Perwira Menengah Polisi yang Diduga Aniaya Sang Anak Didemosi Mabes Polri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 08 Oktober 2021
Perwira Menengah Polisi yang Diduga Aniaya Sang Anak Didemosi Mabes Polri

Ilustrasi kekerasan pada anak. (Foto: (MP/Alfi Ramadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Polri Kombes RW menjadi tersangka di kasus penganiayaan terhadap anaknya, AR.

Mabes Polri telah memberikan sanksi kepada Kombes RW berdasarkan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) beberapa bulan lalu berupa demosi menjadi perwira menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma).

"Sanksi bersifat administratif dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi wartawan, Jumat (8/10).

Baca Juga:

Nadiem Keluarkan Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Adapun sidang KKEP atas nama terduga pelanggar Kombes RW yang merupakan mantan Penyidik Utama Rowassidik Bareskrim Polri itu dilaksanakan pada Senin 5 April 2021 lalu

RW diduga melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Selain sanksi administratif, RW juga disanksi secara etika. Dia diharuskan meminta maaf kepada pimpinan Polri hingga pihak-pihak yang dirugikan.

"Sanksi bersifat etika: perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," katanya.

Kombes RW masih akan diawasi setelah menjalani sanksi etika dan administratif selama satu bulan. "Masa pengawasan selama 1 bulan setelah menjalani sanksi etika dan administratif," imbuh Argo.

Ilustrasi anak alami kekerasan. (Foto: Pixabay)

Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan RW sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana KDRT terhadap anaknya sendiri berinisial AR.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangka Rachmad telah diserahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.

"Sudah tahap dua," kata Guruh kepada wartawan, Kamis (7/10).

Selain itu, Guruh menyampaikan bahwa penyidik juga telah menetapkan putri Rachmad sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus serupa merujuk atas laporan Rachmad.

"AR sudah dalam proses dan sudah kita kirim ke kejaksaan. Itu belum tahap dua," katanya.

Pada tahun 2020 lalu, RW menjadi sorotan lantaran diduga melakukan KDRT. Perwira menengah Polri itu diduga melakukan penganiayaan terhadap putrinya AR. Tak terima dengan itu, Rachmad lantas melaporkan balik anaknya dengan tuduhan serupa.

Baca Juga:

Polda Jatim Tetapkan Pemilik Sekolah di Batu sebagai Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual

Peristiwa ini berawal saat RW menyeret keponakannya. Melihat kejadian tersebut, AR mencoba menghalangi hingga dianiyaya sang ayah.

Tak lama setelah dilaporkan ke Polsek Kelapa Gading, Rachmad yang ketika itu masih menjabat Penyidik Utama TK I Rowassidik Bareskrim Polri melaporkan balik tindakan sang anak ke Polres Jakarta Utara.

"Saling lapor KDRT penganiayaan satu keluarga, akhirnya ditarik semua ke Polres Jakut laporannya," pungkas Argo. (Knu)

#Tindak Kekerasan #Kekerasan Seksual #Kekerasan Orangtua
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan damai.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Indonesia
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
PBNU mendukung penuh langkah penegakan hukum sekaligus penguatan sistem perlindungan santri secara internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
DPR menilai kasus dugaan kekerasan seksual di UPN Veteran Yogyakarta sudah masuk kategori darurat dan tak boleh ditutup-tutupi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Indonesia
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak cukup hanya lewat regulasi, tetapi juga perubahan budaya dan relasi sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Desak Negara ‘Selamatkan’ para Korban
Korban ialah kelompok rentan yang butuh pendekatan layanan kesehatan yang sensitif dan berperspektif korban.
Dwi Astarini - Jumat, 08 Mei 2026
Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Desak Negara ‘Selamatkan’ para Korban
Indonesia
Sebut Kekerasan Seksual di Pati Tindakan Biadab, Wakil Ketua Komisi IX DPR Tekankan Perlindungan Korban
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mengecam kasus dugaan kekerasan seksual di Pati dan meminta korban mendapat perlindungan serta pendampingan menyeluruh.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Sebut Kekerasan Seksual di Pati Tindakan Biadab, Wakil Ketua Komisi IX DPR Tekankan Perlindungan Korban
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Terungkap, Polisi Sebut Modus Pengobatan Spiritual
Polresta Pati mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Polisi menyebut pelaku memakai modus pengobatan spiritual.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Terungkap, Polisi Sebut Modus Pengobatan Spiritual
Indonesia
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Wagub Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan komitmennya mengawal kasus kekerasan seksual di Pati dan memastikan korban tetap mendapat akses pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Bagikan