Revisi KUHAP Tidak Alihkan Kewenangan Penyidikan ke Jaksa, Ini Penjelasannya

Frengky AruanFrengky Aruan - Minggu, 09 Maret 2025
Revisi KUHAP Tidak Alihkan Kewenangan Penyidikan ke Jaksa, Ini Penjelasannya

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi. (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) merespons isu liar yang menarasikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah digodok di parlemen akan menjadikan kejaksaan sebagai lembaga superbody.

Ketua Komjak Pujiyono Suwadi menegaskan revisi KUHAP tidak akan mengalihkan kewenangan penyidikan kepada jaksa penuntut umum.

Hal itu disampaikannya menanggapi kekhawatiran jaksa akan mengambil alih kewenangan penyidik dengan penerapan asas hukum dominus litis atau pengendali perkara dalam revisi KUHAP.

Menurutnya, asas dominus litis bukan hal baru dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Dominus litis merupakan perwujudan asas hukum oportunitas yang diatur dalam Pasal 139 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

"Problemnya adalah, apakah kemudian asas oportunitas ini akan mengambil kewenangan penyidik? Jawabannya tidak," kata Pujiono dalam diskusi bertajuk "Mewujudkan KUHAP yang Selaras dengan KUHP: Tantangan dan Solusi" yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Sabtu (8/3).

Baca juga:

Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim

Ia menjelaskan, asas oportunitas yang diatur dalam Pasal 139 KUHAP belum dapat mengaplikasikan integrated criminal justice system. Sehingga koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum tidak berjalan dengan baik.

Hal ini, kata Pujiyono, terlihat dari ribuan kasus yang tak kunjung dilimpahkan ke tahap penuntutan. Sementara untuk perkara yang dilimpahkan ke tahap penuntutan, banyak yang diputus bebas oleh pengadilan.

"Koordinasi ini, ya harus kemudian operasional di KUHAP baru kita, untuk menjamin pelaksanaan integrated criminal justice system berjalan dengan baik. Bagaimana cara operasionalnya? Harus kemudian dinormakan," jelas dia.

Pujiyono menjelaskan, salah satu penilaian kinerja jaksa adalah melimpahkan perkara ke pengadilan hingga terdakwa menjadi terpidana, bukan bebas. Untuk itu, menurutnya, jaksa penuntut umum harus terlibat sejak proses penyidikan. Namun, hal itu bukan berarti jaksa melakukan penyidikan.

"Bukan mengubah jaksa menjadi penyidik, tetapi jaksa dilibatkan sejak awal dalam proses penyidikan, peran jaksa hanya kemudian mengonstruksikan deliknya, tetapi untuk kontruksi alat bukti, karena ini peristiwa hukum, jadi kewenangan penyidiknya. Integrated criminal justice system terwujud," bebernya.

Lebih lanjut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret ini menegaskan, KUHAP menganut semangat distribusi kekuasaan bukan pemisahan kekuasaan.

"Jadi sama sekali tidak mengambil alih kewenangan penyidik menurut saya," tutup Pujiyono. (Pon)

#Komisi Kejaksaan #Revisi KUHAP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembatasan status tersangka minimal satu tahun dalam revisi KUHAP.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
DPR Diminta Akomodasi Hukum Syariat Aceh dalam RKUHAP
Pemberlakuan Qanun Jinayah di Aceh yang berfungsi seperti KUHP daerah dan mengatur penerapan hukum syariat.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
DPR Diminta Akomodasi Hukum Syariat Aceh dalam RKUHAP
Indonesia
DPR Tekankan Kualitas Hukum Diukur dari Pelaksanaan, Bukan Jumlah Aturan
Rikwanto juga menyoroti kebutuhan penerapan sistem hukum berbasis kinerja yang lebih terukur dalam lembaga penegak hukum
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
DPR Tekankan Kualitas Hukum Diukur dari Pelaksanaan, Bukan Jumlah Aturan
Indonesia
DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP
Menurutnya, aparat kepolisian justru menjadi pihak yang paling rentan bersinggungan langsung dengan kejahatan dan ancaman fisik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Oktober 2025
DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP
Indonesia
DPR Belum Bawa RUU KUHAP ke Rapat Paripurna Buat Disetujui
Saat ini Komisi III DPR RI terus menerima aspirasi dari masyarakat terkait KUHAP. Pasalnya, dia menilai partisipasi publik yang menyoroti soal revisi KUHAP luar biasa.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Oktober 2025
DPR Belum Bawa RUU KUHAP ke Rapat Paripurna Buat Disetujui
Indonesia
Advokat Probono Curhat Sulitnya Berjuang Melawan APH Berwenang Besar, RUU KUHAP Diminta Fokus Pembinaan dan Reintegrasi
APH menggunakan kewenangan yang begitu besar, bahkan mereka kadang menyampaikan tidak usah pakai advokat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 30 September 2025
Advokat Probono Curhat Sulitnya Berjuang Melawan APH Berwenang Besar, RUU KUHAP Diminta Fokus Pembinaan dan Reintegrasi
Indonesia
Legislator Tegaskan Revisi KUHAP Harus Prioritaskan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum, Wajib Jadikan Pidana Penjara Opsi Paling Akhir
Penjara itu mestinya opsi terakhir. Kalau orang masuk penjara, justru membebani negara
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Legislator Tegaskan Revisi KUHAP Harus Prioritaskan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum, Wajib Jadikan Pidana Penjara Opsi Paling Akhir
Indonesia
4 Permintaan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas Dalam Revisi KUHAP
Saat ini, masih ada hambatan-hambatan yang muncul karena lingkungan yang tidak aksesibilitas bagi para penyandang disabilitas. Maka dia meminta agar revisi KUHAP menghilangkan hambatan-hambatan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
4 Permintaan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas Dalam Revisi KUHAP
Indonesia
Mewujudkan Keadilan yang Melekat pada Presiden, Hinca Pandjaitan Desak Reformasi Total KUHAP
Untuk urusan narkoba, Malaysia musuh utama kita
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 September 2025
Mewujudkan Keadilan yang Melekat pada Presiden, Hinca Pandjaitan Desak Reformasi Total KUHAP
Bagikan