Penjelaskan KPU Terkait Komisioner KPU Jayapura Dijemput Paksa

KPU. (Foto: merahputih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua dikabarkan menjemput paksa Komisioner KPU Kota Jayapura di salah satu hotel yang menjadi tempat pelaksanaan rapat pleno.
Kabar tersebut dibantah oleh anggota KPU RI, August Mellaz. Menurutnya, tidak ada penjemputan paksa terhadap Komisioner KPU Kota Jayapura.
Baca juga:
"Informasi dari teman-teman provinsi tidak, tidak dijemput paksa," kata Mellaz di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3).
Mellaz menjelaskan, yang terjadi adalah inspeksi mendadak atau sidak lantaran proses rekapitulasi terhitung lambat. "Mereka sebelumnya sudah melakukan sidak, kok belum apa, mungkin prosesnya agak lambat. Semacam itu," ujarnya.
Baca juga:
Jalan Depan Gedung KPU Ditutup Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024
Oleh karena itu, lanjut Mellaz, tim dari KPU Papua turun tangan untuk mengecek situasi yang sebenarnya terjadi."Sama kan seperti perintah kami, permintaan kami di Jawa Barat, ke Papua, ke Papua Pegunungan, untuk segera langsung ke Jakarta," imbuhnya.
"Kalau itu (jemput paksa) saya belum dengar. Tapi informasinya, dilakukan supervisi, langsung turun ke sana untuk periksa sebenarnya gimana situasinya," tutup Mellaz.
Baca juga:
16 Demonstran Ditangkap karena Demo Sambil Merusak Fasilitas Umum di Depan Gedung KPU dan DPR
Sebelumnya, Ketua KPU Papua Steve Dumbon mengklaim telah menjemput paksa Komisioner KPU Kota Jayapura dari salah satu hotel yang menjadi tempat pelaksanaan pleno pada Selasa (19/3) dini hari atau sekitar pukul 02.30 WIT.
Setibanya di hotel, KPU Papua langsung memaksa KPU Kota Jayapura segera lakukan pleno panitia pemilihan distrik (PPD) Distrik Jayapura Selatan dan Abepura. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
