MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjadi tahanan rumah.
Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait tak adanya tersangka kasus korupsi dana haji itu di rumah tahanan lembaga antirasuah cabang merah putih.
“Pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Sdr. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis malam kemarin,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta dikutip Minggu (22/3).
Ia menjelaskan pengalihan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.
Permohonan kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Baca juga:
Gus Alex Ditahan KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp 622 Miliar
“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu,” terangnya.
Menurutnya, meski berstatus tahanan rumah, pengawasan terhadap YCQ tetap dilakukan secara melekat.
Budi memastikan langkah tersebut telah sesuai ketentuan penyidikan.
KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan.
“Kami pastikan proses pengalihan penahanan sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka. Proses penanganan perkara juga tetap berjalan sesuai perundangan yang berlaku,” tuturnya. (Knu)