KPU Sebut Tak Ada Penjemputan Paksa Komisioner KPU Jayapura


Anggota KPU RI, August Mellaz, saat memberikan keterangan di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3). Foto: ANTARA/Rio Feisal
MerahPutih.com - Anggota KPU RI, August Mellaz menyebutkan, jika tidak ada penjemputan paksa terhadap anggota KPU Kota Jayapura, Papua.
"Dijemput paksa siapa? Oh kalau informasi dari teman-teman provinsi tidak, tidak dijemput paksa," kata Mellaz di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3).
Baca juga:
Orasi Massa Pro dan Kontra Hasil Pemilu 2024 Bersahutan di Depan Gedung KPU
Mellaz mengatakan, hal yang terjadi adalah KPU Provinsi Papua melakukan supervisi ke salah satu hotel yang menjadi tempat pelaksanaan pleno.
"Kalau informasinya, iya, pimpinan kami melakukan supervisi. Kami langsung turun ke sana untuk periksa. Ini sebenarnya gimana situasinya? Ya sama dengan KPU RI supervisi ke provinsi 'kan," ujarnya.
Baca juga:
Penjelaskan KPU Terkait Komisioner KPU Jayapura Dijemput Paksa
Mellaz juga mengatakan, KPU Papua melakukan penyidakan untuk mengecek proses berjalannya pleno oleh KPU Kota Jayapura.
Seperti diketahui, Pemilu 2024 meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional, ada sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3. (*)
Baca juga:
Demo di Depan KPU, Massa Anggap Pemilu 2024 Penuh Kejanggalan
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
