Nadiem Keluarkan Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan
Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat melakukan aksi unjuk rasa di Taman Vanda, Bandung, Jawa Barat, Kamis (2-7-2020). (ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww)
MerahPutih.com - Peraturan Mendikbud (Permendikbud) untuk mengantisipasi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan akan segera diterbitkan dijanjikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim segera terbit dalam waktu dekat.
"Buat kita momentum keberanian dalam mengeluarkan Permendikbud ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Kita punya tim di Kemendikbud yang khusus menangani isu ini dan juga mendorong penyelarasan dengan kementerian lain. Itu yang rumit dan membuat Permendikbud itu agak lama,” ujar Nadiem di Jakarta, Selasa (27/4).
Baca Juga:
35 Kasus Kekerasan Seksual Per Hari, NasDem Ngotot Sahkan UU PKS
Selain aturan, Kemendikbud akan membuat mekanisme pelaporan lalu melakukan checks and balance, partisipasi mahasiswa, penindakan, dan juga kampanye publik mengenai kekerasan seksual.
Ia memaparkan, tantangan lainnya dalam penyusunan Permendikbud tersebut adalah banyaknya konsensus yang dibangun dengan instansi lain. Sehingga tidak terjadi konflik perundang-undangan, penyelarasan hukum, regulasi dan lainnya.
"Ini tidak mudah dan tujuannya agar peraturan satu dan lainnya tidak tumpang tindih," katanya.a.
Selain itu, Kemendikbud juga mengambil keberanian dengan melakukan kampanye publik terkait hal-hal yang dianggap masuk pada ranah abu-abu. Misalnya komentar perundungan di media sosial maupun olok-olok bentuk tubuh. Selama itu hal seperti itu tidak masuk dalam kekerasan seksual tetapi masih berkaitan dan masih dalam satu spektrum.
“Ini yang bikin saya marah, kondisi itu saya lihat tidak hanya terjadi di perguruan tinggi tetapi juga di kantor pemerintah, instansi swasta, dan masyarakat," katanya.
Ia menegaskan, sudah saat nya pemerintah mengambil peran dan mengedukasi bahwa yang selama ini abu-abu itu bukan abu-abu.
"Itu adalah tindakan amoral yang memberi ruang pada pihak-pihak tertentu untuk tidak menghormati hak sesama. Ini merupakan tantangan utama bagi kita,” terang Nadiem dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Wakil Ketua Komisi III DPR Minta Korban Kekerasan Seksual 'Speak Up'
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Nadiem Makarim Tegas Bantah Jadi Tersangka Korupsi Google Cloud
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
Transjakarta Beri Sanksi SP2 ke Karyawan Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum
Kasus Kekerasan Seksual di Transjakarta, Pramono: Jika Benar, Tindak Setegas-tegasnya!
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T