Revisi KUHAP Tidak Alihkan Kewenangan Penyidikan ke Jaksa, Ini Penjelasannya

Frengky AruanFrengky Aruan - Minggu, 09 Maret 2025
Revisi KUHAP Tidak Alihkan Kewenangan Penyidikan ke Jaksa, Ini Penjelasannya

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi. (MP/Ponco)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) merespons isu liar yang menarasikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah digodok di parlemen akan menjadikan kejaksaan sebagai lembaga superbody.

Ketua Komjak Pujiyono Suwadi menegaskan revisi KUHAP tidak akan mengalihkan kewenangan penyidikan kepada jaksa penuntut umum.

Hal itu disampaikannya menanggapi kekhawatiran jaksa akan mengambil alih kewenangan penyidik dengan penerapan asas hukum dominus litis atau pengendali perkara dalam revisi KUHAP.

Menurutnya, asas dominus litis bukan hal baru dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Dominus litis merupakan perwujudan asas hukum oportunitas yang diatur dalam Pasal 139 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

"Problemnya adalah, apakah kemudian asas oportunitas ini akan mengambil kewenangan penyidik? Jawabannya tidak," kata Pujiono dalam diskusi bertajuk "Mewujudkan KUHAP yang Selaras dengan KUHP: Tantangan dan Solusi" yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Sabtu (8/3).

Baca juga:

Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim

Ia menjelaskan, asas oportunitas yang diatur dalam Pasal 139 KUHAP belum dapat mengaplikasikan integrated criminal justice system. Sehingga koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum tidak berjalan dengan baik.

Hal ini, kata Pujiyono, terlihat dari ribuan kasus yang tak kunjung dilimpahkan ke tahap penuntutan. Sementara untuk perkara yang dilimpahkan ke tahap penuntutan, banyak yang diputus bebas oleh pengadilan.

"Koordinasi ini, ya harus kemudian operasional di KUHAP baru kita, untuk menjamin pelaksanaan integrated criminal justice system berjalan dengan baik. Bagaimana cara operasionalnya? Harus kemudian dinormakan," jelas dia.

Pujiyono menjelaskan, salah satu penilaian kinerja jaksa adalah melimpahkan perkara ke pengadilan hingga terdakwa menjadi terpidana, bukan bebas. Untuk itu, menurutnya, jaksa penuntut umum harus terlibat sejak proses penyidikan. Namun, hal itu bukan berarti jaksa melakukan penyidikan.

"Bukan mengubah jaksa menjadi penyidik, tetapi jaksa dilibatkan sejak awal dalam proses penyidikan, peran jaksa hanya kemudian mengonstruksikan deliknya, tetapi untuk kontruksi alat bukti, karena ini peristiwa hukum, jadi kewenangan penyidiknya. Integrated criminal justice system terwujud," bebernya.

Lebih lanjut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret ini menegaskan, KUHAP menganut semangat distribusi kekuasaan bukan pemisahan kekuasaan.

"Jadi sama sekali tidak mengambil alih kewenangan penyidik menurut saya," tutup Pujiyono. (Pon)

#Komisi Kejaksaan #Revisi KUHAP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Keadilan Restoratif Trending, RUU KUHAP Tawarkan Pendekatan Humanis dan Solutif
RUU KUHAP juga mengatur mekanisme baru
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
Keadilan Restoratif Trending, RUU KUHAP Tawarkan Pendekatan Humanis dan Solutif
Indonesia
Pengaturan Penyidik di RUU KUHAP Bakal Timbulkan Masalah, Penyusunan Tergesa-gesa
Proses penyusunan RKUHAP yang dinilai terburu-buru dan minim pelibatan publik. Bahkan, pembahasan dilakukan secara tertutup dan tidak diketahui siapa penyusunnya.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
Pengaturan Penyidik di RUU KUHAP Bakal Timbulkan Masalah, Penyusunan Tergesa-gesa
Indonesia
KPK Paparkan Ada 17 Masalah di RUU KUHAP, Wamen Hukum: Sudah Diobrolkan
Permasalahan tersebut terkait ketidaksinkronan RUU KUHAP dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
KPK Paparkan Ada 17 Masalah di RUU KUHAP, Wamen Hukum: Sudah Diobrolkan
Indonesia
RUU KUHAP Bukan Ancaman, Tapi Peluang Emas untuk KPK Makin Independen
Pasal 1 angka 7 telah menyepakati bahwa penyelidik adalah pejabat Kepolisian atau pejabat lain yang diberi kewenangan melakukan penyelidikan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juli 2025
RUU KUHAP Bukan Ancaman, Tapi Peluang Emas untuk KPK Makin Independen
Indonesia
Catatan Penting MAHUPIKI untuk Revisi KUHAP, Dari Batas Waktu Penyidikan hingga Perlindungan Tersangka
Menekankan pentingnya evaluasi terhadap penyidik tertentu, termasuk istilah 'penyidik utama'.
Dwi Astarini - Selasa, 22 Juli 2025
Catatan Penting MAHUPIKI untuk Revisi KUHAP, Dari Batas Waktu Penyidikan hingga Perlindungan Tersangka
Berita Foto
Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila Gedung DPR
Aksi unjuk rasa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP), di Gerbang Pancasila, Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 22 Juli 2025
Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila Gedung DPR
Indonesia
DPR Ngebut Bahas RUU KUHAP Hanya 2 Hari, Ternyata Ini Alasannya
Percepatan pembahasan ini dilakukan untuk efisiensi waktu, mengingat adanya kecenderungan interupsi yang dapat memperlambat proses
Angga Yudha Pratama - Selasa, 22 Juli 2025
DPR Ngebut Bahas RUU KUHAP Hanya 2 Hari, Ternyata Ini Alasannya
Indonesia
YLBHI Minta DPR Hapus Pasal RKUHAP yang Beri Kewenangan TNI Jadi Penyidik Sipil
Pasal RKUHAP membuka peluang untuk TNI memiliki kewenangan yang lebih luas serta mengembalikan praktik dwifungsi TNI.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 22 Juli 2025
YLBHI Minta DPR Hapus Pasal RKUHAP yang Beri Kewenangan TNI Jadi Penyidik Sipil
Indonesia
YLBHI Desak DPR Tak Tergesa-gesa Bahas RKUHAP, Minta Partisipasi Publik Diperkuat
Salah satu hal yang disoroti YLBHI adalah masalah tidak seriusnya aturan penguatan advokat dan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 22 Juli 2025
YLBHI Desak DPR Tak Tergesa-gesa Bahas RKUHAP, Minta Partisipasi Publik Diperkuat
Indonesia
Suara Advokat Indonesia Juniver Girsang Dukung Pembahasan RUU KUHAP Dilanjutkan, Advokat Merasa Rugi Jika Ditunda
KUHAP merupakan tata cara prosedur pelaksanaan pidana. Di sisi lain, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, akan mulai berlaku pada tahun 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
Suara Advokat Indonesia Juniver Girsang Dukung Pembahasan RUU KUHAP Dilanjutkan, Advokat Merasa Rugi Jika Ditunda
Bagikan