Rafael Alun Didakwa Cuci Uang Hasil Korupsi Rp 100 Miliar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 30 Agustus 2023
Rafael Alun Didakwa Cuci Uang Hasil Korupsi Rp 100 Miliar

Suasana sidang perdana mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/8).

Selain dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp 16.644.806.137 (Rp16,6 miliar), Rafael Alun juga didakwa mencuci uang hasil korupsi hingga mencapai Rp 100 miliar bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.

Dakwaan terhadap mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto.

Baca Juga:

Rafael Alun Didakwa Bersama Istri Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar

Rafael bersama-sama dengan Ernie didakwa dengan dua pasal TPPU sekaligus. Pertama, Rafael didakwa mencuci uang saat bertugas sebagai PNS di Ditjen Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010. Rafael Alun disebut mencuci uang sebesar Rp 36.828.825.882 (Rp 36,8 miliar) selama delapan tahun.

"Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp 5.101.503.466 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416," kata Wawan.

"Kemudian terdakwa menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, baik perbuatan itu atas namanya sendiri ataupun atas nama pihak lain," sambungnya jaksa.

Kemudian, Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023. Pada periode tersebut, Rafael diduga telah melakukan pencucian uang sekitar Rp 63.994.622.236 (Rp 63,9 miliar).

Adapun rinciannya, sejumlah Rp 11.543.302.671 (Rp 11,5 miliar) dari hasil gratifikasi. Kemudian ditambah penerimaan lainnya sebesar 2.098.365 dollar Singapura atau setara Rp 23.623.414.153 (Rp 23,6 miliar), kemudian senilai 937.900 dollar Amerika atau setara Rp 14.270.570.555 (Rp 14,2 miliar), serta Rp 14.557.334.857 (Rp 14,5 miliar).

"Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2023 menerima gratifikasi sebesar Rp 11.543.302.671 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp 14.557.334.857," kata jaksa.

Baca Juga:

Hari Ini Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Rafael Alun di Pengadilan Tipikor

"Kemudian, dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan dan menempatkan harta kekayaan hasil penerimaan gratifikasi tersebut," lanjutnya.

Dengan demikian, secara keseluruhan, Rafael Alun telah melakukan pencucian uang sejak 2002 hingga 2023 sekira Rp 100.823.448.118 (Rp100 miliar). Rinciannya pada tahun 2002 hingga 2010, Rafael Alun mencuci uangnya sebesar Rp 36,8 miliar ditambah pada tahun 2011 hingga 2023 sejumlah Rp 63,9 miliar.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Rafael Alun Trisambodo Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

#Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan total kerugian negara dalam perkata tersebut. ?
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Indonesia
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Fokus utama penyelidikan Kejagung adalah dugaan permasalahan yang terkait dengan ekspor POME
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Indonesia
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi proyek Command Center.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dunia
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Televisi BFM TV menampilkan laporan saat Sarkozy tiba di Penjara La Santé, Paris, pada Selasa (21/10) waktu setempat
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Indonesia
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Menjadi bukti nyata komitmen Kejagung dalam menjalankan mandat undang-undang untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Indonesia
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Tom Lembong menyampaikan apresiasinya kepada segenap jajaran Komisi Yudisial yang telah mengundang dirinya untuk memberikan keterangan sebagai tindak lanjut atas laporannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Prabowo sebut langkah Kejagung menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menjaga aset negara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Indonesia
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Prabowo menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejagung atas kerja keras mereka dalam mengusut kasus besar ini.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Indonesia
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Kejagung menerima pengembalian hampir Rp 10 miliar dari kasus korupsi Chromebook. Namun, dana tersebut bukan dari Nadiem Makarim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Bagikan