Rekapitulasi Pilpres dan Pileg Selesai, KPU: Kami Berusaha Transparan

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 20 Maret 2024
Rekapitulasi Pilpres dan Pileg Selesai, KPU: Kami Berusaha Transparan

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Foto: Dok/KPU

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024, Rabu (20/3) malam.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyebutkan, pihaknya sudah berikhitar semaksimal mungkin untuk melayani peserta pemilu yang ikut berkontestasi.

“Kami berusaha stranparan, sejujur mungkin dan bertanggung jawab,” kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (20/3) malam.

Baca juga:

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Hasyim juga mengatakan, Pemilu 2024 kali ini akan menjadi catatan sejarah sepanjang penyelenggaran pemilu. “Khususnya saat proses rekapitulasi suara disiarkan langsung live streaming,” tambah Hasyim.

KPU juga berterima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung kinerja mereka dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.

“Khususnya kepada Presiden, DPR, pimpinan kementerian, pemerintahan, lembaga-lembaga pemerintahan, pasangan calon presiden dan wakil presiden, rekan sejawat penyelenggara pemilu, Bawaslu atas kerja keras dalam penyelenggaran Pemilu 2024 ini,” ujar Hasyim.

Sebelum menetapkan pembagian kursi DPR/MPR dan Capres/Cawapres terpilih, KPU akan menunggu informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK), terkait adanya pengajuan sengketa dari peserta Pemilu.

Sekadar informasi, KPU mengumumkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih suara sah sebanyak 96.214.691.

Baca juga:

Hasil Rekapitulasi Pileg 2024: PSI dan PPP Gagal ke Senayan

Kemudian, disusul Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang meraih 40.971.906 suara. Terakhir, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan raihan suara 27.040.878.

Hasil Pilpres 2024 tersebut ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024. Kemudian, hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Secara keseluruhan, total suara sah nasional ada sebanyak 164.227.475. Sementara itu, KPU juga menetapkan hasil Pileg 2024.

Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional dari tiga teratas, Rabu (20/3) PDIP meraih suara sebanyak dengan 25.387.279. Selanjutnya, disusul Partai Golkar dengan 23.208.654 suara dan Gerindra meraup 20.071.708 suara.

Hasil tersebut terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 PPLN. Total surat suara sah keseluruhan sebesar 151.796.631 suara. (knu)

Baca juga:

KPU Sebut Tak Ada Penjemputan Paksa Komisioner KPU Jayapura

#Pilpres 2024 #Pileg #KPU
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
KIP menyatakan salinan ijazah mantan Presiden Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
 KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Indonesia
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
KPU DKI menyebutkan, bahwa kursi DPRD bisa berkurang menjadi 100. Hal itu imbas dari UU DKJ baru.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Indonesia
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Prabowo mengaku tak menyimpan dendam dengan Anies yang saat Pilpres 2024 menjadi capres usungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Bagikan