Reaksi Menteri Agama Soal Kasus Ferdinand Hutahaean

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 07 Januari 2022
Reaksi Menteri Agama Soal Kasus Ferdinand Hutahaean

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA/HO-Kemenag)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat mantan politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean tengah menjadi sorotan publik.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum pada kasus bernuansa SARA itu.

Yaqut mengajak masyarakat untuk tidak buru-buru menghakimi Ferdinand, apalagi tanpa didasari informasi yang komprehensif.

Baca Juga:

Surat Panggilan Dikirim, Ferdinand Hutahaean Diharap Datang Pekan Depan

"Kita tidak tahu apa niat sebenarnya Ferdinand mem-posting tentang itu. Untuk itu, tunggu sampai proses hukum ini tuntas sehingga masalah menjadi jelas,” jelas Yaqut di Jakarta, Jumat (7/1).

Menurut Yaqut, Ferdinand membutuhkan bimbingan keagamaan, bukan cacian. Untuk itu, klarifikasi (tabayyun) pada kasus ini adalah hal yang mutlak.

Ia berharap, kasus yang sudah ditangani kepolisian ini bisa berjalan transparan dan segera tuntas dengan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.

Baca Juga:

Polisi Periksa Ferdinand Hutahaean Pada Pekan Depan

Atas kasus ini, Yaqut meminta masyarakat Indonesia untuk tetap tenang dan mengakhiri polemik ini di media sosial.

Di sisi lain, kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk semakin hati-hati dalam menggunakan media sosial.

“Mari gunakan medsos dengan menyebarkan konten-konten yang santun, termasuk soal agama. Sehingga kerukunan beragama akan semakin kokoh dan kuat,” jelas dia. (Knu)

Baca Juga:

Penanganan Kasus Ferdinand Hutahaean Masuk Tahap Penyidikan

#Ferdinand Hutahaean #Ujaran Kebencian #Menag Gus Yaqut
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Sekjen DPP IKM B Moulevey Rajo Mudo melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 26 Mei 2026
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji Bertambah, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji. Kedua tersangka itu berasal dari pihak swasta.
Soffi Amira - Senin, 30 Maret 2026
Kasus Korupsi Kuota Haji Bertambah, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
Indonesia
Eks Menag Gus Yaqut Balik Masuk Bui, KPK Gercep Garap Kasus Mulai Besok
Yaqut tiba di gedung KPK, Selasa (24/3) pukul 10.32 WIB untuk menjalani tahanan di rutan KPK.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Maret 2026
Eks Menag Gus Yaqut Balik Masuk Bui, KPK Gercep Garap Kasus Mulai Besok
Indonesia
Gerd dan Asma Sempat Selamatkan Gus Yaqut dari Dinginnya Jeruji Besi KPK
Selain masalah kesehatan, Asep menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi penanganan perkara agar tetap berada pada koridor waktu tepat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Maret 2026
Gerd dan Asma Sempat Selamatkan Gus Yaqut dari Dinginnya Jeruji Besi KPK
Indonesia
Penyidik KPK Seret Kembali Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan, Sempat Jalani Tes Kesehatan di RS Polri
Pemeriksaan dilakukan oleh tim dokter di RS Bhayangkara TK. I R Said Sukanto, Jakarta Timur
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Maret 2026
Penyidik KPK Seret Kembali Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan, Sempat Jalani Tes Kesehatan di RS Polri
Indonesia
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Beri Pengawasan Melekat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjadi tahanan rumah.
Frengky Aruan - Minggu, 22 Maret 2026
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Beri Pengawasan Melekat
Indonesia
Ditahan Usai Pemeriksaan KPK, Gus Alex: Tidak Ada Perintah Apa pun dari Gus Yaqut!
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang yang dicegah keluar negeri sebagai tersangka, yaitu Eks Menag Yaqut dan Gus Alex.
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Maret 2026
Ditahan Usai Pemeriksaan KPK, Gus Alex: Tidak Ada Perintah Apa pun dari Gus Yaqut!
Indonesia
KPK Beberkan Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji yang Berujung Penahanan Gus Yaqut
Perkara ini bermula ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 kepada Indonesia pada Mei 2023. 

Dwi Astarini - Kamis, 12 Maret 2026
KPK Beberkan Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji yang Berujung Penahanan Gus Yaqut
Indonesia
Yaqut di Tahan Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK Sampai 31 Maret 2026
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Maret 2026
Yaqut di Tahan Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK Sampai 31 Maret 2026
Indonesia
Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK
Pemeriksaan ini menjadi yang pertama bagi Yaqut setelah gugatan praperadilan yang ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3).
Dwi Astarini - Kamis, 12 Maret 2026
Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK
Bagikan