Ingin Hukuman Mati, Kejaksaan Banding Kasus Perkosaan Anak di NTT
Kekerasan anak. (Foto: MP)
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi yang menghukum seumur hidup Tinus Tanaem, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan dua gadis di Kabupaten Kupang yang dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Oelamasi dengan hukuman mati.
"Kejati NTT telah memerintahkan untuk melakukan banding terhadap putusan PN Oelamasi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, Rabu (3/2).
Baca Juga:
Terdakwa Korupsi Asabri Lolos dari Hukuman Mati, Kejagung Lakukan Perlawanan
Senin (31/1), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi telah menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Yunus Tanaem atas perkara tindak pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan dengan bujuk rayu terhadap anak di bawah umur dan seorang wanita dewasa dengan Nomor Putusan 156/Pid.B/2021/PN Olm.
Menurut Abdul Hakim, terdakwa Yustinus Tanaem melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang menegaskan, upaya banding dilandasi rasa kemanusiaan, mengingat perbuatan yang dilakukan oleh Yustinus Tanaem merupakan perbuatan yang sadis.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT menegaskan, tidak bisa bertoleransi terhadap kejahatan yang menghilangkan nyawa orang lain secara sadis seperti dilakukan Yunus Tanaem.
Terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Perbuatan pertama dilakukan pada tanggal 24 Februari 2021 terhadap korban Marsela Bahas.
Sedangkan perbuatan kedua dilakukan pada tanggal 14 Mei 2021 terhadap anak korban Yuliana Welkis. Kedua korban sempat disetubuhi pelaku lalu dibunuh secara keji. (*)
Baca Juga:
Divonis Nihil di Kasus Asabri, Heru Hidayat Lolos dari Hukuman Mati
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Tragedi Anak Bunuh Diri di NTT, Wakapolri Minta Negara Hadir Lebih Cepat
Kasus Anak Bunuh Diri di Ngada, Gubernur NTT: Kami Gagal Urus Kemiskinan
Kejagung Jemput Paksa 3 Kajari, Komisi III DPR: Harus Tegas dan Transparan
Beberapa Kejari Diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi, Ini Alasan Kejagung
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
4.634 Gempa Bumi Guncang NTT Sepanjang 2025, Terkuat pada 27 Oktober 2025
Momen Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Denda Kehutanan dan Korupsi