Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Ber-KTP Jakarta, Ngekos di Yogyakarta


Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Ameza Dahniel. Foto: Twitter/@poldajateng_
MerahPutih.com - Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Ameza Dahniel menyebut, 'Raja' dan 'Permaisuri' Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) bukan merupakan pasangan suami istri.
Rycko pun mengungkapkan tipu daya Toto dan Fanni untuk merekrut anggota Keraton Agung Sejagat. Menurut Rycko, kedua pelaku juga bukan asli warga setempat.
Baca Juga
Prasasti Batu Hingga Akses ke Keraton Agung Sejagat Dipasang Garis Polisi
"Ternyata semua simbol (Keraton Agung Sejagat) ini palsu, ini dipalsukan. Kemudian tempat tinggalnya, tersangka ini KTP-nya di Ancol, Jakarta Utara. Sedangkan yang diakui sebagai permaisuri, bukan istrinya, di Kalibata, Jakarta Selatan," ujar Rycko kepada wartawan di Semarang, Rabu (15/1).

Ternyata, kata Rycko, si raja itu tinggal di rumah kontrakan di Sleman, DIY.
"Ngekosnya di Yogyakarta. Keratonnya di Purworejo," ujarnya.
Ia menuturkan penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Para tersangka, kata Rycko, memiliki motif menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.
"Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah. Semua simbol itu palsu," ujarnya.
Rycko berkata perbuatan tersangka tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo.
"Kepolisian telah bertindak cepat dan tegas untuk mencegah terjadinya korban yang lebih banyak," katanya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Fitriana Sutisna mengatakan, Totok dan Fanni ternyata memungut uang dari 450 anggotanya yang mendaftar sebagai penggawa keraton.

“Mereka diminta menyetor uang mulai Rp 3 juta, Rp 20 juta, sampai Rp 30 juta. Iming-imingnya, mereka bakal mendapat jabatan tinggi dalam kerajaan,” kata Fitriana.
Baca Juga
Agar ratusan orang itu tergiur, Toto Santosa menjanjikan para pengikutnya bakal diberikan gaji dalam bentuk uang pecahan Dollar Amerika Serikat.
“Ini masuknya penipuan publik,” kata.
Akibatnya, Totok dan Fanni disangkakan melanggar UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Diduga Merusuh, Polda Jateng Tangkap 1.747 Orang dalam 4 Hari, 46 Ditetapkan sebagai Tersangka

Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

Koperasi BMT Muamaroh Digeledah, 205 Korban Harap Dana Kembali

Groundbreaking 24 SPPG Polres di Solo, Kapolri Pastikan Sasar 90.717 Penerima Manfaat Makan Bergizi

Polda Jateng Jaring 134 Pelaku Aksi Tawuran dan Anak Punk

Kejahatan Penipuan SMS di Indonesia Ternyata Dikendalikan dari Luar Negeri

Polda Jateng Ungkap Takaran Minyakita Disunat di Karanganyar, 8 Orang Diperiksa

DPR Kritik Cara Polisi Tangani Band Sukatani yang Populerkan Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

Pastikan Jalan Tol Solo - Jogja untuk Arus Mudik, Dirlantas Polda Jateng Lakukan Inspeksi
