Respons Ketua KPK Soal Polemik Lem Aibon Rp82,8 Miliar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 04 November 2019
Respons Ketua KPK Soal Polemik Lem Aibon Rp82,8 Miliar

Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/11/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada kesalahan input anggaran pengadaan lem aibon senilai Rp82,8 miliar dalam Rencana Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) 2020 yang diajukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Pasalnya, kata Ketua KPK Agus Rahardjo, sistem e-budgeting yang kini diterapkan oleh Pemprov DKI bekerja transparan ketika akan melakukan pengadaan barang atau jasa.

Baca Juga:

Tanggapan Fraksi PKS Soal Langkah Anies atas Anggaran Ajaib Lem Aibon dan Bolpoin

"Sebetulnya e-budgeting itu kan apa yang mau dicapai tiap tahun, itu kemudian diterjemahkan melalui budget. Memang detail, memang sampai beli alat tulis, tapi kemudian kan enggak seperti itu, masak beli lem aibon sampai sebesar itu. Pasti pasti itu ada kesalahan," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11).

Tangkapan layar cuitan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana, Jakarta, Selasa (29/10/2019). (Istimewa)
Tangkapan layar cuitan Twitter anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana, Jakarta, Selasa (29/10/2019). (Istimewa)

‎Agus menjelaskan, soal sistem e-budgeting yang saat ini sedang menjadi sorotan publik di Pemprov DKI. Menurut Agus, untuk menginput data di e-budgeting harus melalu‎i e-planning terlebih dahulu.

Baca Juga:

Buntut Anggaran Lem Aibon Kontroversial, TGUPP Bentukan Anies Dinilai Tak Berguna


"E-budgeting itu kan tidak bisa tiba-tiba ya, ini kan harus dimulai e-planning dulu, kalau kita sudah tahu e-planning kan pertama visi-misi diterjemahkan di e-planning, jadi e-planning sendiri ada yang lima tahun, ada yang tahunan di situ targetnya sudah jelas," ungkapnya.

Anies Baswedan menjawab pertanyaan wartawan di Balai Kota. (MP/Asropih)
Anies Baswedan menjawab pertanyaan wartawan di Balai Kota. (MP/Asropih)

Agus mengaku belum mengetahui lebih detail soal kesalahan dalam pengadaan lem aibon senilai Rp82,8 miliar di Pemprov DKI. Namun demikian, Agus memastikan bahwa ada kesalahan dalam perencanaan‎ pengadaan lem aibon tersebut.

"Saya belum melihat sejauh itu, tapi kalau kita melihat, beli Aica Aibon itu sebesar itu pasti ada kesalahan yang mereka tidak melihat perencanaan nya," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

PKS: Kekosongan Wagub DKI Penyebab Anggaran Ajaib Lem Aibon dan Bolpoin

#DKI Jakarta #KPK #Anggaran Daerah #Agus Rahardjo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
KPK memeriksa perdana Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di MPR. Penyidik mendalami penghasilan resmi dan dugaan penerimaan uang Rp 1,7 M.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
Indonesia
KPK Minta RS Polri Percepat Penanganan Medis Gus Yaqut agar Proses Hukum Berlanjut
KPK meminta RS Polri segera melakukan tindakan medis terhadap Yaqut Cholil Qoumas, agar proses hukum dugaan korupsi kuota haji dapat kembali berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Minta RS Polri Percepat Penanganan Medis Gus Yaqut agar Proses Hukum Berlanjut
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
KPK membongkar adanya dugaan pungli di Imigrasi Bali. Biro Jasa kabarnya wajib menyetorkan uang agar KITAS dipermudah.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
Berita Foto
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Indonesia
Wali Kota Jakpus Respons Warga yang Tolak Relokasi Sekretariat RW akibat Dapur MBG
Arifin akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Wali Kota Jakpus Respons Warga yang Tolak Relokasi Sekretariat RW akibat Dapur MBG
Indonesia
Bundaran HI Siap Pecah! Padi Reborn dan Mahalini Guncang Malam Puncak HUT Jakarta
Suharini Eliawati menegaskan seluruh rangkaian kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah menghadirkan manfaat langsung bagi warga
Angga Yudha Pratama - Kamis, 25 Juni 2026
Bundaran HI Siap Pecah! Padi Reborn dan Mahalini Guncang Malam Puncak HUT Jakarta
Indonesia
Parkir On The Street Jalan Mayjen Sutoyo Berlaku, Kendaraan yang Bandel bakal Disanksi
Pengaturan sistem parkir di badan jalan pada titik dan waktu tertentu di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, dilakukan karena sering digunakan untuk parkir ilegal.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Parkir On The Street Jalan Mayjen Sutoyo Berlaku, Kendaraan yang Bandel bakal Disanksi
Indonesia
KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Perubahan Audit Pemkab Muara Enim
KPK menemukan petunjuk dugaan intervensi BPK pusat dalam kasus suap audit Pemkab Muara Enim. Hasil audit yang semula WDP diduga berubah menjadi WTP.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Perubahan Audit Pemkab Muara Enim
Indonesia
Tahun Depan Pemprov DKI Bangun 11 Rusun Jumbo
Pramono ingin masyarakat memiliki akses hunian yang mudah dan transparan. Menurut dia, penyediaan rumah susun akan menjadi solusi masalah permukiman di Jakarta.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Tahun Depan Pemprov DKI Bangun 11 Rusun Jumbo
Indonesia
KPK Ungkap Peran Pemilik Maktour dalam Kasus Kuota Haji 2024, Diduga Inisiasi Skema 50:50
KPK mengungkap dugaan peran pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam perubahan skema kuota haji tambahan 2024 dari 92:8 menjadi 50:50.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Pemilik Maktour dalam Kasus Kuota Haji 2024, Diduga Inisiasi Skema 50:50
Bagikan