Perwira Menengah Polisi yang Diduga Aniaya Sang Anak Didemosi Mabes Polri

Ilustrasi kekerasan pada anak. (Foto: (MP/Alfi Ramadhani)
Merahputih.com - Anggota Polri Kombes RW menjadi tersangka di kasus penganiayaan terhadap anaknya, AR.
Mabes Polri telah memberikan sanksi kepada Kombes RW berdasarkan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) beberapa bulan lalu berupa demosi menjadi perwira menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma).
"Sanksi bersifat administratif dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi wartawan, Jumat (8/10).
Baca Juga:
Nadiem Keluarkan Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan
Adapun sidang KKEP atas nama terduga pelanggar Kombes RW yang merupakan mantan Penyidik Utama Rowassidik Bareskrim Polri itu dilaksanakan pada Senin 5 April 2021 lalu
RW diduga melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Selain sanksi administratif, RW juga disanksi secara etika. Dia diharuskan meminta maaf kepada pimpinan Polri hingga pihak-pihak yang dirugikan.
"Sanksi bersifat etika: perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," katanya.
Kombes RW masih akan diawasi setelah menjalani sanksi etika dan administratif selama satu bulan. "Masa pengawasan selama 1 bulan setelah menjalani sanksi etika dan administratif," imbuh Argo.

Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan RW sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana KDRT terhadap anaknya sendiri berinisial AR.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangka Rachmad telah diserahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.
"Sudah tahap dua," kata Guruh kepada wartawan, Kamis (7/10).
Selain itu, Guruh menyampaikan bahwa penyidik juga telah menetapkan putri Rachmad sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus serupa merujuk atas laporan Rachmad.
"AR sudah dalam proses dan sudah kita kirim ke kejaksaan. Itu belum tahap dua," katanya.
Pada tahun 2020 lalu, RW menjadi sorotan lantaran diduga melakukan KDRT. Perwira menengah Polri itu diduga melakukan penganiayaan terhadap putrinya AR. Tak terima dengan itu, Rachmad lantas melaporkan balik anaknya dengan tuduhan serupa.
Baca Juga:
Polda Jatim Tetapkan Pemilik Sekolah di Batu sebagai Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual
Peristiwa ini berawal saat RW menyeret keponakannya. Melihat kejadian tersebut, AR mencoba menghalangi hingga dianiyaya sang ayah.
Tak lama setelah dilaporkan ke Polsek Kelapa Gading, Rachmad yang ketika itu masih menjabat Penyidik Utama TK I Rowassidik Bareskrim Polri melaporkan balik tindakan sang anak ke Polres Jakarta Utara.
"Saling lapor KDRT penganiayaan satu keluarga, akhirnya ditarik semua ke Polres Jakut laporannya," pungkas Argo. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan
![[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan](https://img.merahputih.com/media/f8/df/4d/f8df4dcb1b53087a074e35b53dcecbd4_182x135.png)
PBB Soroti Demo di Indonesia yang Diwarnai Kekerasan, Desak Investigasi Transparan dan Menyeluruh

Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat

Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta

Pemprov DKI Ingatkan Orang Tua Bekali Anak Ilmu dan Iman di Tengah Wacana Pemblokiran Gim Roblox

Legislator Sebut Kematian Prada Lucky Namo Akibat 'Doktrin Kekerasan' di TNI, Minta Pengawasan Eksternal Segera Dibentuk

Tradisi 'Kotor' Satuan Jadi Penyebab Kematian Prada Lucky, Purnawirawan Jenderal TNI Minta Komandan Tanggung Jawab

Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok

Tanpa Alasan Jelas, Departemen Kehakiman AS Pecat Jaksa dalam Kasus Diddy dan Epstein

Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Gadis 19 Tahun Dinikahi Pemerkosanya Lalu 'Dibuang' Sehari Kemudian
