Revisi Aturan JHT Bikin Kelompok Buruh Girang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 16 Maret 2022
Revisi Aturan JHT Bikin Kelompok Buruh Girang

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, di sela aksi depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (11/3/2022). ANTARA/Walda

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Adanya revisi pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menuai respons dari sejumlah kalangan. Salah satunya kelompok buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saiq Iqbal mengatakan, semua aspirasi dari organisasi buruh telah terakomodir.

"Aspirasi dari organisasi buruh telah dipenuhi 100 persen plus," ucap Said kepada awak media, Rabu (16/3).

Baca Juga:

Permenaker 2/2022 Direvisi, Pekerja Resign dan PHK Lebih Mudah Klaim JHT

Said mengapresiasi kebijakan yang kini memperbolehkan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pekerja bukan penerima upah dapat mengambil manfaat dari JHT langsung, sama seperti karyawan tetap.

Said menyebutkan, revisi yang dilakukan Menaker adalah pengembalian peraturan ke Permenaker No 19 Tahun 2015.

Hal ini berarti manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu sebulan. Sehingga, peserta tidak perlu menunggu sampai usia peserta 56 tahun.

Menurut Said, poin revisi kedua yang merupakan penyempurnaan terhadap beberapa pasal juga menguntungkan buruh.

"Penyempurnaannya ya itu tadi, yang semula syaratnya tiga, tinggal dua. Lalu PKWT atau karyawan kontrak yang biasanya harus nunggu 56 tahun baru mencairkan JHT sekarang bisa langsung mencairkan, pekerja bukan penerima upah juga boleh," urai dia.

Baca Juga:

Pencairan JHT Dikembalikan Pada Aturan Lama, Serikat Buruh Solo Sambut Positif

Said Iqbal sempat memenuhi undangan Kemenaker untuk membahas masalah ini.

Langkah ini disebutnya merupakan bentuk dari perwakilan buruh yang tidak anti-diskusi dan siap untuk dimintai masukan terhadap kebijakan yang menyangkut kepentingan pekerja.

Said Iqbal menambahkan, masalah aturan JHT yang sempat menimbulkan polemik sudah selesai.

Lalu dapat diterima oleh kedua belah pihak, antara pemerintah selaku regulator dan para pekerja sebagai objek dari regulasi.

"Dengan demikian sudah clear dari kami serikat buruh, justru peningkatan perbaikan," kata Said Iqbal.

Sekadar informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akhirnya melakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam revisi Permenaker tentang JHT itu, mekanisme pencairan JHT dikembalikan ke aturan sebelumya di mana pencairan JHT tak perlu menunggu usia 56 tahun. (Knu)

Baca Juga:

Balik ke Aturan Lama, Pencairan JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun

#Buruh #Klaim JHT
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Begini Progres Revisi UU Ketenagakerjaan, Bakal Jadi Inisiatif DPR
Fkus pembahasan dalam forum konsultasi yakni pengupahan, PKWT, alih daya, PHK, pesangon, waktu kerja dan waktu istirahat/cuti, dan tenaga kerja asing.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Begini Progres Revisi UU Ketenagakerjaan, Bakal Jadi Inisiatif DPR
Indonesia
Ratu Belanda Maxima Cek Kualitas Hidup Buruh Pabrik Tekstil
Kedatangan Maxima bagian dari kegiatan RISE atau Reimagining Industry to Support Equality yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup para buruh di Sragen.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Ratu Belanda Maxima Cek Kualitas Hidup Buruh Pabrik Tekstil
Indonesia
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
KSPI secara tegas menolak metode perhitungan yang digunakan Kemenaker, yang.hanya menghasilkan kenaikan sekitar 3,5–3,75 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 November 2025
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Indonesia
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
Pada tahun sebelumnya Presiden memberikan nilai indeks tertentu sebesar 0,8 hingga 0,9 yang ditujukan untuk memperkuat konsumsi domestik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
Indonesia
3 Opsi Buruh Terkait Kenaikan Upah Minumum
Said menolak cara perhitungan yang digunakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk kenaikan UMP tahun depan,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
3 Opsi Buruh Terkait Kenaikan Upah Minumum
Indonesia
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Diketahui, Senin (17/11) siang, ratusan buruh dari berbagai elemen menggelar aksi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. Kedatangan mereka menuntut Gubernur Pramono untuk kenaikan UMP 10 persen menjadi Rp 6 juta.
Frengky Aruan - Selasa, 18 November 2025
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Indonesia
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
Massa ingin bertemu langsung dengan Gubernur Pramono untuk menyampaikan tuntutannya. Namun, keinginan para buruh untuk bertemu Gubernur Pramono tak terwujud.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
Indonesia
Kakak Marsinah Titip Pesan Kepada Presiden Prabowo Subianto: Hapus Total Sistem Outsourcing
Kakak Pahlawan Nasional Marsinah, Marsini, menitipkan pesan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara untuk menghapus total praktik outsourcing demi stabilitas rumah tangga buruh
Angga Yudha Pratama - Senin, 10 November 2025
Kakak Marsinah Titip Pesan Kepada Presiden Prabowo Subianto: Hapus Total Sistem Outsourcing
Indonesia
Sektor Pertanian Paling Banyak Serap Tenaga Kerja, 146,54 Juta Orang Indonesia Bekerja Sebagai Buruh
Sektor pertanian berkontribusi sebesar 28,15 persen dalam penyerapan tenaga kerja di Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 November 2025
Sektor Pertanian Paling Banyak Serap Tenaga Kerja, 146,54 Juta Orang Indonesia Bekerja Sebagai Buruh
Indonesia
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Perusahaan besar dengan omzet miliaran rupiah semestinya mampu memberi upah lebih baik.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Bagikan