Respons Pimpinan DPR Terkait Usul Gubernur Lemhanas Polri di Bawah Kementerian


Sufmi Dasco Ahmad. Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad buka suara terkait usulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Agus Widjojo, agar Polri berada di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional.
Menurut Dasco, seharusnya usul tersebut didasari dengan kajian yang mendalam. Setelah kajiannya rampung, kemudian disosialisasikan kepada pembuat undang-undang.
Baca Juga
"Saya belum bisa komentar banyak karena saya belum melihat kajiannya. Kalau seperti ini kan kita bingung, kalau ditanya kajiannya kita belum tahu urgensinya juga kita belum tahu," kata Dasco kepada wartawan, Senin, (3/1).
Ketua Harian Partai Gerindra ini meminta kepada Agus untuk menyampaikan penjelasan rinci kepada DPR dan pemerintah, untuk mengetahui urgensi pembentukan kementerian baru tersebut.
"Saya pikir hal ini perlu dikaji mendalam dan ada baiknya dibikin kajiannya sebelum akhirnya dilemparkan ke publik yang akan menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," ujarnya.
Baca Juga
Kritik Penunjukan Megawati, DPR Minta BRIN Tak Dibawa ke Ranah Politik
Sebelumnya, Letjen Agus Widjojo mengusulkan agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Khusus untuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri, nantinya akan menaungi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Menurut Agus, masalah keamanan memang masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, jika memang tugas dan beban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah banyak maka perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri, yang Polri berada di bawah koordinasinya. Hal itu juga seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," kata Agus, di Jakarta, Jumat (31/12). (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap

Wakil Ketua DPR Sebut RUU Perampasan Aset akan Dibahas setelah RKUHAP Selesai

Di Hadapan Mahasiswa, Wakil Ketua DPR Minta Maaf dan Janji Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi
