Putusan MK Sahkan Sekolah SD-SMP Gratis Dijamin Pemerintah

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 28 Mei 2025
Putusan MK Sahkan Sekolah SD-SMP Gratis Dijamin Pemerintah

Ilustrasi pelajar. (Foto LOMBOKita

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil untuk sebagian, terkait frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam amar putusan, MK menegaskan pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Hal itu berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat. "Kabul," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, didampingi hakim konstitusi lainnya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5).

Meskipun begitu, dalam pertimbangan hukum, MK menegaskan sekolah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain, dengan catatan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:

Denny Cagur Tegaskan RUU Sisdiknas Harus Jadi Arah Baru Pendidikan Nasional, Bukan Sekadar Tambal Sulam



Sementara itu, bantuan pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta, tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.

Putusan ini merupakan uji materi permohonan yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menilai berkenaan dengan frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang secara eksplisit penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri. Hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri, sebagaimana didalilkan para pemohon.

MK berpendapat, dalam kondisi demikian, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.

Oleh sebab itu, frasa 'tanpa memungut biaya' dalam norma a quo memang dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah/madrasah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.(Pon)

Baca juga:

Puan Maharani Soroti Pemerataan Pendidikan di Hardiknas 2025, Minta Kualitas Setara untuk Seluruh Anak Bangsa

#MK #Pendidikan #Pendidikan Gratis
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Minta Australia Bantu Tingkatkan Kualitas Pendidikan Indonesia
Albanese menegaskan Indonesia dan Australia memiliki hubungan yang semakin erat sebagai negara tetangga sekaligus sahabat.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 50 menit lalu
 Prabowo Minta Australia Bantu Tingkatkan Kualitas Pendidikan Indonesia
Indonesia
Pemerintah Berlakukan Gerakan Satu Jam Tanpa Gawai Bagi Siswa Selama Ramadan
Skema pembelajaran Ramadan 2026 yang ditelah ditetapkan pemerintah berlaku 18 Februari–27 Maret 2026.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Pemerintah Berlakukan Gerakan Satu Jam Tanpa Gawai Bagi Siswa Selama Ramadan
Indonesia
Krisis Guru, Pemkot Solo Siap Rekrut 286 Tenaga Pendidik Kontrak
Pemkot Solo siap merekrut 286 tenaga pendidik pada tahun ini. Hal itu dikarenakan adanya krisis tenaga pendidik akibat pensiun.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
Krisis Guru, Pemkot Solo Siap Rekrut 286 Tenaga Pendidik Kontrak
Indonesia
Tragedi Siswa SD di NTT,  Pendidikan Kawasan 3T Harus Jadi Prioritas Nasional
Kasus YBR sebagai bukti rapuhnya perlindungan negara terhadap anak-anak di pelosok kawasan 3 T yang perlunya penanganan khusus dan darurat.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Tragedi Siswa SD di NTT,  Pendidikan Kawasan 3T Harus Jadi Prioritas Nasional
Indonesia
Belajar dari Tragedi Bocah SD NTT, Anak Cowok Juga Butuh Ruang Aman Bercerita
Tragedi yang dialami siswa SD YBR di NTT membuktikan anak laki-laki juga kerap mengalami masalah psikis, tetapi belum mendapatkan ruang aman untuk berbicara.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Belajar dari Tragedi Bocah SD NTT,  Anak Cowok Juga Butuh Ruang Aman Bercerita
Indonesia
Nyawa Melayang Tak Mampu Beli Buku, Surat Perpisahan YBR Simbol Nestapa Anak Miskin
Psikolog Mira Pane menilai surat YBR bukan hanya pesan pribadi, melainkan simbol penderitaan anak-anak Indonesia yang kehilangan harapan akibat kemiskinan.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Nyawa Melayang Tak Mampu Beli Buku, Surat Perpisahan YBR Simbol Nestapa Anak Miskin
Indonesia
Kemiskinan Akar Masalah Siswa SD NTT Bunuh Diri, 1 dari 9 Anak di RI Hidup Miskin
Sistem pendidikan nasional kini seharusnya tidak hanya dari sisi akademik tetapi juga memperhatikan kondisi psikologis dan ekonomi siswa.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Kemiskinan Akar Masalah Siswa SD NTT Bunuh Diri, 1 dari 9 Anak di RI Hidup Miskin
Indonesia
Tragedi Anak di NTT, Komisi VIII DPR Minta Negara Hadir Lindungi Hak Pendidikan
Anggota Komisi VIII DPR RI menyoroti tragedi anak di NTT karena tak mampu membeli buku dan bolpoin. Ia meminta negara hadir memperkuat perlindungan sosial anak.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Februari 2026
Tragedi Anak di NTT, Komisi VIII DPR Minta Negara Hadir Lindungi Hak Pendidikan
Indonesia
Bocah SD Tak Bisa Beli Buku Bunuh Diri di NTT Potret Hitam Dunia Pendidikan
Berdasarkan Data BPS, angka kemiskinan ekstrem di NTT masih tinggi, mencapai lebih dari 14 persen pada 2025, jauh di atas rata-rata nasional sekitar 9,4 persen.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Bocah SD Tak Bisa Beli Buku Bunuh Diri di NTT Potret Hitam Dunia Pendidikan
Indonesia
Siswa Meninggal Karena Tidak Bisa Beli Buku, Tamparan Bagi Dunia Pendidikan
Kasus tersebut sangat memilukan bagi seluruh pihak yang memiliki hati nurani
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Siswa Meninggal Karena Tidak Bisa Beli Buku, Tamparan Bagi Dunia Pendidikan
Bagikan