Revisi Aturan JHT Bikin Kelompok Buruh Girang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 16 Maret 2022
Revisi Aturan JHT Bikin Kelompok Buruh Girang

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, di sela aksi depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (11/3/2022). ANTARA/Walda

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Adanya revisi pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menuai respons dari sejumlah kalangan. Salah satunya kelompok buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saiq Iqbal mengatakan, semua aspirasi dari organisasi buruh telah terakomodir.

"Aspirasi dari organisasi buruh telah dipenuhi 100 persen plus," ucap Said kepada awak media, Rabu (16/3).

Baca Juga:

Permenaker 2/2022 Direvisi, Pekerja Resign dan PHK Lebih Mudah Klaim JHT

Said mengapresiasi kebijakan yang kini memperbolehkan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pekerja bukan penerima upah dapat mengambil manfaat dari JHT langsung, sama seperti karyawan tetap.

Said menyebutkan, revisi yang dilakukan Menaker adalah pengembalian peraturan ke Permenaker No 19 Tahun 2015.

Hal ini berarti manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu sebulan. Sehingga, peserta tidak perlu menunggu sampai usia peserta 56 tahun.

Menurut Said, poin revisi kedua yang merupakan penyempurnaan terhadap beberapa pasal juga menguntungkan buruh.

"Penyempurnaannya ya itu tadi, yang semula syaratnya tiga, tinggal dua. Lalu PKWT atau karyawan kontrak yang biasanya harus nunggu 56 tahun baru mencairkan JHT sekarang bisa langsung mencairkan, pekerja bukan penerima upah juga boleh," urai dia.

Baca Juga:

Pencairan JHT Dikembalikan Pada Aturan Lama, Serikat Buruh Solo Sambut Positif

Said Iqbal sempat memenuhi undangan Kemenaker untuk membahas masalah ini.

Langkah ini disebutnya merupakan bentuk dari perwakilan buruh yang tidak anti-diskusi dan siap untuk dimintai masukan terhadap kebijakan yang menyangkut kepentingan pekerja.

Said Iqbal menambahkan, masalah aturan JHT yang sempat menimbulkan polemik sudah selesai.

Lalu dapat diterima oleh kedua belah pihak, antara pemerintah selaku regulator dan para pekerja sebagai objek dari regulasi.

"Dengan demikian sudah clear dari kami serikat buruh, justru peningkatan perbaikan," kata Said Iqbal.

Sekadar informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akhirnya melakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam revisi Permenaker tentang JHT itu, mekanisme pencairan JHT dikembalikan ke aturan sebelumya di mana pencairan JHT tak perlu menunggu usia 56 tahun. (Knu)

Baca Juga:

Balik ke Aturan Lama, Pencairan JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun

#Buruh #Klaim JHT
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Rabu Lusa Buruh Geruduk Istana, Bawa 3 Isu Besar
Demonstrasi dipusatkan di Istana Negara dengan titik kumpul di Patung Kuda pukul 10.00 WIB, melibatkan ribuan buruh dari Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Timur
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Rabu Lusa Buruh Geruduk Istana, Bawa 3 Isu Besar
Indonesia
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh menggelar aksi demo menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2026. KSPI menilai upah Rp 5,73 juta terlalu kecil dan tidak sesuai biaya hidup ibu kota.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Indonesia
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Ratusan buruh akan menggelar aksi serentak di Jakarta pada Kamis (15/1). Sejumlah tuntutan bakal dilayangkan, termasuk revisi UMP DKI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta ditolak buruh. Gubernur Pramono Anung menegaskan tidak akan memberi subsidi upah dari APBD.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Indonesia
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Aksi buruh menolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,72 juta terus berlanjut. Gubernur DKI Pramono Anung menjelaskan dasar penetapan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Desember 2025
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Indonesia
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
Penetapan UMP Jakarta 2026 mendapat penolakan. Para buruh siap mengambil jalur hukum untuk menolak kebijakan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
Berita Foto
Aksi Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 Tak Sesuai KHL
Aksi massa buruh menggelar unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).
Didik Setiawan - Senin, 29 Desember 2025
Aksi Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 Tak Sesuai KHL
Indonesia
Hari Ini Buruh Turun ke Jalan Protes Hasil Ketusan Upah Minimum
Kenaikan sebesar 6,17 persen yang ditetapkan saat ini telah habis tergerus oleh laju inflasi dan kenaikan harga barang pokok.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Hari Ini Buruh Turun ke Jalan Protes Hasil Ketusan Upah Minimum
Indonesia
Buruh Gelar Aksi Protes Besaran UMP Jakarta 2026, Bawa 3 Tuntutan
"Adalah sebuah ketimpangan yang tidak masuk akal ketika UMP Jakarta justru lebih rendah dibandingkan UMK di daerah penyangga seperti Kota Bekasi yang berada di kisaran Rp5,99 juta."
Frengky Aruan - Senin, 29 Desember 2025
Buruh Gelar Aksi Protes Besaran UMP Jakarta 2026, Bawa 3 Tuntutan
Indonesia
UMK Solo 2026 Jauh Dari Kebutuhan Hidup Layak, Buruh Makin Sulit Sejahtera
melihat angka UMK Solo yang ditetapkan ini masih jauh dari besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ditetapkan sendiri oleh Pemerintah sebesar Rp 3.600.000.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Desember 2025
UMK Solo 2026 Jauh Dari Kebutuhan Hidup Layak, Buruh Makin Sulit Sejahtera
Bagikan