Revisi KUHAP Tidak Alihkan Kewenangan Penyidikan ke Jaksa, Ini Penjelasannya
                Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi. (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) merespons isu liar yang menarasikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah digodok di parlemen akan menjadikan kejaksaan sebagai lembaga superbody.
Ketua Komjak Pujiyono Suwadi menegaskan revisi KUHAP tidak akan mengalihkan kewenangan penyidikan kepada jaksa penuntut umum.
Hal itu disampaikannya menanggapi kekhawatiran jaksa akan mengambil alih kewenangan penyidik dengan penerapan asas hukum dominus litis atau pengendali perkara dalam revisi KUHAP.
Menurutnya, asas dominus litis bukan hal baru dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Dominus litis merupakan perwujudan asas hukum oportunitas yang diatur dalam Pasal 139 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
"Problemnya adalah, apakah kemudian asas oportunitas ini akan mengambil kewenangan penyidik? Jawabannya tidak," kata Pujiono dalam diskusi bertajuk "Mewujudkan KUHAP yang Selaras dengan KUHP: Tantangan dan Solusi" yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Sabtu (8/3).
Baca juga:
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Ia menjelaskan, asas oportunitas yang diatur dalam Pasal 139 KUHAP belum dapat mengaplikasikan integrated criminal justice system. Sehingga koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum tidak berjalan dengan baik.
Hal ini, kata Pujiyono, terlihat dari ribuan kasus yang tak kunjung dilimpahkan ke tahap penuntutan. Sementara untuk perkara yang dilimpahkan ke tahap penuntutan, banyak yang diputus bebas oleh pengadilan.
"Koordinasi ini, ya harus kemudian operasional di KUHAP baru kita, untuk menjamin pelaksanaan integrated criminal justice system berjalan dengan baik. Bagaimana cara operasionalnya? Harus kemudian dinormakan," jelas dia.
Pujiyono menjelaskan, salah satu penilaian kinerja jaksa adalah melimpahkan perkara ke pengadilan hingga terdakwa menjadi terpidana, bukan bebas. Untuk itu, menurutnya, jaksa penuntut umum harus terlibat sejak proses penyidikan. Namun, hal itu bukan berarti jaksa melakukan penyidikan.
"Bukan mengubah jaksa menjadi penyidik, tetapi jaksa dilibatkan sejak awal dalam proses penyidikan, peran jaksa hanya kemudian mengonstruksikan deliknya, tetapi untuk kontruksi alat bukti, karena ini peristiwa hukum, jadi kewenangan penyidiknya. Integrated criminal justice system terwujud," bebernya.
Lebih lanjut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret ini menegaskan, KUHAP menganut semangat distribusi kekuasaan bukan pemisahan kekuasaan.
"Jadi sama sekali tidak mengambil alih kewenangan penyidik menurut saya," tutup Pujiyono. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
                      Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
                      DPR Diminta Akomodasi Hukum Syariat Aceh dalam RKUHAP
                      DPR Tekankan Kualitas Hukum Diukur dari Pelaksanaan, Bukan Jumlah Aturan
                      DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP
                      DPR Belum Bawa RUU KUHAP ke Rapat Paripurna Buat Disetujui
                      Advokat Probono Curhat Sulitnya Berjuang Melawan APH Berwenang Besar, RUU KUHAP Diminta Fokus Pembinaan dan Reintegrasi
                      Legislator Tegaskan Revisi KUHAP Harus Prioritaskan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum, Wajib Jadikan Pidana Penjara Opsi Paling Akhir
                      4 Permintaan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas Dalam Revisi KUHAP
                      Mewujudkan Keadilan yang Melekat pada Presiden, Hinca Pandjaitan Desak Reformasi Total KUHAP