KPU Sebut Tak Ada Penjemputan Paksa Komisioner KPU Jayapura
Anggota KPU RI, August Mellaz, saat memberikan keterangan di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3). Foto: ANTARA/Rio Feisal
MerahPutih.com - Anggota KPU RI, August Mellaz menyebutkan, jika tidak ada penjemputan paksa terhadap anggota KPU Kota Jayapura, Papua.
"Dijemput paksa siapa? Oh kalau informasi dari teman-teman provinsi tidak, tidak dijemput paksa," kata Mellaz di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3).
Baca juga:
Orasi Massa Pro dan Kontra Hasil Pemilu 2024 Bersahutan di Depan Gedung KPU
Mellaz mengatakan, hal yang terjadi adalah KPU Provinsi Papua melakukan supervisi ke salah satu hotel yang menjadi tempat pelaksanaan pleno.
"Kalau informasinya, iya, pimpinan kami melakukan supervisi. Kami langsung turun ke sana untuk periksa. Ini sebenarnya gimana situasinya? Ya sama dengan KPU RI supervisi ke provinsi 'kan," ujarnya.
Baca juga:
Penjelaskan KPU Terkait Komisioner KPU Jayapura Dijemput Paksa
Mellaz juga mengatakan, KPU Papua melakukan penyidakan untuk mengecek proses berjalannya pleno oleh KPU Kota Jayapura.
Seperti diketahui, Pemilu 2024 meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional, ada sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3. (*)
Baca juga:
Demo di Depan KPU, Massa Anggap Pemilu 2024 Penuh Kejanggalan
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Puan Soroti Kematian Ibu Hamil Usai Ditolak 4 RS di Jayapura, Minta Evaluasi Total Layanan Kesehatan 3T
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies