Nadiem Keluarkan Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 April 2021
Nadiem Keluarkan Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat melakukan aksi unjuk rasa di Taman Vanda, Bandung, Jawa Barat, Kamis (2-7-2020). (ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peraturan Mendikbud (Permendikbud) untuk mengantisipasi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan akan segera diterbitkan dijanjikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim segera terbit dalam waktu dekat.

"Buat kita momentum keberanian dalam mengeluarkan Permendikbud ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Kita punya tim di Kemendikbud yang khusus menangani isu ini dan juga mendorong penyelarasan dengan kementerian lain. Itu yang rumit dan membuat Permendikbud itu agak lama,” ujar Nadiem di Jakarta, Selasa (27/4).

Baca Juga:

35 Kasus Kekerasan Seksual Per Hari, NasDem Ngotot Sahkan UU PKS

Selain aturan, Kemendikbud akan membuat mekanisme pelaporan lalu melakukan checks and balance, partisipasi mahasiswa, penindakan, dan juga kampanye publik mengenai kekerasan seksual.

Ia memaparkan, tantangan lainnya dalam penyusunan Permendikbud tersebut adalah banyaknya konsensus yang dibangun dengan instansi lain. Sehingga tidak terjadi konflik perundang-undangan, penyelarasan hukum, regulasi dan lainnya.

"Ini tidak mudah dan tujuannya agar peraturan satu dan lainnya tidak tumpang tindih," katanya.a.

Selain itu, Kemendikbud juga mengambil keberanian dengan melakukan kampanye publik terkait hal-hal yang dianggap masuk pada ranah abu-abu. Misalnya komentar perundungan di media sosial maupun olok-olok bentuk tubuh. Selama itu hal seperti itu tidak masuk dalam kekerasan seksual tetapi masih berkaitan dan masih dalam satu spektrum.

Ilustrasi kekekeraan seksual. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi kekekeraan seksual. (Foto: Pixabay)

“Ini yang bikin saya marah, kondisi itu saya lihat tidak hanya terjadi di perguruan tinggi tetapi juga di kantor pemerintah, instansi swasta, dan masyarakat," katanya.

Ia menegaskan, sudah saat nya pemerintah mengambil peran dan mengedukasi bahwa yang selama ini abu-abu itu bukan abu-abu.

"Itu adalah tindakan amoral yang memberi ruang pada pihak-pihak tertentu untuk tidak menghormati hak sesama. Ini merupakan tantangan utama bagi kita,” terang Nadiem dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Wakil Ketua Komisi III DPR Minta Korban Kekerasan Seksual 'Speak Up'

#UU TPKS #Nadiem Makarim #Kekerasan Seksual
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan damai.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Indonesia
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Nadiem Makarim berharap divonis bebas murni dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Menilai seluruh unsur dakwaan jaksa tidak terbukti dan bantah ada kerugian negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Indonesia
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Indonesia
Pleidoi Nadiem: Gerak Cepat di Kementerian Beresiko, Bikin Banyak Periuk Nasinya Terganggu
Sepanjang pengalaman bekerja di sektor swasta, Nadiem mengatakan semua terjadi serba cepat, kejujuran berpendapat dihargai, dan semua keputusan diambil berdasarkan data.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Pleidoi Nadiem: Gerak Cepat di Kementerian Beresiko, Bikin Banyak Periuk Nasinya Terganggu
Indonesia
Nadiem Bakal Bacakan Pleidoi Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara
Nadiem adalah salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Nadiem Bakal Bacakan Pleidoi Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara
Indonesia
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
PBNU mendukung penuh langkah penegakan hukum sekaligus penguatan sistem perlindungan santri secara internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
DPR menilai kasus dugaan kekerasan seksual di UPN Veteran Yogyakarta sudah masuk kategori darurat dan tak boleh ditutup-tutupi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Indonesia
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak cukup hanya lewat regulasi, tetapi juga perubahan budaya dan relasi sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Bagikan