Respons Mabes Polri saat Viral #PercumaLaporPolisi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 08 Oktober 2021
Respons Mabes Polri saat Viral #PercumaLaporPolisi

Arsip - Ilustrasi anak korban tindak kekerasan. antaranews

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Viral di media sosial (medsos) soal penghentian penyelidikan kasus pelecehan terhadap anak oleh Polres Luwu Timur pada akhir 2019.

Tagar atau hashtag #PercumaLaporPolisi pun sempat trending, buntut viralnya penghentian penyelidikan kasus dugaan itu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, kepolisian pasti memproses setiap laporan masyarakat.

Baca Juga:

Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Lanjutkan Kasus Dugaan Pencabulan dan Perkosaan di Luwu

Namun, dia menjelaskan, proses hukum yang ada didasarkan pada alat bukti.

"Yang jelas apabila setiap laporan masyarakat yang menginginkan pelayanan kepolisian di bidang penegakan hukum, pasti akan ditindaklanjuti dan tentunya diproses kepolisian sendiri didasari dari alat bukti," ujar Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/10).

Rusdi menekankan, polisi pasti menindaklanjuti semua laporan warga apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Jika tidak, penyidik pasti tidak akan melanjutkan laporan tersebut.

Rusdi lantas menjelaskan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur pada tahun 2019 menghentikan penyelidikan kasus tersebut lantaran tidak ditemukan adanya barang bukti yang kuat.

Sehingga, kata dia, ayah korban selaku terduga pelaku, tidak bisa diproses hingga ke meja hijau.

"Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana tersebut," kata dia.

/media/45/f2/f4/45f2f430757cd8ad7a9f8c0622b8e251.jpg
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memberikan konferensi pres di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2021). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan kekerasan ini kembali viral usai ibu kandung korban berinisial RS mencoba mencari keadilan. Kasus ini awalnya dilaporkan RS ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019.

Ketika itu, RS melaporkan mantan suaminya atas dugaan pelecehan terhadap ketiga anaknya.

Aparat kepolisian sempat memeriksa sejumlah saksi. Hingga korban dilakukan visum et repertum di Puskesmas Malili, Luwu Timur.

Namun, mereka mengklaim tidak menemukan adanya bukti tindak pidana tersebut.

Polres Luwu Timur sebelumnya sudah menjelaskan duduk perkara kasus dugaan pelecehan terhadap anak yang terjadi pada 2019 itu.

Baca Juga:

DPR Desak Polisi Usut Kembali Dugaan Perkosaan Pada Anak di Luwu Timur

Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora menjelaskan, kasus ini terjadi pada awal Oktober 2019, saat dia belum menjabat.

Silvester baru menjabat Kapolres Luwu Timur pada Juli 2021 berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/1508/VII/KEP/2021 tanggal 26 Juli 2021.

Dia mengatakan, kasus tersebut dihentikan lantaran tidak adanya cukup bukti. (Knu)

Baca Juga:

Perwira Menengah Polisi yang Diduga Aniaya Sang Anak Didemosi Mabes Polri

#Mabes Polri #Pelecehan Anak Deddy Mizwar
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Indonesia
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di Mabes Polri. Ia pun terancam dipecat dari Polri.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri menggelar Apel Kasatwil 2025 di Mako Korbrimob Cikeas dengan 607 peserta dari seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Bagikan