Respon KPK Polisi Hentikan Kasus Rektor UNJ

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 09 Juli 2020
Respon KPK Polisi Hentikan Kasus Rektor UNJ

Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penghentian penyelidikan kasus dugaan pemberian THR yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin oleh Polda Metro Jaya merupakan kewenangan pihak kepolisian.

KPK telah melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sesuai ketentuan Pasal 11 Undang-Undang KPK.

"KPK sesuai ketentuan Pasal 11 UU KPK telah melimpahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI dan tentu penghentian penyelidikan tersebut menjadi kewenangan Polda Metro Jaya," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (9/7).

Baca Juga

OTT KPK Terhadap Rektor UNJ Dinilai Tidak Berkelas dan Memalukan

Ali mengatakan, pihaknya menghargai upaya Polda Metro Jaya yang telah memeriksa 44 saksi dan dua ahli pidana selama penyelidikan berlangsung.

Menurut Ali, selama proses hukum berlangsung, KPK juga telah melakukan supervisi dengan memfasilitasi sejumlah saksi dan ikut hadir dalam gelar perkara hasil penyelidikan tersebut.

"KPK sebelumnya juga telah melakukan supervisi dengan antara lain fasilitasi saksi-saksi dan ikut pula pada gelar perkara terhadap hasil penyelidikan tersebut," ungkap Ali.

Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin (unj.ac.id)

Lantaran penyelidikan dihentikan, Polda Metro Jaya menyerahkan kasus tersebut ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Ali menyebutkan, langkah serupa juga pernah dilakukan KPK ketika melakukan tangkap tangan terhadap oknum PN Jakarta Barat bersama Bawas MA.

"Bahwa penyerahan kepada APIP, sebelumnya KPK juga pernah melakukan yaitu ketika melakukan tangkap tangan bersama Bawas MA terhadap oknum di PN Jakarta Barat dan kemudian diserahkan kepada Badan Pengawas MA untuk ditindaklanjuti," tutur Ali.

Baca Juga

Buntut OTT UNJ, MAKI Laporkan Deputi Penindakan KPK ke Dewas

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan Rektor UNJ Komarudin. Penghentian penyelidikan dilakukan lantaran tak ditemukan adanya indikasi korupsi dalam kasus tersebut.

Kasus tersebut merupakan pelimpahan dari KPK usai melakukan tangkap tangan terhadap Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor pada 20 Mei 2020 bersama jajaran Itjen Kemendikbud. Dalam tangkap tangan itu, turut diamankan barang bukti uang sebesar USD2.700 dan Rp27,5 juta. (Pon)

#Universitas Negeri Jakarta (UNJ) #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Pembongkaran misteri segel KPK yang hilang di ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Simak pengakuan mengejutkan KPK dan daftar 8 tersangka korupsi!
Wisnu Cipto - Kamis, 10 September 2026
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Bagikan