Restorative Justice, Kejaksaan Agung Setop 33 Kasus Pidana

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 01 April 2022
Restorative Justice, Kejaksaan Agung Setop 33 Kasus Pidana

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui puluhan permohonan penghentian penuntutan. Penghentian puluhan perkara hukum itu dilakukan dengan menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif.

"Kamis 31 Maret 2022, Jampidum melakukan ekspose dan menyetujui 33 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Jumat (1/4).

Baca Juga

Kepala IKN Nusantara Minta Dukungan KPK Hingga Kejaksaan Demi Yakinkan Investor

Ekspose dilakukan secara virtual dan dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan kepala kejaksaan tinggi di berbagai daerah.

Menurut Ketut, alasan diberikannya restorative justice itu di antaranya para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

Kemudian, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, serta tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

"Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," tutur Ketut.

Baca Juga

Kejaksaan Agung Hentikan Belasan Kasus Lewat Restorative Justice

Berikut 33 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, antara lain:

1. Tersangka Alex Dominggus Marani Alias Aemanto dari Kejaksaan Negeri Nabire yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

2. Tersangka Rohman Sugianto bin Salamun dari Kejaksaan Negeri Ngawi yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian

3. Tersangka Muhammad Saniman bin Samsi dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian

4. Tersangka Kiki Ariya bin Syahrani dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

5. Tersangka Umar Buang Sholikin Alm dari Kejaksaan Negeri Gresik yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian

6. Tersangka Masrikah alias Wiwin alias Santi dari Kejaksaan Negeri Pohuwato yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Pencurian dan Penggelapan

7. Tersangka Prayudi Gaib alias Anes dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

8. Tersangka Parningotan Situmeang alias P Situmeang dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

9. Tersangka Darma Sitepu alias Darma dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian

10. Tersangka Supardi alias Pardi Bin Sawari dari Kejaksaan Negeri Balangan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

11. Tersangka I Umar Kholik bin Karpin dan Tersangka II Ahmad Saroni Said bin Said dari Kejaksaan Negeri Brebes yang disangka melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan

12. Tersangka Agus Supriyatna bin Samin dari Kejaksaan Negeri Depok yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

13. Tersangka Erlianus Waruwu alias Erik Waruwu alias Erik bin Sukhiaro Waruwu dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

14. Tersangka Ori Pratama alias Qori bin alm Kardi dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

15. Tersangka Suharsono bin Mangun Sugito dari Kejaksaan Negeri Klaten yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan atau Pencurian

16. Tersangka Bagus Putra Ardani bin Setyo Agung dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian

17. Tersangka Agustina Handayani alias Agus binti Syahbaling Antoni dari Kejaksaan Negeri Kotabaru yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian

18. Tersangka Dinson, anak dari Bahrudin dari Kejaksaan Negeri Kotabaru yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian

19. Tersangka I Hendri Harianto bin Nanang Marhat dan Tersangka II Fahruddin bin Nawawi dari Kejaksaan Negeri Kotabaru yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan

20. Tersangka Abdul Rachman Pratama alias Tama bin Iwan Darmawan dari Kejaksaan Negeri Pelalawan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

21. Tersangka Wahidin alias Awal bin Surna (alm) dari Kejaksaan Negeri Purworejo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

22. Tersangka Niko Aristiawan bin Suprapto dari Kejaksaan Negeri Rembang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
23. Tersangka Gozali Hasibuan alias Calik dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan

24. Tersangka Muhammad Doni Hasibuan alias Doni dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang disangka melanggar Kesatu Pasal 362 KUHP atau Kedua Pasal 362 jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian

25. Tersangka Sofian dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman

26. Tersangka Nur Faidah binti Kabul dari Kejaksaan Negeri Temanggung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian

27. Tersangka Gusti Lanang Made Ariana alias Gus Ade dari Kejaksaan Negeri Badung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

28. Tersangka Najibullah alias Najib bin alm Ilham Majid dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan

29 Tersangka Asmadi bin Ahmad dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

30. Tersangka Sopian S. alias Pian bin Salman dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan;

31. Tersangka Andi Anshar alias Ansar bin Andi Muh Said dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan

32. Tersangka Muhammad Sidik alias Sidik bin Marudin dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan

33. Tersangka Arifin bin Tono dari Kejaksaan Negeri Ponorogo yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Knu)

Baca Juga

Ingin Hukuman Mati, Kejaksaan Banding Kasus Perkosaan Anak di NTT

#Kejaksaan Agung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang
Ketiga tersangka itu Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata; dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang
Indonesia
Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina saat ini masih berstatus aktif sebagai Komisaris ID FOOD.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit
Indonesia
Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta
Penyidik Kejagung melimpahkan tiga tersangka kasus korupsi Sritex, termasuk mantan Direktur Utama dan pejabat Bank BJB serta Bank DKI
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta
Indonesia
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menemukan barang bukti penting dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Indonesia
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Kakak-adik bos PT Sritex, IKL dan ISL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Indonesia
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Reda menekankan bahwa penegakan hukum terhadap penyelewengan anggaran desa akan menjadi alternatif terakhir atau ultimum remedium
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Indonesia
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Tidak adanya aliran dana kepada tersangka bukanlah hal yang serta merta menggugurkan dakwaan.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Indonesia
Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
Kejagung memastikan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
Indonesia
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Ia berpesan untuk keluarga dan empat anaknya agar menguatkan diri.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Bagikan