Respons Dewan Pers soal Vonis Dua Penganiaya Jurnalis Tempo

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 12 Januari 2022
Respons Dewan Pers soal Vonis Dua Penganiaya Jurnalis Tempo

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya usai menghadiri persidangan. Foto: MP/Andika Eldon

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada dua polisi yang menganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi.

Ketua Mejelis Hakim Muhammad Basir menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah dan melanggar tindak pidana pers sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga

Dianggap Sopan, Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Cuma Divonis 10 Bulan

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya menyesalkan keputusan Mejelis Hakim. Namun, Bagaimanapun juga, pihaknya tetap menghargai keputusan hakim dan ada catatan serius.

"Kami menghormati betul keputusan yang disampaikan hakim. Hanya demi keadilan, menjadi catatan penting dari (tuntutan) 1,5 tahun jadi (putusan) 10 bulan," terang Agung, ditemui usai persidangan, Rabu (12/1)

Dewan Pers juga makin fokus perihal hakim tak memerintahkan penahanan kepada terdakwa Firman dam Purwanto.

"Kami tak mendengar (perintah hakim soal) penahanan. Ya mudah-mudahan harus ada penjelasan terkait keputusan yang sudah diambil tadi," ungkapnya.

Menurutnya, Dewan Pers sangat berharap agar dua terdakwa ditahan pada putusan tadi. Sebab hal itu merupakan bentuk keadilan untuk Nurhadi sebagai korban kasus ini.

"Ya sebab kasusnya ini sudah jelas disampaikan, kerugiannya ada, tapi tidak ditahan ini rasanya jadi atensi serius," tegasnya.

Baca Juga

Kini Saksi Kunci Penganiayaan Jurnalis Tempo Buka Suara

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko mengutarakan, hakim belum mengeluarkan perintah penahanan. Kedua terdakwa baru akan dipenjara jika kasus telah inkrah.

"Nanti penahanannya menunggu inkrah. Ada waktu satu minggu untuk terdakwa atau jaksa melakukan banding, jika tidak ada baru dieksekusi untuk penahanan," paparnya.

Kasus ini bermula saat Nurhadi diduga dianiaya oleh sekitar 10 orang ketika berusaha mewawancarai bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji pada 27 Maret 2021.

Saat itu Angin sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudra TNI Angkatan Laut, Bumimoro, Surabaya. Ia diduga terlibat skandal korupsi pajak.

Ketika ketahuan, sejumlah anggota polisi dan panitia acara memukul, mencekik, menendang, dan merusak alat kerja Nurhadi. Saat kejadian, Nurhadi menjelaskan, dia pertama kali didatangi saat memfoto Angin Prayitno Aji di atas pelaminan. (Andika Eldon/Jawa Timur)

Baca Juga

Polda Jatim Periksa 17 Orang Terkait Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi

#Tempo.co #Kekerasan Jurnalis
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Jurnalis Dipaksa Hapus Dokumentasi saat Meliput di Mako Brimob Depok, Iwakum: Ini Tindakan Brutal!
Sekitar 5 hingga 7 orang yang diduga polisi berpakaian sipil langsung mengerubungi Rizki
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
Jurnalis Dipaksa Hapus Dokumentasi saat Meliput di Mako Brimob Depok, Iwakum: Ini Tindakan Brutal!
Indonesia
Kerja Pers Dibayangi Ancaman, Iwakum Kecam Pemukulan Jurnalis di DPR
Insiden pemukulan ini tidak hanya mencederai seorang jurnalis, tetapi juga melukai hak publik atas informasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
Kerja Pers Dibayangi Ancaman, Iwakum Kecam Pemukulan Jurnalis di DPR
Indonesia
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Ketidakjelasan ini membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Indonesia
DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo
Pemerintah harus mempunyai perhatian serius terhadap kasus-kasus kekerasan yang terjadi kepada wartawan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Mei 2025
DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo
Indonesia
Golkar Dorong Evaluasi Hasan Nasbi, Buntut Salah Respons soal Teror Kepala Babi
Golkar mendorong evaluasi terhadap Hasan Nasbi. Hal itu merupakan imbas dari respons soal teror kepala babi.
Soffi Amira - Selasa, 08 April 2025
Golkar Dorong Evaluasi Hasan Nasbi, Buntut Salah Respons soal Teror Kepala Babi
Indonesia
Anggota Pengaman Kapolri Minta Maaf Setelah Pukul dan Ancam Jurnalis
Sementara Makna Zaesar sudah menerima permintaan maaf tersebut. Meski demikian, ia mengharapkan tetap ada tindak lanjut secara institusi kepolisian atas insiden tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 April 2025
Anggota Pengaman Kapolri Minta Maaf Setelah Pukul dan Ancam Jurnalis
Indonesia
Buntut Penggeledahan Jurnalis Kompas.com saat Liputan, Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Anak Buah
Iwakum desak Kapolri evaluasi anak buahnya, terkait penggeledahan jurnalis Kompas.com.
Soffi Amira - Jumat, 28 Maret 2025
 Buntut Penggeledahan Jurnalis Kompas.com saat Liputan, Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Anak Buah
Indonesia
Nyawa Jurnalis Melayang di Tangan Prajurit TNI AL, AJI Desak Pengadilan Sipil!
AJI secara khusus menyoroti tindakan oknum TNI yang merenggut nyawa seseorang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 Maret 2025
Nyawa Jurnalis Melayang di Tangan Prajurit TNI AL, AJI Desak Pengadilan Sipil!
Indonesia
Insiden Teror Kepala Babi ke Tempo, Komnas HAM Sebut Masuk Kategori Pelanggaran HAM
Komnas HAM menyebutkan, bahwa insiden teror kepala babi ke Tempo masuk kategori pelanggaran HAM.
Soffi Amira - Kamis, 27 Maret 2025
Insiden Teror Kepala Babi ke Tempo, Komnas HAM Sebut Masuk Kategori Pelanggaran HAM
Indonesia
Iwakum Minta Kematian Jurnalis di Banjarbaru Diusut Tuntas
Ketua Umum Iwakum menegaskan setiap kekerasan terhadap jurnalis harus diusut tuntas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Maret 2025
Iwakum Minta Kematian Jurnalis di Banjarbaru Diusut Tuntas
Bagikan