Rafael Alun Didakwa Cuci Uang Hasil Korupsi Rp 100 Miliar
Suasana sidang perdana mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/8).
Selain dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp 16.644.806.137 (Rp16,6 miliar), Rafael Alun juga didakwa mencuci uang hasil korupsi hingga mencapai Rp 100 miliar bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Dakwaan terhadap mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto.
Baca Juga:
Rafael Alun Didakwa Bersama Istri Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar
Rafael bersama-sama dengan Ernie didakwa dengan dua pasal TPPU sekaligus. Pertama, Rafael didakwa mencuci uang saat bertugas sebagai PNS di Ditjen Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010. Rafael Alun disebut mencuci uang sebesar Rp 36.828.825.882 (Rp 36,8 miliar) selama delapan tahun.
"Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp 5.101.503.466 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416," kata Wawan.
"Kemudian terdakwa menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, baik perbuatan itu atas namanya sendiri ataupun atas nama pihak lain," sambungnya jaksa.
Kemudian, Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023. Pada periode tersebut, Rafael diduga telah melakukan pencucian uang sekitar Rp 63.994.622.236 (Rp 63,9 miliar).
Adapun rinciannya, sejumlah Rp 11.543.302.671 (Rp 11,5 miliar) dari hasil gratifikasi. Kemudian ditambah penerimaan lainnya sebesar 2.098.365 dollar Singapura atau setara Rp 23.623.414.153 (Rp 23,6 miliar), kemudian senilai 937.900 dollar Amerika atau setara Rp 14.270.570.555 (Rp 14,2 miliar), serta Rp 14.557.334.857 (Rp 14,5 miliar).
"Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2023 menerima gratifikasi sebesar Rp 11.543.302.671 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp 14.557.334.857," kata jaksa.
Baca Juga:
Hari Ini Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Rafael Alun di Pengadilan Tipikor
"Kemudian, dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan dan menempatkan harta kekayaan hasil penerimaan gratifikasi tersebut," lanjutnya.
Dengan demikian, secara keseluruhan, Rafael Alun telah melakukan pencucian uang sejak 2002 hingga 2023 sekira Rp 100.823.448.118 (Rp100 miliar). Rinciannya pada tahun 2002 hingga 2010, Rafael Alun mencuci uangnya sebesar Rp 36,8 miliar ditambah pada tahun 2011 hingga 2023 sejumlah Rp 63,9 miliar.
Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Pon)
Baca Juga:
Rafael Alun Trisambodo Segera Disidang di Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Prabowo Tegaskan Bakal Lindungi Rakyat dari Kemiskinan hingga Kelaparan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara