KPK Beberkan Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji yang Berujung Penahanan Gus Yaqut

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 12 Maret 2026
KPK Beberkan Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji yang Berujung Penahanan Gus Yaqut

Pakai Rompi Oranye, Gus Yaqut Resmi Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dengan dugaan korupsi kuota haji pada 2023 dan 2024. Penahanan dilakukan setelah upaya praperadilannya ditolak dan penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji yang merugikan calon jemaah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara ini bermula ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 kepada Indonesia pada Mei 2023.

Dalam rapat antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI saat itu, disepakati bahwa seluruh kuota tambahan tersebut dialokasikan untuk jemaah haji reguler. Namun, belakangan muncul usul dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, agar kuota tambahan dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

"Usul tersebut kemudian disetujui Yaqut melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 yang menetapkan pembagian 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3).

Dalam proses penyerapan kuota haji khusus tambahan itu, penyidik KPK menemukan adanya praktik pengumpulan fee percepatan dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Besaran biaya yang diminta berkisar USD 4.000 hingga USD 5.000 per jemaah. KPK menduga uang tersebut dikumpulkan sejumlah pejabat di Kementerian Agama, termasuk mantan Kasubdit Perizinan dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi.

Menurut Asep, sebagian dari fee tersebut kemudian diberikan kepada Yaqut dan sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Kementerian Agama. "Kasus ini juga berkaitan dengan pengelolaan kuota tambahan haji pada 2024. Saat itu, Indonesia memperoleh kuota dasar sebanyak 221.000 jemaah dan tambahan kuota 20.000 dari pemerintah Arab Saudi," sambungnya.

Baca juga:

Mantan Menag Gus Yaqut Resmi Ditahan KPK Setelah Kalah di Praperadilan



Dalam rapat dengan DPR, kata Asep, tambahan kuota tersebut awalnya disepakati menggunakan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Namun, penyidik menemukan adanya kebijakan yang mengubah pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 dan kemudian diperkuat dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

Perubahan komposisi tersebut diduga mengakibatkan sebagian kuota yang seharusnya menjadi hak jemaah reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus. KPK menduga kebijakan tersebut berkaitan dengan praktik pengumpulan fee dari penyelenggara haji khusus yang nilainya mencapai ribuan dolar per jemaah.

Atas perbuatannya, Gus Yaqut dan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pada hari ini, KPK menahan tersangka Yaqut untuk 20 hari pertama yakni 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.(Pon)

Baca juga:

Pakai Rompi Oranye, Gus Yaqut Resmi Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji


#Menag Gus Yaqut #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
KPK menegaskan foto tumpukan uang valuta asing yang viral di media sosial bukan berasal dari penggeledahan rumah Silmy Karim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Bagikan