Pegawai Lembaga Eijkman Akan Diintegrasikan ke BRIN


Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak.
MerahPutih.com - Lembaga Biologi Molekuler Eijkman diintegrasikan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Saat ini, Lembaga Biologi Molekuler Eijkman berganti nama menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman (PRBME) BRIN.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengatakan, PNS dan tenaga honorer Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman akan diberikan berbagai opsi untuk dapat bekerja di bawah BRIN pasca-integrasi.
"Untuk itu BRIN telah memberikan beberapa opsi sesuai status masing-masing," kata Handoko melalui siaran pers, di Jakarta, Minggu (2/1).
Baca Juga:
Eijkman Mulai Dipindahkan ke Cibinong Mulai Januari 2022
Ia menambahkan, opsi-opsi tersebut juga telah disampaikan melalui forum-forum resmi yang dihadiri periset Eijkman.
Beberapa opsi tersebut yaitu opsi pertama, PNS periset dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti.
Opsi kedua, honorer periset usia di atas 40 tahun dan S3 dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021 serta opsi ketiga yakni honorer periset usia kurang dari 40 tahun dan S3 dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.
Sementara untuk opsi keempat, honorer periset non-S3 dapat melanjutkan studi dengan skema by-research dan research assistantship (RA), sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong, Jawa Barat bagi yang tidak tertarik melanjutkan studi.
Baca Juga:
Eijkman Kembangkan Vaksin COVID-19 Tercepat di Tanah Air
Lalu opsi kelima, honorer non-periset diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan Gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.
Pihaknya membenarkan adanya pemberhentian pegawai LBM Eijkman, namun sebagian besar di antaranya akan dialihkan sesuai dengan opsi yang tersedia.
"Benar bahwa ada proses pemberhentian sebagai pegawai LBM Eijkman, tetapi sebagian besar dialihkan/disesuaikan dengan berbagai skema agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah," tegasnya.
Dia menjelaskan, proses integrasi tersebut sesuai Pasal 58 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyatakan bahwa terhitung mulai 1 September 2021 seluruh lembaga penelitian diintegrasikan ke dalam BRIN yang meliputi lima entitas lembaga penelitian resmi yaitu BATAN, LAPAN, LIPI, BPPT, dan Kemenristek/ BRIN dan termasuk di dalamnya Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman.
"Dengan terintegrasinya Kemristek dan empat LPNK ke BRIN, status LBM Eijkman telah kami lembagakan menjadi unit kerja resmi yakni Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati," kata Handoko. (*)
Baca Juga:
Eijkman Temukan Penyebab COVID-19 Lebih Menular di Indonesia
Bagikan
Berita Terkait
Peneliti BRIN Siti Zuhro Bicara Optimalisasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah

BRIN Lakukan Ekspedisi Maritim Pelajari Tsunami Akibat Tumbukan Lempeng Australia–Jawa, Ajak Peneliti China

Tinggalkan Kesibukanmu! Fenomena Langka yang Cuma Terjadi Setahun Sekali Akan Menghiasi Langit Indonesia Malam Ini!

Tsunami Besar di Selatan Jawa Berpotensi Terulang, Tunggu 200 Tahun Kedepan

BRIN Dinilai Lamban Respons Isu Strategis, DPR Dorong Fokus Riset Pertanian dan Kesehatan

Revolusi Pertahanan! BRIN Gebrak Industri dengan Kecerdasan Buatan untuk Tingkatkan Keamanan Nasional

Bertemu Pangeran Khaled, Megawati Bahas Palestina hingga Kenalkan BRIN

BRIN Hapus Semua Fasilitas Bagi Pimpinan Untuk Efisiensi, Gaji ke-13 dan ke-14 Diharapkan Tetap Dianggarkan

BRIN Identifikasi 98 Taksa Baru Flora, Fauna, dan Mikroorganisme Sepanjang 2024

Megathrust Selat Sunda: Bukan Hanya Tsunami, Gempa Bisa Hancurkan Struktur Bangunan
