Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Beri Pengawasan Melekat

Frengky AruanFrengky Aruan - Minggu, 22 Maret 2026
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Beri Pengawasan Melekat

Pakai Rompi Oranye, Gus Yaqut Resmi Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjadi tahanan rumah.

Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait tak adanya tersangka kasus korupsi dana haji itu di rumah tahanan lembaga antirasuah cabang merah putih.

“Pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Sdr. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis malam kemarin,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta dikutip Minggu (22/3).

Ia menjelaskan pengalihan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.

Permohonan kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Baca juga:

Gus Alex Ditahan KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp 622 Miliar

“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu,” terangnya.

Menurutnya, meski berstatus tahanan rumah, pengawasan terhadap YCQ tetap dilakukan secara melekat.

Budi memastikan langkah tersebut telah sesuai ketentuan penyidikan.

KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan.

“Kami pastikan proses pengalihan penahanan sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka. Proses penanganan perkara juga tetap berjalan sesuai perundangan yang berlaku,” tuturnya. (Knu)

#Menag Gus Yaqut #Yaqut Cholil Qoumas #KPK #Kasus Korupsi #Korupsi Dana Haji
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke KPK demi memastikan penegakan hukum independen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Indonesia
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Penahanan di KPK juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Berita Foto
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Aktivitas pekerja menyelesaikan proyek renovasi pilar depan lobi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 24 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Kejaksaan Agung.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
KPK memanfaatkan Hari Anak Nasional 2026 untuk memperluas pendidikan antikorupsi melalui berbagai kegiatan interaktif bersama KemenPPPA.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Juli 2026
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
Indonesia
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Bagikan