RDP dengan PPATK, Anggota DPR Sebut Banyak Dana untuk Menunda Pemilu
DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPR Benny K Harman mengaku, dirinya mendapat informasi soal adanya dana yang digunakan untuk menyukseskan agenda penundaan Pemilu 2024 mendatang.
"Saya dengar dananya banyak sekali ini untuk menunda pemilu. Pakai dana penundaan pemilu yang enggak nampung dana lewat bank, bisa langsung," ujar Benny.
Baca Juga:
Mulanya politikus Partai Demokrat itu menyampaikan kekecewaannya kepada pimpinan PPATK terkait laporan yang tidak detail.
"Akan lebih bagus kalau narasi yang lebih detail. Korupsi di mana? Apalagi menjelang tahun politik," kata dia.
Baca Juga:
DPR Bentuk Panja Bahas 8 RUU Provinsi
Politikus asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini menyebut, jajaran PPATK hanya memberikan informasi yang terperinci terkait kejahatan terorisme.
"Bapak PPATK ini semangat sekali untuk ngomong teroris itu. Saya setuju itu, tapi jangan yang itu ditonjolkan. Korupsi dan narkotika itu jahat juga. Jelaskan kepada kita," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Anggota DPR ke Bos Anak Usaha Lippo: Nggak Ada yang Bisa Atur Republik Ini
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers