MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024.
Kedua tersangka tersebut yakni, Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham (ISM) dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).
"KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri," ujar Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/3).
Penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Baca juga:
Periksa Gus Yaqut, KPK Selidiki Keterlibatan Pelaku Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
"Sehingga sampai dengan saat ini, jumlah tersangka dalam perkara ini berjumlah empat orang," bebernya.
Asep menjelaskan, penetapan tersangka baru ini dari kluster para pihak swasta yang melakukan perbuatan melawan hukum dan memiliki peran krusial dalam proses penetapan pembagian dan pengisian kuota tambahan, serta pemberian kick back kepada Yaqut melalui perantaranya.
"KPK masih terus mendalami dan menelusuri peran pihak-pihak lainnya, baik pada klaster ini maupun klaster lainnya," ungkapnya.
Baca juga:
Jelang Batas Akhir, KPK Sebut 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN 2025
Sebelumnya, KPK menetapkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus ini pada 8 Januari 2026 lalu.
Saat ini, Yaqut dan Gus Alex sudah ditahan di Rutan KPK. (Pon)