Rafael Alun Didakwa Bersama Istri Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar


Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (rompi oranye) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/8).
Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp 16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Dakwaan disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto.
Baca Juga:
Hari Ini Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Rafael Alun di Pengadilan Tipikor
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137," ujar Wawan.
Wawan menyebut, Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.
Ernie Meike Torondek merupakan komisaris sekaligus pemegang saham di PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Penerimaan gratifikasi tersebut bertentangan dengan jabatan Rafael di Direktorat Jenderal Pajak.
Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi melalui PT ARME sebesar Rp 1,6 miliar dari para wajib pajak. Selain itu, Rafael Alun juga menerima dana taktis yang bersumber dari para wajib pajak melalui PT ARME sejumlah Rp 2,56 miliar.
Kemudian, Rafael Alun juga menerima uang sebesar Rp 4,4 miliar melalui PT Cubes Consulting. Uang tersebut merupakan pendapatan Rafael Alun atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca Juga:
Rafael Alun Trisambodo Segera Disidang di Pengadilan Tipikor
Rafael Alun disebut juga menerima Rp 6 miliar yang disamarkan lewat pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat. Uang yang disamarkan dalam bentuk rumah itu diberikan oleh anak usaha PT Wilmar Group, PT Cahaya Kalbar selaku wajib pajak di Kantor Pusat DJP Jakarta.
Terakhir, Rafael disebut menerima uang sejumlah Rp 2 miliar dari Direktur PT Krisna Group, Anak Agung Ngurah Mahendra.
Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)
Baca Juga:
KPK Cecar Istri Rafael Alun soal Sumber Uang Suaminya yang Dipakai Beli Aset-aset Mewah
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
