Ahli Sebut Perhitungan Kerugian Negara Rp 2,1 T Versi BPKP Sah Jerat Nadiem ke Bui
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim bersiap meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadi
MerahPutih.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini memiliki landasan hukum yang semakin kuat untuk membuktikan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Ahli Keuangan Negara, Eko Sambodo, menegaskan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang disusun oleh BPK maupun BPKP merupakan alat bukti sah secara konstitusional.
“Ya bisa, jelas di sini bahwa laporan hasil penghitungan kerugian negara adalah salah satu bukti sah,” kata Eko, saat dikonfirmasi media, Sabtu (7/2).
Baca juga:
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Audit BPKP mengungkap kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Angka tersebut terdiri dari selisih kemahalan harga perangkat sebesar Rp 1,5 triliun, serta Pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan senilai Rp 621 miliar
Fakta ini menjadi basis utama Kejaksaan dalam menyusun tuntutan terhadap para terdakwa. Eko menjelaskan rujukan Kejaksaan itu selaras dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan, yang mendefinisikan kerugian negara sebagai kekurangan uang, surat berharga, atau aset yang nyata serta pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum.
Menurut Eko, sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dengan lembaga auditor, aparat penegak hukum memang memiliki wewenang untuk meminta bantuan audit demi kepentingan pembuktian.
Baca juga:
Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu
Eko menambahkan meski aparat penegask hukum tidak memiliki kapasitas menghitung kerugian secara mandiri, hasil kerja sama pemeriksaan BPK atau BPKP merupakan dokumen hukum yang memiliki bobot tinggi di persidangan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Nadiem Didakwa Memperkaya Diri
Dalam dakwaan, Nadiem dituding memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar serta menguntungkan sejumlah korporasi melalui pengadaan yang menyimpang dari perencanaan. Kejaksaan menilai laptop yang dibeli tidak dapat digunakan optimal, terutama di daerah 3T, akibat ketiadaan evaluasi harga yang memadai. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ahli Sebut Perhitungan Kerugian Negara Rp 2,1 T Versi BPKP Sah Jerat Nadiem ke Bui
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Eksepsi Nadiem Makarim: Saya Dilahirkan dalam Keluarga Pejuang Antikorupsi