Revisi KUHAP: DPR RI Wajibkan CCTV di Ruang Tahanan dan Pemeriksaan untuk Cegah Kekerasan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 24 Maret 2025
Revisi KUHAP: DPR RI Wajibkan CCTV di Ruang Tahanan dan Pemeriksaan untuk Cegah Kekerasan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman usai Silaturahmi Partai KIM di Grand Sahid, Jakarta, Minggu (5/11/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - DPR menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan memperketat pengawasan di ruang tahanan dan pemeriksaan.

Salah satu poin utama adalah kewajiban pemasangan kamera pengawas (CCTV) untuk mencegah kekerasan dan penyiksaan terhadap tahanan serta saksi.

Kasus penganiayaan tahanan hingga meninggal dunia di Palu menjadi contoh nyata pentingnya CCTV. Rekaman CCTV tersebut membantu mengungkap kebenaran dan menindak pelaku.

Baca juga:

Legislator Tegaskan Pentingnya Restorative Justice dalam Pembahasan RKUHAP

"Pemasangan CCTV di setiap ruang pemeriksaan dan tahanan menjadi kunci utama. Kasus di Palu terungkap berkat CCTV. Setelah kami melakukan RDPU, Propam memeriksa rekaman dan menemukan bukti penganiayaan," jelas Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Senin (24/3).

Pemasangan CCTV akan diterapkan di seluruh Polda di Indonesia, dan DPR RI siap mendukung pengadaan CCTV melalui APBN. "CCTV sudah terjangkau, dan kami akan mendukung anggarannya dari APBN," tambahnya.

Baca juga:

Revisi KUHAP Tidak Alihkan Kewenangan Penyidikan ke Jaksa, Ini Penjelasannya

Selain CCTV, RUU KUHAP juga akan memperkuat pendampingan advokat bagi tersangka dan saksi untuk mencegah intimidasi dan kekerasan selama pemeriksaan.

"Pendampingan advokat sangat penting. Banyak kasus kekerasan terjadi karena tersangka atau saksi tidak didampingi. Advokat yang sebelumnya hanya mendampingi tersangka, kini wajib mendampingi saksi. Ini adalah langkah awal pencegahan intimidasi," pungkasnya.

#RUU KUHAP #Revisi KUHAP #Habiburokhman
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Keadilan Restoratif Trending, RUU KUHAP Tawarkan Pendekatan Humanis dan Solutif
RUU KUHAP juga mengatur mekanisme baru
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
Keadilan Restoratif Trending, RUU KUHAP Tawarkan Pendekatan Humanis dan Solutif
Indonesia
Habiburokhman Usulkan Anggaran Snack Rapat Dihapus Demi Efisiensi, Cukup Air Putih Saja
Penghematan bisa dimulai dari pengeluaran untuk kudapan rapat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Habiburokhman Usulkan Anggaran Snack Rapat Dihapus Demi Efisiensi, Cukup Air Putih Saja
Indonesia
KPK Sampaikan 3 Poin Penting ke DPR dalam Pembahasan RUU KUHAP
"Nah, harapannya sampai dengan nanti Undang-Undang tersebut diundangkan, itu tidak ada satu pasal pun yang melemahkan, merugikan, atau bahkan menghilangkan kewenangan KPK," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto
Frengky Aruan - Rabu, 20 Agustus 2025
KPK Sampaikan 3 Poin Penting ke DPR dalam Pembahasan RUU KUHAP
Indonesia
Komisi III DPR akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP
Pemikiran-pemikiran dari sejumlah pakar diperlukan agar memastikan KUHAP yang baru tidak melemahkan pemberantasan korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 19 Agustus 2025
Komisi III DPR akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP
Indonesia
Presiden Prabowo Berani Ambil Langkah Kontroversial, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Disebut Demi Stabilitas Nasional
Langkah Prabowo dinilai tepat untuk menjag persatuan
Angga Yudha Pratama - Senin, 04 Agustus 2025
Presiden Prabowo Berani Ambil Langkah Kontroversial, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Disebut Demi Stabilitas Nasional
Indonesia
Pengaturan Penyidik di RUU KUHAP Bakal Timbulkan Masalah, Penyusunan Tergesa-gesa
Proses penyusunan RKUHAP yang dinilai terburu-buru dan minim pelibatan publik. Bahkan, pembahasan dilakukan secara tertutup dan tidak diketahui siapa penyusunnya.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
Pengaturan Penyidik di RUU KUHAP Bakal Timbulkan Masalah, Penyusunan Tergesa-gesa
Indonesia
KPK Paparkan Ada 17 Masalah di RUU KUHAP, Wamen Hukum: Sudah Diobrolkan
Permasalahan tersebut terkait ketidaksinkronan RUU KUHAP dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
KPK Paparkan Ada 17 Masalah di RUU KUHAP, Wamen Hukum: Sudah Diobrolkan
Indonesia
RUU KUHAP Bukan Ancaman, Tapi Peluang Emas untuk KPK Makin Independen
Pasal 1 angka 7 telah menyepakati bahwa penyelidik adalah pejabat Kepolisian atau pejabat lain yang diberi kewenangan melakukan penyelidikan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juli 2025
RUU KUHAP Bukan Ancaman, Tapi Peluang Emas untuk KPK Makin Independen
Indonesia
Catatan Penting MAHUPIKI untuk Revisi KUHAP, Dari Batas Waktu Penyidikan hingga Perlindungan Tersangka
Menekankan pentingnya evaluasi terhadap penyidik tertentu, termasuk istilah 'penyidik utama'.
Dwi Astarini - Selasa, 22 Juli 2025
Catatan Penting MAHUPIKI untuk Revisi KUHAP, Dari Batas Waktu Penyidikan hingga Perlindungan Tersangka
Berita Foto
Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila Gedung DPR
Aksi unjuk rasa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP), di Gerbang Pancasila, Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 22 Juli 2025
Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila Gedung DPR
Bagikan