Rapat Panja Revisi KUHAP Segera Digelar, Komisi III Masih Mendengar Masukan Elemen Masyarakat
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
MerahPutih.com - Rapat panitia kerja (panja) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan segera digelar. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, sidang dilakukan setelah masa reses DPR yang berakhir pada Senin (23/6).
"Kita sudah bisa kick off membahas KUHAP ini. Rapat panjanya itu bisa di awal sidang-awal masa sidang yang akan datang. Alhamdulillah," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/6).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan tahapan yang akan dilakukan dalam pembahasan nanti. Komisi III, kata dia, masih mendengar sejumlah masukan dari elemen masyarakat.
"Kami akan terus membuka pintu masuknya aspirasi masyarakat. Tadi sudah ada teman-teman Borobudur, bahkan kami enggak perlu RDPU. Kalau ada masukan bisa WA, bisa video call, bisa kirim dokumen ke kami," ujarnya.
Baca juga:
Ketua Komisi III DPR Jelaskan Alasan Pembahasan RUU KUHAP Dipercepat
Habiburokhman mengatakan Komisi III menampung sejumlah masukan tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi KUHAP.
"Jadi terus aspirasi dari masyarakat akan kami tampung," jelas dia.
Revisi KUHAP harus dituntaskan sebelum 2025 berakhir. Sebab, beleid itu bakal menyesuaikan KUHP nasional yang bakal berlaku pada 2026.
"Insya Allah, kalau memang, kita bahas di awal masa sidang, kalau bisa paling lama sesuai undang-undang, dua kali masa sidang kita sudah punya KUHAP yang baru," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional