MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dengan dugaan korupsi kuota haji pada 2023 dan 2024. Penahanan dilakukan setelah upaya praperadilannya ditolak dan penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji yang merugikan calon jemaah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara ini bermula ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 kepada Indonesia pada Mei 2023.
Dalam rapat antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI saat itu, disepakati bahwa seluruh kuota tambahan tersebut dialokasikan untuk jemaah haji reguler. Namun, belakangan muncul usul dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, agar kuota tambahan dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
"Usul tersebut kemudian disetujui Yaqut melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 yang menetapkan pembagian 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3).
Dalam proses penyerapan kuota haji khusus tambahan itu, penyidik KPK menemukan adanya praktik pengumpulan fee percepatan dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Besaran biaya yang diminta berkisar USD 4.000 hingga USD 5.000 per jemaah. KPK menduga uang tersebut dikumpulkan sejumlah pejabat di Kementerian Agama, termasuk mantan Kasubdit Perizinan dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi.
Menurut Asep, sebagian dari fee tersebut kemudian diberikan kepada Yaqut dan sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Kementerian Agama. "Kasus ini juga berkaitan dengan pengelolaan kuota tambahan haji pada 2024. Saat itu, Indonesia memperoleh kuota dasar sebanyak 221.000 jemaah dan tambahan kuota 20.000 dari pemerintah Arab Saudi," sambungnya.
Baca juga:
Mantan Menag Gus Yaqut Resmi Ditahan KPK Setelah Kalah di Praperadilan
Dalam rapat dengan DPR, kata Asep, tambahan kuota tersebut awalnya disepakati menggunakan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Namun, penyidik menemukan adanya kebijakan yang mengubah pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 dan kemudian diperkuat dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
Perubahan komposisi tersebut diduga mengakibatkan sebagian kuota yang seharusnya menjadi hak jemaah reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus. KPK menduga kebijakan tersebut berkaitan dengan praktik pengumpulan fee dari penyelenggara haji khusus yang nilainya mencapai ribuan dolar per jemaah.
Atas perbuatannya, Gus Yaqut dan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pada hari ini, KPK menahan tersangka Yaqut untuk 20 hari pertama yakni 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.(Pon)
Baca juga:
Pakai Rompi Oranye, Gus Yaqut Resmi Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji