Revisi KUHAP: DPR RI Wajibkan CCTV di Ruang Tahanan dan Pemeriksaan untuk Cegah Kekerasan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman usai Silaturahmi Partai KIM di Grand Sahid, Jakarta, Minggu (5/11/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)
Merahputih.com - DPR menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan memperketat pengawasan di ruang tahanan dan pemeriksaan.
Salah satu poin utama adalah kewajiban pemasangan kamera pengawas (CCTV) untuk mencegah kekerasan dan penyiksaan terhadap tahanan serta saksi.
Kasus penganiayaan tahanan hingga meninggal dunia di Palu menjadi contoh nyata pentingnya CCTV. Rekaman CCTV tersebut membantu mengungkap kebenaran dan menindak pelaku.
Baca juga:
Legislator Tegaskan Pentingnya Restorative Justice dalam Pembahasan RKUHAP
"Pemasangan CCTV di setiap ruang pemeriksaan dan tahanan menjadi kunci utama. Kasus di Palu terungkap berkat CCTV. Setelah kami melakukan RDPU, Propam memeriksa rekaman dan menemukan bukti penganiayaan," jelas Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Senin (24/3).
Pemasangan CCTV akan diterapkan di seluruh Polda di Indonesia, dan DPR RI siap mendukung pengadaan CCTV melalui APBN. "CCTV sudah terjangkau, dan kami akan mendukung anggarannya dari APBN," tambahnya.
Baca juga:
Revisi KUHAP Tidak Alihkan Kewenangan Penyidikan ke Jaksa, Ini Penjelasannya
Selain CCTV, RUU KUHAP juga akan memperkuat pendampingan advokat bagi tersangka dan saksi untuk mencegah intimidasi dan kekerasan selama pemeriksaan.
"Pendampingan advokat sangat penting. Banyak kasus kekerasan terjadi karena tersangka atau saksi tidak didampingi. Advokat yang sebelumnya hanya mendampingi tersangka, kini wajib mendampingi saksi. Ini adalah langkah awal pencegahan intimidasi," pungkasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
Begini Isi RUU Penyesuaian Pidana Yang Ditargetkan Rampung Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: RUU KUHAP Disahkan, Aparat Boleh Tangkap Orang tanpa Bukti
Aksi Kamisan ke-887 di Jakarta Tolak Pengesahan RKUHAP
9 Tindak Pidana Yang Dikecualikan Dari Restorative Justice
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi
Koalisi Sipil Kritik Pengesahan RUU KUHAP, Dinilai Manipulatif dan Pasal Rentan Kriminalisasi
Tanggapi Ramai Hoaks KUHAP, Ketua Komisi III DPR Tegaskan Tugasnya untuk Meluruskan