Putusan MK Sahkan Sekolah SD-SMP Gratis Dijamin Pemerintah

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 28 Mei 2025
Putusan MK Sahkan Sekolah SD-SMP Gratis Dijamin Pemerintah

Ilustrasi pelajar. (Foto LOMBOKita

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil untuk sebagian, terkait frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam amar putusan, MK menegaskan pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Hal itu berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat. "Kabul," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, didampingi hakim konstitusi lainnya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5).

Meskipun begitu, dalam pertimbangan hukum, MK menegaskan sekolah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain, dengan catatan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:

Denny Cagur Tegaskan RUU Sisdiknas Harus Jadi Arah Baru Pendidikan Nasional, Bukan Sekadar Tambal Sulam



Sementara itu, bantuan pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta, tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.

Putusan ini merupakan uji materi permohonan yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menilai berkenaan dengan frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang secara eksplisit penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri. Hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri, sebagaimana didalilkan para pemohon.

MK berpendapat, dalam kondisi demikian, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.

Oleh sebab itu, frasa 'tanpa memungut biaya' dalam norma a quo memang dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah/madrasah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.(Pon)

Baca juga:

Puan Maharani Soroti Pemerataan Pendidikan di Hardiknas 2025, Minta Kualitas Setara untuk Seluruh Anak Bangsa

#MK #Pendidikan #Pendidikan Gratis
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Polri Gelar SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Mendiktisaintek: Ciptakan Generasi Cerdas hingga Berdaya Saing Global
Polri baru saja menggelar SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara. Mendiktiristek, Brian Yulianto, mengapresiasi langkah Polri untuk menciptakan generasi cerdas.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Polri Gelar SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Mendiktisaintek: Ciptakan Generasi Cerdas hingga Berdaya Saing Global
Indonesia
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
Pemprov DKI hanya bisa menguji coba 100 sekolah swasta gratis tahun depan. Hal itu dikarenakan adanya pemotongan dana transfer daerah.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
Indonesia
Pemprov DKI Klaim Jakarta telah Punya 75 Sekolah Lansia
Tujuan sekolah lansia yakni mewujudkan lansia yang sehat, bahagia, dan bermartabat.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Pemprov DKI Klaim Jakarta telah Punya 75 Sekolah Lansia
Indonesia
Hari Santri Momentum Menyalakan Jihad Ilmu dan Pengabdian Sosial
Hari Santri mengingatkan kita bahwa kemerdekaan ini juga lahir dari perjuangan tulus kaum santri yang berjuang tanpa pamrih.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Hari Santri Momentum Menyalakan Jihad Ilmu dan Pengabdian Sosial
Indonesia
Gubernur DKI Jakarta Pramono Bikin KJP Try Out, Bantu Pelajar Percaya Diri Masuk Perguruan Tinggi
Merupakan bagian dari Program Kerja Wali Kota Jakarta Timur Bidang Pendidikan bagi siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Gubernur DKI Jakarta Pramono Bikin KJP Try Out, Bantu Pelajar Percaya Diri Masuk Perguruan Tinggi
Indonesia
Presiden Tegaskan Pendidikan Anak sebagai Investasi Utama, Siapkan SMA Garuda dan Sekolah Terintegrasi
Presiden meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meninjau kemungkinan pembagian buku tulis gratis untuk siswa sehingga beban orangtua bisa berkurang.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Presiden Tegaskan Pendidikan Anak sebagai Investasi Utama, Siapkan SMA Garuda dan Sekolah Terintegrasi
Indonesia
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Komisi X DPR Sebut Pendidikan Indonesia semakin Maju
Presiden Prabowo juga menggencarkan rogram revitalisasi gedung sekolah, serta peningkatan kesejahteraan guru, baik kenaikan gaji maupun tunjangan guru. ?
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Komisi X DPR Sebut Pendidikan Indonesia semakin Maju
Indonesia
Ini Alasan Gubernur Pramono Mau Pindahkan Kampus IKJ dari TIM ke Kota Tua
Kehadiran mahasiswa IKJ akan menjadi penggerak utama dalam menghidupkan Kota Tua.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Ini Alasan Gubernur Pramono Mau Pindahkan Kampus IKJ dari TIM ke Kota Tua
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
Tragedi Al-Khoziny, Legislator PKB Dukung Penataan Infrastruktur Pesantren
Negara harus hadir memastikan keamanan dan kenyamanan para santri yang tinggal dalam jangka waktu lama di lingkungan pesantren.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Oktober 2025
Tragedi Al-Khoziny, Legislator PKB Dukung Penataan Infrastruktur Pesantren
Bagikan