Revisi KUHAP Tidak Alihkan Kewenangan Penyidikan ke Jaksa, Ini Penjelasannya

Frengky AruanFrengky Aruan - Minggu, 09 Maret 2025
Revisi KUHAP Tidak Alihkan Kewenangan Penyidikan ke Jaksa, Ini Penjelasannya

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi. (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) merespons isu liar yang menarasikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah digodok di parlemen akan menjadikan kejaksaan sebagai lembaga superbody.

Ketua Komjak Pujiyono Suwadi menegaskan revisi KUHAP tidak akan mengalihkan kewenangan penyidikan kepada jaksa penuntut umum.

Hal itu disampaikannya menanggapi kekhawatiran jaksa akan mengambil alih kewenangan penyidik dengan penerapan asas hukum dominus litis atau pengendali perkara dalam revisi KUHAP.

Menurutnya, asas dominus litis bukan hal baru dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Dominus litis merupakan perwujudan asas hukum oportunitas yang diatur dalam Pasal 139 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

"Problemnya adalah, apakah kemudian asas oportunitas ini akan mengambil kewenangan penyidik? Jawabannya tidak," kata Pujiono dalam diskusi bertajuk "Mewujudkan KUHAP yang Selaras dengan KUHP: Tantangan dan Solusi" yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Sabtu (8/3).

Baca juga:

Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim

Ia menjelaskan, asas oportunitas yang diatur dalam Pasal 139 KUHAP belum dapat mengaplikasikan integrated criminal justice system. Sehingga koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum tidak berjalan dengan baik.

Hal ini, kata Pujiyono, terlihat dari ribuan kasus yang tak kunjung dilimpahkan ke tahap penuntutan. Sementara untuk perkara yang dilimpahkan ke tahap penuntutan, banyak yang diputus bebas oleh pengadilan.

"Koordinasi ini, ya harus kemudian operasional di KUHAP baru kita, untuk menjamin pelaksanaan integrated criminal justice system berjalan dengan baik. Bagaimana cara operasionalnya? Harus kemudian dinormakan," jelas dia.

Pujiyono menjelaskan, salah satu penilaian kinerja jaksa adalah melimpahkan perkara ke pengadilan hingga terdakwa menjadi terpidana, bukan bebas. Untuk itu, menurutnya, jaksa penuntut umum harus terlibat sejak proses penyidikan. Namun, hal itu bukan berarti jaksa melakukan penyidikan.

"Bukan mengubah jaksa menjadi penyidik, tetapi jaksa dilibatkan sejak awal dalam proses penyidikan, peran jaksa hanya kemudian mengonstruksikan deliknya, tetapi untuk kontruksi alat bukti, karena ini peristiwa hukum, jadi kewenangan penyidiknya. Integrated criminal justice system terwujud," bebernya.

Lebih lanjut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret ini menegaskan, KUHAP menganut semangat distribusi kekuasaan bukan pemisahan kekuasaan.

"Jadi sama sekali tidak mengambil alih kewenangan penyidik menurut saya," tutup Pujiyono. (Pon)

#Komisi Kejaksaan #Revisi KUHAP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
Arahan Komjak ke Tim 9 Kejagung: Sidik Eks Jampidsus Pakai Kacamata Kuda 
Komjak RI meminta Tim 9 Kejagung fokus penuh menggunakan “kacamata kuda” dalam menyidik kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Komjak menilai integritas Tim 9 terjaga.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Arahan Komjak ke Tim 9 Kejagung: Sidik Eks Jampidsus Pakai Kacamata Kuda 
Indonesia
Komisi Kejaksaan Janji Pelototin Setiap Tahapan Perkara Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Polri telah mengalihkan proses penyidikan kasus ini kepada Kejaksaan Agung. Adapun Kejaksaan telah menetapkan sembilan nama penyidik yang akan menangani perkara tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Komisi Kejaksaan Janji Pelototin Setiap Tahapan Perkara Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Regulasi ini secara khusus dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Indonesia
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Pasal 36, 54, dan 53 KUHP baru mewajibkan hakim mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Indonesia
Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
Pernyataan ini sejalan dengan klarifikasi yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: RUU KUHAP Disahkan, Aparat Boleh Tangkap Orang tanpa Bukti
Isi aturan RUU KUHAP disebut memperbolehkan aparat menangkap orang tanpa bukti. Benarkah demikian? Cek Faktanya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: RUU KUHAP Disahkan, Aparat Boleh Tangkap Orang tanpa Bukti
Berita Foto
Aksi Kamisan ke-887 di Jakarta Tolak Pengesahan RKUHAP
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengikuti Aksi Kamisan ke-887 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 20 November 2025
Aksi Kamisan ke-887 di Jakarta Tolak Pengesahan RKUHAP
Indonesia
Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik
Habiburokhman meluruskan sejumlah informasi keliru terkait RKUHAP, mulai dari upaya paksa, investigasi khusus, hingga isu diskriminasi penyandang disabilitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik
Bagikan