Putusan MK Sahkan Sekolah SD-SMP Gratis Dijamin Pemerintah


Ilustrasi pelajar. (Foto LOMBOKita
MERAHPUTIH.COM - MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil untuk sebagian, terkait frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Dalam amar putusan, MK menegaskan pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Hal itu berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat. "Kabul," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, didampingi hakim konstitusi lainnya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5).
Meskipun begitu, dalam pertimbangan hukum, MK menegaskan sekolah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain, dengan catatan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga:
Sementara itu, bantuan pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta, tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.
Putusan ini merupakan uji materi permohonan yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menilai berkenaan dengan frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang secara eksplisit penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri. Hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri, sebagaimana didalilkan para pemohon.
MK berpendapat, dalam kondisi demikian, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.
Oleh sebab itu, frasa 'tanpa memungut biaya' dalam norma a quo memang dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah/madrasah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.(Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Atap SMKN 1 Cileungsi Ambruk Timpa 31 Siswa, Dedi Mulyadi: Dipastikan Kualitas Pembangunannya Buruk

Kurikulum Cinta di Madrasah tak Boleh hanya Sloganistik
Mensos Tidak Bakal Tolerir 3 Dosa Besar di Sekolah Rakyat, Pastikan Sanksi Tegas

Aksi Demonstrasi Bikin Suasana Kurang Kondusif, Beberapa Sekolah Terapkan PJJ pada Senin (1/9)

Bukan Cuma Kuliah, ITPLN dan APERTI Ingin Dorong Mahasiswa Jadi Inovator

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Pemerintah Targetkan 12 Sekolah Garuda Rampung pada 2026, 4 Siap Beroperasi

JK Tekankan Generasi Muda Jika Kuliah Harus Punya Ide, Bukan Cuma Pinter Lalu Buta Arah

Prabowo Sebut Lulusan Sekolah Rakyat Bisa Angkat Keluarga Keluar dari Kemiskinan

UOB My Digital Space Bekali 90 Ribu Pelajar Indonesia dengan Keterampilan Digital, Gandeng Ruangguru sebagai Mitra
