Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Rakor dengan Bank Jateng, KPK Evaluasi Capaian OPD Senilai Rp126 Miliar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 13 Mei 2020
Rakor dengan Bank Jateng, KPK Evaluasi Capaian OPD Senilai Rp126 Miliar

Logo KPK. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi capaian terhadap area intervensi optimalisasi pendapatan daerah (OPD) di wilayah Jawa Tengah. Dari laporan tahun 2019, KPK mencatat pertumbuhan pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir dari 35 pemerintah kabupaten/kota di Jateng rata-rata sekitar 17 persen dan menambah pemasukan kas pemda sebesar total Rp126,3 miliar.

Dari capaian tersebut, kontribusi peningkatan OPD yang tertinggi merupakan dari pajak restoran yakni sebesar Rp70,4 miliar atau sekitar 56 persen.

Baca Juga:

Langgar Protokol Kesehatan, Pemkot Solo Tutup Sementara Pasar Klitikan

Sedangkan dari pertumbuhan pajak PKB dan PBB-KB yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terjadi pertumbuhan sekitar 7 persen dan berhasil meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Jateng sebesar Rp449 miliar dari Rp6,1 triliun di tahun 2018 menjadi Rp6,5 triliun.

“Di antara menu program pencegahan korupsi terintegrasi yang termasuk fokus pendampingan KPK di daerah dan banyak berhubungan dengan BPD adalah terkait optimalisasi pendapatan daerah. Kami melihat potensi Bank Jateng dan berharap ke depan hasilnya jauh lebih baik dari yang kita peroleh hari ini,” kata Koordinator Pencegahan Wilayah VII KPK Adlinsyah Nasution dalam pembukaan rapat yang dilakukan dengan telekonferensi zoom webinar bersama jajaran direksi dan komisaris Bank Jateng, Rabu (13/5).

Hadir dalam rapat evaluasi tersebut, yaitu Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Bank Daerah (Asbanda) dan Dewan Komisaris Bank Jateng Darsono.

Dengan pendampingan KPK, salah satu upaya yang dilakukan pemda di Jateng untuk meningkatkan PAD ini adalah dengan pemasangan alat perekam pajak yang pengadaan alatnya dibantu oleh Bank Jateng. Total alat yang terpasang pada wajib pungut pajak (wapu) hingga hari ini sebanyak 643 alat.

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Namun demikian, ada juga pemda yang melakukan pengadaan alat sendiri seperti Pemkot Surakarta yang mengadakan 215 alat monitor dan Pemkot Semarang berjumlah 50 alat dengan sistem web-service.

Implementasi alat monitor pajak untuk wilayah Jawa Tengah baru dilakukan secara bertahap mulai bulan Oktober 2019, sehingga belum semua data kenaikan PAD setelah implementasi alat monitoring tersebut dapat diperoleh. Namun demikian, KPK mencatat peningkatan PAD yang signifikan pada Pemkot Semarang setelah pemasangan alat monitor pajak. Rata-rata perbulan PAD yang disetorkan oleh 41 wapu sebelum pemasangan alat adalah Rp1,13 miliar/bulan. Setelah digunakan alat tersebut kenaikan PAD dari 41 wapu tersebut adalah Rp2,44 miliar/bulan atau meningkat sekitar 116 persen.

Sejak awal KPK mendorong pelibatan BPD dalam upaya peningkatan PAD adalah agar kedua pihak mendapatkan manfaat dari kerja sama tersebut. Di satu sisi, terjadi peningkatan PAD yang dirasakan pemda dan di sisi lain, Bank Jateng juga menerima suntikan dana.

“Dana Pemda yang disimpan di Bank Jateng akan ada keuntungan. PAD-nya akan kembali, lalu uang itu juga akan mendorong pertumbuhan sehingga ada value untuk stakeholder terutama daerah,” kata Darsono.

Baca Juga:

Hasil Uji 123.572 Orang, Kasus Positif COVID-19 Hari Ini Bertambah 689

Salah satu isu yang juga menjadi konsen KPK di tengah pandemi COVID-19 adalah kredit macet sebagai dampak dari pandemi. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat.

Saat ini dilaporkan total dana kredit dengan pinjaman di atas Rp1 miliar sebesar total Rp517 miliar dengan kolektabilitas 4 dan 5. Di antaranya terkait tagihan proyek yang belum selesai. Bank Jateng berencana melakukan beberapa upaya untuk mengatasi hal tersebut. Salah satunya dengan melakukan lelang jaminan secara masal terhadap 120 agunan pada bulan September 2020 dan berharap KPK ikut mengawal penanganan kredit macet terutama yang bersinggungan dengan pihak-pihak tertentu di pemda untuk meminimalisir konflik kepentingan. (Pon)

Baca Juga:

BPIP: Bantuan Sosial COVID-19 Jangan Dipolitisasi

#KPK #Jawa Tengah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bongkar Modus Gratifikasi Eks Sekjen MPR, Mulai 'Uang Assalamualaikum' hingga Akun Trading
Setiap calon rekanan diduga diminta menyetor fee sekitar 10 persen dari nilai proyek.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Gratifikasi Eks Sekjen MPR, Mulai 'Uang Assalamualaikum' hingga Akun Trading
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi, Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Indonesia
Isi Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, Uang Palak Petani Ditukar Dolar Singapura
KPK ungkap amplop Bupati Kuansing berisi dolar Singapura, dana berasal dari petani koperasi untuk izin pelepasan hutan, Raja Juli Antoni kembalikan amplop ke KPK, penyidikan terus berlanjut.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Isi Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, Uang Palak Petani Ditukar Dolar Singapura
Indonesia
Kecelakaan Mobil McLaren, Youtuber Andra ST dan Robby Pantjaro akan Jalani Tes Urine
Dari hasil pemeriksaan awal pengemudi, belum ditemukan pengemudi mengantuk atau terpengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kecelakaan Mobil McLaren, Youtuber Andra ST dan Robby Pantjaro akan Jalani Tes Urine
Indonesia
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
KPK telah melakukan kajian terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Dari hasil monitoring, lembaga antirasuah itu menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola program
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
Indonesia
KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing
KPK juga melakukan penggeledahan di Kuansing dan Pekanbaru, pada Sabtu (4/7) hingga Senin (6/7).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing
Indonesia
Warga Lereng Merapi Nekat Buka Jalur Pendakian via Selo, BTNGM Lakukan Pendekatan
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) Heri Wibowo mengatakan kejadian ini membuktikan masyarakat tidak menghiraukan imbauan pihak-pihak terkait.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Juli 2026
Warga Lereng Merapi Nekat Buka Jalur Pendakian via Selo, BTNGM Lakukan Pendekatan
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
KPK memverifikasi laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Suhardiman Amby. Hasil analisis akan menentukan jalur penanganan kasus.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Indonesia
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Firman Soebagyo menegaskan dugaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pemberi. Komisi IV DPR akan meminta penjelasan Kementerian Kehutanan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Bagikan