35 Kasus Kekerasan Seksual Per Hari, NasDem Ngotot Sahkan UU PKS
Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat melakukan aksi unjuk rasa di Taman Vanda, Bandung, Jawa Barat, Kamis (2-7-2020). (ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww)
MerahPutih.com- Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) direncanakan untuk ditarik dari pembahasan menjadi Undang-undang (UU). Namun, penarikan itu, mendapat penolakan Fraksi NasDem di DPR.
"Kami akan terus perjuangkan ini untuk kepentingan melindungi masyarakat, terutama kaum perempuan dan anak yang jumlahnya terus meningkat menjadi korban kekerasan seksual," kata Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem Komisi VIII DPR Lisda Hendrajoni kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2020.
Ia menuturkan, alasan utama baginya untuk terus memperjuangkan RUU PKS, tidak lain karena kian meningkatnya angka kekerasan seksual di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Cabut RUU PKS dari Prolegnas, Logika Berpikir DPR Dinilai Terbolak-Balik
Berdasarkan data Komnas Perempuan dari tahun 2015-2019, jumlah kasus kekerasan seksual terus meningkat. Puncaknya di tahun 2019 mencapai 431.471 kasus.
Bahkan, laporan secara langsung ke Komnas Perempuan mencapai 1.419 laporan. Data terparah, menurut Lisda, terjadi pada tahun 2001 hingga 2011, tercatat sebanyak 35 kasus kekerasan seksual setiap harinya.
"Artinya ini sudah menjadi sesuatu yang mendesak. Sampai kapan kita harus menunggu," ungkap Lisda.
Ia menegaskan, meskipun ada upaya dari beberapa anggota Komisi VIII DPR yang hendak menghilangkan atau mencabut RUU tersebut, dirinya mengaku tidak akan surut. Mengingat RUU PKS suatu kebutuhan untuk melindungi kaum perempuan dan anak, dari para pelaku kekerasan seksual yang semakin menjadi saat ini.
"Kalau ada statement pencabutan (RUU PKS), saya pastikan itu dari pribadi yang bersangkutan. Kami, Fraksi Nasdem di Komisi VIII DPR, masih optimistis dengan pengesahan RUU tersebut, dan akan terus mengupayakannya," katanya. (Knu)
Baca Juga:
BNPT Masuki Dunia Media Sosial Perangi Radikalisme
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menteri PP-PA Sebut Buku ‘The Broken Strings’ Pengingat Penting, Serukan Perlindungan Anak dari Child Grooming
Kementerian PP-PA Apresiasi Penerbitan Buku ‘The Broken String’, Dorong Korban Kekerasan Seksual untuk Berani Bicara
Kematian Mahasiswi Unima Jadi Sorotan DPR, Dugaan Pelecehan oleh Dosen Diselidiki
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
Transjakarta Beri Sanksi SP2 ke Karyawan Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum
Kasus Kekerasan Seksual di Transjakarta, Pramono: Jika Benar, Tindak Setegas-tegasnya!
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta