Permenaker 2/2022 Direvisi, Pekerja Resign dan PHK Lebih Mudah Klaim JHT

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 16 Maret 2022
Permenaker 2/2022 Direvisi, Pekerja Resign dan PHK Lebih Mudah Klaim JHT

Menaker Ida Fauziyah (tengah) dan Presiden KSPSI Andi Gani (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/3/2022). ANTARA/Prisca Triferna

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua direvisi

Dalam aturan terbaru, para pekerja bisa mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum memasuki masa pensiun (56 tahun).

Baca Juga

Pencairan JHT Dikembalikan Pada Aturan Lama, Serikat Buruh Solo Sambut Positif

"Ini menyempurnakan aturan bagi tenaga kerja dan buruh dalam klaim JHT sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," kata Ida dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (16/3).

Dengan kembali ke aturan lama, pekerja dapat mengklaim dana yang tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan setelah satu bulan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.

Dirinya mengklaim revisi aturan yang menuai polemik tersebut sudah melalui serangkaian pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh.

Maka ia pun berharap pekerja dan buruh saat ini dapat menjalankan kegiatan pekerjaannya seperti biasa tanpa harus terpikirkan lagi soal dana JHT.

"Meminta para pekerja agar tetap tenang dan fokus menjalankan pekerjaan sehari-hari. Karena aturan JHT yang baru dipastikan sesuai dengan harapan pekerja atau buruh," jelas politikus PKB ini.

Baca Juga

KSPSI Kawal UU Ciptaker hingga JHT Agar Berpihak kepada Kelompok Pekerja

Ida mengatakan revisi tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengembalikan ketentuan sebagaimana aturan sebelumnya.

Sejak arahan Presiden tersebut, pihak Kemnaker kemudian melakukan dialog dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan termasuk serikat pekerja untuk menyerap aspirasi.

Pokok-pokok pikiran hasil dari aspirasi untuk revisi tersebut juga sudah disampaikan pada rapat LKS Tripartit Nasional.

Ida mengatakan bahwa revisi itu akan mengembalikan klaim sesuai aturan sebelumnya ditambah dengan aturan yang memudahkan pengurusan JHT secara administratif.

"Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi pekerja atau buruh dalam melakukan klaim Program Jaminan Hari Tua," tutur Ida. (Knu)

Baca Juga

Balik ke Aturan Lama, Pencairan JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun

#Breaking #Menaker #Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) #Kemenaker #Klaim JHT #UU Cipta Kerja
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
KPK menetapkan lima tersangka kasus suap sengketa lahan PT Karabha Digdaya di Depok, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Olahraga
Persija Secara Resmi Umumkan Bergabungnya Jean Mota, Eks Rekan Lionel Messi di Inter Miami
Jean Mota, gelandang asal Brasil direkrut dengan kontrak hingga akhir musim.
Frengky Aruan - Jumat, 06 Februari 2026
Persija Secara Resmi Umumkan Bergabungnya Jean Mota, Eks Rekan Lionel Messi di Inter Miami
Olahraga
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persib Bandung Kalahkan Malut United 2-0
Persib Bandung menjaga posisi pertama klasemen Super League 2025/2026 lewat kemenangan 2-0 atas Malut United.
Frengky Aruan - Jumat, 06 Februari 2026
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persib Bandung Kalahkan Malut United 2-0
Indonesia
Rumah-Rumah di Bantul Rusak Akibat Gempa M 6,4 Pagi Tadi, Warga Terluka Dilarikan ke RS
Gempa besar pernah mengguncang Bantul pada 2006 dengan Magnitudo 6,3 yang menewaskan lebih dari 5.700 orang.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Rumah-Rumah di Bantul Rusak Akibat Gempa M 6,4 Pagi Tadi, Warga Terluka Dilarikan ke RS
Olahraga
Cetak Sejarah, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final untuk Pertama Kali Usai Tumbangkan Jepang 5-3 secara Dramatis
Timnas Futsal Indonesia cetak sejarah untuk pertama kalinya tampil di final Piala Asia Futsal.
Frengky Aruan - Kamis, 05 Februari 2026
Cetak Sejarah, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final untuk Pertama Kali Usai Tumbangkan Jepang 5-3 secara Dramatis
Indonesia
2 Orang Terluka, Macan Tutul Masuk Desa Maruyung Bandung Masih Berkeliaran
Peristiwa ini menimbulkan kepanikan warga. Bahkan, tercatat ada dua orang terluka akibat cakaran serta gigitan akibat coba nekat menangkap macan tutul.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
2 Orang Terluka, Macan Tutul Masuk Desa Maruyung Bandung Masih Berkeliaran
Indonesia
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Pihak keluarga saat ini menyemayamkan jenazah di rumah duka yang berlokasi di kawasan Mekarjaya, Depok
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 Februari 2026
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Indonesia
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Februari 2026
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Indonesia
Susul Dirut BEI, Mahendra Siregar dan Sejumlah Petinggi OJK Mengundurkan Diri
Guna mencegah kekosongan kepemimpinan, OJK memastikan bahwa pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai tata kelola yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Susul Dirut BEI, Mahendra Siregar dan Sejumlah Petinggi OJK Mengundurkan Diri
Indonesia
Kabar Gembira! Bakal Ada Kuota 100 Ribu Buat Program Magang Nasional 2026
Seiring bertambahnya mitra penyelenggara, kesempatan lulusan perguruan tinggi untuk mengikuti program ini makin luas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
Kabar Gembira! Bakal Ada Kuota 100 Ribu Buat Program Magang Nasional 2026
Bagikan