MERAHPUTIH.COM - MANTAN Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
"Benar, Yaqut sudah hadir untuk memenuhi panggilan penyidik, tiba di gedung KPK Merah Putih sekitar pkl. 13.10 WIB," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3).
Budi mengatakan, saat ini, sosok yang akrab disapa Gus Yaqut itu menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan ini menjadi yang pertama bagi Yaqut setelah gugatan praperadilan yang ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3).
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut. Dengan putusan itu, status tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tetap sah.
Baca juga:
Praperadilan Yaqut Ditolak, KPK Fokus Lanjutkan Pembuktian Kasus Kuota Haji
Dalam perkara ini, Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan periode 2023–2024. Kebijakan tersebut diduga membagi kuota haji secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, aturan memprioritaskan 92 persen kuota untuk jemaah reguler.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, dugaan praktik tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 622 miliar.(Pon)
Baca juga:
Praperadilan Ditolak, KPK Segera Panggil Gus Yaqut Minggu ini