Respons Dewan Pers soal Vonis Dua Penganiaya Jurnalis Tempo


Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya usai menghadiri persidangan. Foto: MP/Andika Eldon
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada dua polisi yang menganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi.
Ketua Mejelis Hakim Muhammad Basir menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah dan melanggar tindak pidana pers sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca Juga
Dianggap Sopan, Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Cuma Divonis 10 Bulan
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya menyesalkan keputusan Mejelis Hakim. Namun, Bagaimanapun juga, pihaknya tetap menghargai keputusan hakim dan ada catatan serius.
"Kami menghormati betul keputusan yang disampaikan hakim. Hanya demi keadilan, menjadi catatan penting dari (tuntutan) 1,5 tahun jadi (putusan) 10 bulan," terang Agung, ditemui usai persidangan, Rabu (12/1)
Dewan Pers juga makin fokus perihal hakim tak memerintahkan penahanan kepada terdakwa Firman dam Purwanto.
"Kami tak mendengar (perintah hakim soal) penahanan. Ya mudah-mudahan harus ada penjelasan terkait keputusan yang sudah diambil tadi," ungkapnya.
Menurutnya, Dewan Pers sangat berharap agar dua terdakwa ditahan pada putusan tadi. Sebab hal itu merupakan bentuk keadilan untuk Nurhadi sebagai korban kasus ini.
"Ya sebab kasusnya ini sudah jelas disampaikan, kerugiannya ada, tapi tidak ditahan ini rasanya jadi atensi serius," tegasnya.
Baca Juga
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko mengutarakan, hakim belum mengeluarkan perintah penahanan. Kedua terdakwa baru akan dipenjara jika kasus telah inkrah.
"Nanti penahanannya menunggu inkrah. Ada waktu satu minggu untuk terdakwa atau jaksa melakukan banding, jika tidak ada baru dieksekusi untuk penahanan," paparnya.
Kasus ini bermula saat Nurhadi diduga dianiaya oleh sekitar 10 orang ketika berusaha mewawancarai bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji pada 27 Maret 2021.
Saat itu Angin sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudra TNI Angkatan Laut, Bumimoro, Surabaya. Ia diduga terlibat skandal korupsi pajak.
Ketika ketahuan, sejumlah anggota polisi dan panitia acara memukul, mencekik, menendang, dan merusak alat kerja Nurhadi. Saat kejadian, Nurhadi menjelaskan, dia pertama kali didatangi saat memfoto Angin Prayitno Aji di atas pelaminan. (Andika Eldon/Jawa Timur)
Baca Juga
Polda Jatim Periksa 17 Orang Terkait Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Jurnalis Dipaksa Hapus Dokumentasi saat Meliput di Mako Brimob Depok, Iwakum: Ini Tindakan Brutal!

Kerja Pers Dibayangi Ancaman, Iwakum Kecam Pemukulan Jurnalis di DPR

Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI

DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo

Golkar Dorong Evaluasi Hasan Nasbi, Buntut Salah Respons soal Teror Kepala Babi

Anggota Pengaman Kapolri Minta Maaf Setelah Pukul dan Ancam Jurnalis

Buntut Penggeledahan Jurnalis Kompas.com saat Liputan, Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Anak Buah
Nyawa Jurnalis Melayang di Tangan Prajurit TNI AL, AJI Desak Pengadilan Sipil!

Insiden Teror Kepala Babi ke Tempo, Komnas HAM Sebut Masuk Kategori Pelanggaran HAM

Iwakum Minta Kematian Jurnalis di Banjarbaru Diusut Tuntas
