lantik 3 Deputi, Brigjen Pol Asep Guntur Jadi Deputi Penindakan
Indonesia
Jokowi Dukung UU KPK Dikembalikan Sebelum Direvisi, DPR: Ada Andil Jokowi Diperubahan
Presiden, melalui utusan pemerintah juga memiliki peranan dalam pembahasan tahap II, yakni Rapat Paripurna DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Februari 2026
Jokowi Dukung UU KPK Dikembalikan Sebelum Direvisi, DPR: Ada Andil Jokowi Diperubahan
Indonesia
RUU KUHAP Bukan Ancaman, Tapi Peluang Emas untuk KPK Makin Independen
Pasal 1 angka 7 telah menyepakati bahwa penyelidik adalah pejabat Kepolisian atau pejabat lain yang diberi kewenangan melakukan penyelidikan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juli 2025
RUU KUHAP Bukan Ancaman, Tapi Peluang Emas untuk KPK Makin Independen
Indonesia
Kewenangan KPK Dipersempit, Tak Bisa Usut Korupsi Bos BUMN
Padahal, dalam UU KPK, Lembaga Anti Rasuah hanya berwenang menangani tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara
Angga Yudha Pratama - Senin, 05 Mei 2025
Kewenangan KPK Dipersempit, Tak Bisa Usut Korupsi Bos BUMN
Indonesia
Capim KPK Fitroh Sebut Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Rawan
Fitroh juga menyoroti salah satu kasus korupsi yang belum lama terjadi
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 November 2024
Capim KPK Fitroh Sebut Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Rawan
Indonesia
Dukung Revisi UU KPK, PDIP: KKN Makin Merajalela
Hasto lantas menyinggung Singapura yang bisa maju berkat penegakan hukum yang baik dan konstruktif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 Juni 2024
Dukung Revisi UU KPK, PDIP: KKN Makin Merajalela
Bagikan