Rapat Paripurna Setujui 25 RUU Kabupaten/Kota Jadi Usul DPR

Ilustrasi: Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Merahputih.com - Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui 25 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Bengkulu, dan Sumatera Selatan.
RUU ini diusulkan oleh Komisi II DPR RI dan menjadi RUU usul DPR RI.
"Apakah 25 RUU inisiatif Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, dan Sumatera Selatan sebagaimana yang telah saya sebutkan pada awal rapat paripurna ini dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/7).
Baca juga:
Menkeu Sri Mulyani Serahkan RUU Pertanggungjawaban APBN 2023 di Rapat Paripurna DPR
Pertanyaan itu lantas dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan maupun perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.
Gobel sempat meminta perwakilan sembilan fraksi di parlemen untuk terlebih dahulu menyampaikan pendapat fraksi-nya secara tertulis kepada pimpinan dewan.
"Kami persilakan kepada masing-masing juru bicara fraksi agar maju ke depan menyampaikan pendapat fraksinya terhadap RUU dimaksud secara langsung kepada pimpinan," ujarnya.
Ke-25 RUU tentang Kabupaten/Kota itu terdiri dari wilayah di Provinsi Bali, yaitu Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan.
Kemudian di wilayah Provinsi NTB, yaitu Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Sumbawa.
Baca juga:
Lalu di wilayah Provinsi Bengkulu, yaitu Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Rejang Lebong, dan Kota Bengkulu.
Selanjutnya di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yaitu, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan Kota Palembang.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak

Drainase Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bali, DPR: Jika Dibiarkan Bisa Rugikan Masyarakat

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat Karena Tak Bisa Membubarkan DPR
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat Karena Tak Bisa Membubarkan DPR](https://img.merahputih.com/media/df/92/f7/df92f72b6654ca72e44ade13c4d171f3_182x135.png)
Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan

Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran

Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT

Pemerintah Diminta Jelaskan Strategi di Balik Rencana Penghapusan Utang UMKM dan Defisit RAPBN 2026

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Diminta Lakukan Lima Langkah Strategis untuk Jawab Tuntutan Demonstran dan Keresahan Publik

Uji Kelayakan Calon Hakim Agung, Komisi III Soroti Triyono Martanto dan Isu 'Jeruk Makan Jeruk' di Ruang Sidang

DPR Soroti Gap Anggaran dan Alokasi Prioritas dalam Program MBG, Minta BGN Tingkatkan Porsi untuk Ibu Hamil dan Balita
